Rabu, 28 Agustus 2013

Proteksi Zakat pagi Pegusaha kecil berbasis masjid

Zakat adalah kewajiban yang beriringan dengan solat. Beberapa ayat mensandingkan kewajiban solat dengan zakat. (Q.S Albaraqarah:3) dan merupakan ciri-ciri orang yang sampai tahap muttaqin (Q.S Albaqarah 177). Dan termasuk juga bagian dari 'ibadurrahman (Q.S Alfurqan 63-75). Ada sebuah anjuran untuk orang yang mengerjakan sholat untuk berusaha dalam kehidupan mampu untuk menunaikan zakat.

Zakat bagian tidak terpisahkan dalam sebuah kekuatan ummat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tuntunan Rasulullah Saw. Seorang pengusaha yang memanfaatkan akal pikiran dan mengikuti panduan agama tidak mau untuk menjadi pribadi miskin dan bermental miskin.

Solat sebagai pembentuk perilaku untuk tidak terjerumus dalam perbuatan keji dan munkar secara bersama, hal ini terlihat dalam anjuran solat bukan hanya orang seorang, namun bersama (aqimu shalah) dan juga membayar zakat secara kolektif.

Pemahaman membayar zakat secara pribadi dan tanggungjawab pribadi tidaklah salah. Namun ada ketetapan Allah dan contoh dari Rasulullah bahwa zakat merupakan sistem ekonomi ummat Islam yang mampu membawa ummat islam tidak fakir dan miskin.

Seorang amil atau organisasi baik swasta maupun pemerintah mendapatkan bayaran profesional dari kemampuan mengelola zakat, infak dan sedekah (Q.S Attaubah 61) Ketetapan ini menjadi bagian prioritas ketiga setalah berhak menerima zakat (mustahik) fakir dan miskin.

Apakah pengusaha juga mendapatkan zakat? Jawabannya iya ketika ia mengalami kebangkrutan usaha. Hal ini diatur dalam algharimin (orang yang herhutang). Seorang pengusaha bangkrut dari usahanya akan menyisakan banyak hutang dan juga masuk dalam kategori miskin secara finansial.

Banyak kisah dan kejadian bahwa tidak selamanya sebuah usaha menguntungkan. Banyak pengusaha bangkrut disebabkan banyak hal. Ada kegagalan dalam masuk usaha baru, tertipu dan juga keadaan ekonomi yang sedang resesi.

Bagi pengusaha yang mengalami pailit membutuhkan dana segar untuk kembali berusaha dan juga membayar kewajiban demi kewajiban kepada orang lain. Maka dalam zakat disisihkan untuk menyelesaikan persoalan hutang pengusaha. Bila pengusaha kembali berusaha maka ia akan mampu untuk membayar zakat sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk keberlanjutan usahanya.

Zakat dalam gerak ekonomi menjadikan orang yang tidak memiliki alat untuk masuk pasar menjadi mampu untuk mengakses barang dan jasa dipasar. Hal ini menjadikan ekonomi berputar kembali. Berbeda dengan riba yang menjadikan ekonommi berputar pada satu orang atau organisasi yang memegang kendali ekonomi. Pada saat sekarang adalah perbankan dan juga nasabah yang memiliki banyak kekayaan uang dalam bentuk deposito dan tabungan.

Zakat juga bisa diaplikasikan dalam menguatkan pedagang kecil yang terjerat hutang kepada rentenir. Beberapa Badan Amil Zakat menjadikan pengusaha kecil tahap awal adalah terbebas dari jebakan rentenir. Kemudian secara perlahan menguatkan usaha dengan dana zakat. Hal ini membawa masyarakat usaha kecil untuk merasakan manfaat langsung dari zakat.

Aplikasi ini juga bisa diterapkan oleh pengurus masjid untuk membebaskan jamaah masjid dari riba dan juga jebakan kemiskinan akibat rentenir, baik berbaju koperasi maupun rentenir orang pribadi. Dana yang dimanfaatkan adalah dana masjid yang surplus. Daripada membangun masjid dengan begitu megah dan membuat hutang yang mesti dilunasi oleh kaum muslimin dari tahun ke tahun.

Memang butuh perubahan cara pandang dan juga pengkajian ilmu pengetahuan bagi pengurus masjid untuk memahami bagaimana tata kelola keuangan masjid yang memberdayakan masyarakat dan menjadikan mampu melaksanakan solat dan membayar zakat.

Bila tidak maka, kemuliaan ummat Islam dan juga keagungan Islam hanya tinggal sejarah dan tidak mungkin diulang. Amat malanglah kita yang tidak mengenal bagaimana Rasulullah dan para sahabat mengelola dana zakat untuk memelihara aqidah ummat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar