Tampilkan postingan dengan label The ICQ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label The ICQ. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Sirkulasi Keuangan Plasma Syariah Kopi Arabika Kerinci

Petani adalah pengusaha, bukan buruh dan juga pekerja. Sedangkan pekerja adalah orang yang bekerja berdasarkan standar dan mendapatkan upah. Cara pandang ini meletakkan pelaku pertanian sebagai pelaku dalam siklus industri. Dalam usaha pertanian, petani memiliki multi peran sekaligus, disatu sisi ia adalah pengusaha dan sekaligus pekerja.
Untuk menjadikan skill dan mental pengusaha perlu pengorganisiran pelaku usaha. Kenapa? hal ini berguna untuk membentuk siklus produksi dari hasil pertanian.
Kesalahan menempatkan petani sebagai objek usaha. Melahirkan berbagai kesalahan mensejahterakan pelaku usaha bidang pertanian. Maka muncul model bantuan oleh pemerintah, hibah peralatan, bibit, pelatihan demi pelatihan. Sedangkan hasil yang terbentuk adalah ketidaksetaraan menghadapi berbagai gelombang perubahan.
Dalam model keuangan plasma syariah sub usaha kopi arabika, petani adalah pengusaha pertanian. Ia berada sejajar dengan pelaku lini usaha perkopian dari hulu sampai hilir. Pendekatan plasma syariah adalah membentuk sebuah siklus saling melengkapi dan sinergi tanpa melabrak kaidah fiqih dan keimanan.
Pelaku-pelaku dalam plasma syariah terhimpun dalam tiga komponen:
  1. Kumpulan Investor
  2. Petani usaha kopi arabika
  3. Penikmat kopi
Mata rantai ini memotong banyak jalur dan menghindari petani terjebak dalam siklus keuangan riba. Peranan perbankan syariah hanya menjadi channeling untuk pembayaran atas pembelian produk kopi, baik berbentuk komoditi maupun produk siap jadi.
Sedangkan diluar skema plasma syariah, pelaku dalam industri kopi terdiri dari:
  1. Investor perorangan maupun perbankan
  2. Petani kopi
  3. Tengkulak kampung
  4. Tengkulak besar
  5. Pengusaha kopi besar
  6. Konsumen
Bagaimana membentuk petani kopi menjadi pengusaha kopi arabika? Jawaban terbaik adalah jadilah pelaku. Sedangkan menjadi investor mesti bersiap dengan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan akad musyarakah dan mudharabah.
Akad musyarakah dan mudharabah menjadikan petani memiliki keleluasaan untuk menata produksi. Penataan produksi melahirkan standar produk kopi arabika. Dari produksi baru investor mendapatkan bagi hasil. Baik menggunakan reveneu sharing, reveneu net sharing atau loss and profit sharing.
Disisi penikmat kopi arabika, petani usaha kopi bisa menerapkan akad salam dan istisna. Yakni pemesanan awal produk dengan membayar secara bertahap.
Maka petani usaha kopi arabika memiliki kemampuan keuangan dan menjaga stabilitas produksi dan kualiatas untuk memenuhi pemesanan penimat kopi. Sedangkan dari sisi investor tidak ada kewajiban terstruktur seperti pinjaman perbankan biasa.
Untuk mewujudkan petani usah kopi arabika, dibutuhkan proses pembentukan selama 5 tahun dengan beberapa petani usaha kopi yang bergabung dalam badan bernama kelompok usaha bersama.
KUBe adalah wadah pengusaha kopi arabika. Wadah ini menjadi bersama pelaku pertanian kopi untuk memasarkan produk kopi secara bersama, menjadwalkan produksi, efisensi dan efektivitas keuangan dengan arisan kerja.
Manfaat dari arisan kerja adalah mengurangi biaya produksi. Pengurangan ini menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani, atau tidak terjadinya capital out flow. Hal ini meningkatkan harga pokok produksi.
Penerapan plasma syariah adalah wujud keimanan dalam bermu'amalah. Maka keberkahan dari langit dan bumi mengucur untuk menjayakan Islam dan ummat Islam di saentaro dunia.


Selasa, 16 Agustus 2016

Bagi Hasil Resiko Usaha & Bagi Hasil Usaha Pepaya Organik

Pepaya adalah buah-buahan dengan banyak manfaat. Saat ini budidaya pepaya tergolong menjadi dua model. Pertama model konvensional dengan menggunakan pupuk kimia dan pertisida. Kedua, dengan menggunakan pupuk organik.

Sedangkan dalam sistem keuangan usaha terdapat tiga model usaha budidaya pepaya non organik dan organik di tengah masyarakat.

  1. Sistem keuangan fuul riba. Pemilik lahan mendapatkan sewa dari pengusaha. Pengusaha meminjam dana dari pihak ketiga atau perbankan konvensional. Keuntungan yang jelas adalah pemilik dana dengan skema pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pengusaha berjibaku untuk mendapatkan keuntungan dari investasi usaha pepaya.
  2. Sistem campur aduk. Pemilik lahan menjadi partner pengusaha dengan akad muzhara'ah, musyarakah atau mudharabah. Dimana pengusaha dan pemilik lahan berbagi hasil berdasarkan nisbah bagi hasil usaha  dengan mempertimbangkan resiko masing-masing pihak. Sedangkan pemilik usaha menggunakan dana pihak ketiga dengan pinjaman berbunga. 
  3. Sistem full syariah non riba. Pemilik lahan bisa mendapat bagi hasil, pengusaha menggunakan dana pribadi dan komunitas bersama. Dimana masing-masing menginvestasikan dana, asset, tenaga dan keterampilan.
Pendekatan full syariah dalam usaha pepaya organik menggunakan pendekatan persentasi kontributor masing-masing orang. Dimana yang menjadi indikator kontributor untuk menghitung Bagi Hasil Resiko Usaha dan Bagi Hasil Usaha pepaya organik adalah:
  1. Biaya Investor, berupa dana, asset lahan, peralatan. Semua ini adalah bagian dari investasi bagi hasil. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan rasio persentase kontribusi. Dari ini dapat dihitung presentasi kerugian atau resiko yang mesti ditanggung oleh investor.
  2. Biaya Operasional, berupa upah, gaji dan biaya-biaya yang melekat dalanm proses budidaya pepaya organik. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkat rasio persentasi kontribusi biaya opersional dan menjadi bagian siapa.
  3. Biaya Pengusaha, dalam hal ini adalah biaya manajemen usaha. Pemilik lahan, Investor dan pekerja budidaya memiliki pendapatan dari bagi hasil usaha dan resiko. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan raso persentase kontribusi. 
  4. Biaya peralatan atau alat produksi. Pemunculan ini berguna untuk mendukung kegiatan usaha pepaya organik. Biaya ini akan didistribusikan kepada biaya investor, pemilik lahan dan lainnya. Biaya peralatan dimasukkan untuk mengeluarkan biaya penyusutan dan perawatan peralatan.
Tata cara perhitungannya adalah:
  1. Untuk Pengeluaran Investor (Total Biaya Investor/Total Biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya investor dalam usaha pepaya organik.
  2. Untuk Pengeluaran Operasional (Total Biaya Opersional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya operasional dalam usaha pepaya organik.
  3. Untuk Pengeluaran Pengusaha (Total Biaya Operasional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya pengusaha dalam usah apepaya organik.
  4. Untuk Biaya peralatan (Total pembelian peralatan/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya peralatan.
Dari semua komponen tersebut maka dapat dibagi menjadi nisbah bagi hasil usaha dan nisbah bagi hasil resiko/rugi usaha berupa:
  1. (Biaya Investasi Investor + Biaya Operasional + Biaya Peralatan) - (Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugiatan besar pada investor. Sebab hampir semua biaya ditanggung oleh investor. Akadnya adalah mudharabah.
  2. (Biaya Investasi Investor + Biaya Peralatan) - (Biaya Operasional + Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian sebanding. Akadnya adalah musyarakah.
  3. (Biaya Investasi Investor) - (Biaya Operasional + Biaya Peralatan + Biaya Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian besar pada pengusaha. Maka nisbah bagi hasil bagi investor lebih kecil dan resiko terbesar pada pengusaha. Akadnya adalah mudharabah.
Dari perhitungan semua orang dan asset yang terlibat dihitung secara seksama dengan tanggungjawab masing-masing yang kemudian memunculkan persentase biaya usaha pepaya organik. Dari ini masing-masing pihak melakukan kesepakatan nisbah bagi hasil dan nisbah bagi kerugian usaha.

Skema ini menjadikan masing-masing pihak berkontribusi dalam keuntungan dan kerugian yang mendekati keadilan dan kerelaan. Dimana masing-masing pihak tidak menzhalimi satu sama lain. Sebagaimana menggunakan skema pinjaman berbunga atau menggunakan standar dan perhitungan dengan asumsi riba dengan pengembalian tetap.

Semoga bermanfaat.

Sabtu, 06 Agustus 2016

Investasi Bagi Hasil Padi Organik

Padi Organik adalah produk dari petani yang mengelola areal persawahan menggunakan pupuk organik, tanpa menggunakan pupuk kimia pabrikan. Pupuk Organik yang digunakan merupakan hasil dari pengolahan limbah organik. Limbah organik tersebut berupa:

  1. Limbah Kotoran. Bahan baku utama ini adalah kotoran sapi yang dimiliki oleh petani dan peternak disekitar Jorong Balai Tinggi, Nagari Gurun Kec. Harau.
  2. Limbah Pembakaran Batu Bata, atau Abu Sekam. Limbah ini sebelumnya tidak termanfaatkan dan cendrung memberatkan pengusaha batu bata. Limbah abu sekam adalah bahan utama kedua untuk membuat Pupuk Organik Majemuk Lengkap.
  3. Bekatul atau dedak halus. Limbah ini adalah bagian dari hasil penggilingan padi pada heller. Biasanya dimanfaatkan untuk makanan ayam atau bebek masyarakat.
Proses pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap menggunakan Bioteknologi NT 45 seri P. Penemunya adalah Ir. Darmansah, M.Si. Lama proses pembuatan 2 hari 2 malam atau 50 jam. Pupuk Organik Majemuk Lengkap menjadi kepemilikan beberapa masyarakat yang kemudian digunakan untuk perbaikan kualitas tanah persawahan.

Untuk menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap ini, masyarakat melakukan iuran atau dana swadaya. Hal ini menjadi bagian investasi bersama untuk mengurangi biaya pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Dari penggunakan POML ini masyarakat petani menggunakan untuk menghasilkan padi organik pada sawah penggarapan masing-masing. Baik yang dimiliki sendiri, maupun yang bagi hasil dengan pemilik lahan dengan sistem seperempat dan sepertiga.

Dalam sistem seperempat, hasil panen padi organik nanti 1/4 dibagikan bagi pemilik lahan. 2/4 bagi petani penggarab. Sedangkan sisanya untuk biaya usaha padi organik. Termasuk untuk bagi hasil penggunaan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Pada sepertiga, pembagian ini dibagi menjadi 1/3 padi bagi pemilik lahan, 1/3 untuk petani penggarab, dan sepertiganya untuk biaya usaha pertanian padi organik.

Bagian dari biaya usaha pertanian ini, ada bagian untuk investasi kembali pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali hama organik. Hal ini berguna bagi penanaman berikutnya untuk keberlangsungan pertanian padi organik masyarakat.

Pupuk Organik Majemuk Lengkap adalah asset petani untuk terus berkembang. Dan merupakan dana bersama masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Padi Organik.

Manfaat yang diperoleh secara langsung oleh petani adalah:

  1. Meningkatkan kualitas tanah sawah. Dimana indikator ini terlihat dari munculnya ikan-ikan kecil, termasuk belut sawah.
  2. Meningkatnya hasil padi pada penanaman kedua secara signifikan. Dalam pengalaman peningkatan ini sebanyak 10%.
  3. Mengurangi biaya produksi, dimana sebelum menanam padi organik, pembelian pupuk kimia dan pertisida menelan 50% biaya diluar biaya pengolahan, penanaman, penyiangan dan panen. Setelah menggunakan POML milik bersama biaya pupuk menjadi 20% dari biaya keseluruhan.
  4. Meningkatkan harga jual padi organik. Dimana berat padi organik lebih dari non organik. Padi organik memiliki berat 10-20% dari padi non organik. 
  5. Memiliki dana bersama untuk menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap dan pengendali hama.
  6. Kualitas kesehatan membaik. Petani tidak lagi menghirup udara dari penyemprotan petisida. dan juga mampu melahirkan kualitas padi yang baik.
Untuk mendapatkan padi organik terbaik, dan ingin berinvestasi dengan petani, sebaiknya lakukan durasi kontrak 5 tahun. Perkuat kelembagaan petani padi organik sampai pada tingkat menghasilkan produk beras organik.

Saat ini telah ada beras organik dari pertanian padi organik dengan nama beras organik SEHAT-I.

Rabu, 14 Oktober 2015

Investasi bagi hasil bisnis Peternakan Sapi

Berkunjung ke Sungkai, Kelurahan lambuang bukik, Kota Padang. Hawa sejuk menyapa dan berbicara. Disini telah berdiri sebuah keindahan alam dan bisnis sesuai dengan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Sungkai mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pengolahan limbah yang menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap (POML) dengan menggunakan Bioteknologi NT 45. POML ini digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah pertanian dan perkebunan masyarakat. Dimana sebelumnya pertanian dan perkebunan masyarakat telah lama rusak. Dan belum bisa menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kontek bagi hasil dalam pendekatan ini. Investor menanamkan investasi berupu sapi. Masyarakat menjadi pemilik usaha (bussiness owner) secara berjamaah. Diterjemahkan dalam bentuk membentuk Kelompok Usaha Bersama. yang memiliki asset bisnis berupa:

  1. Lahan penanaman rumput king ress. Cakupan minimal adalah perbandingan jumlah sapi dengan lahan. Bila peternakan sapi simental 4 ekor, maka lahan rumput berjumlah 1 Ha.
  2. Kandang tempat pemeliharaan sapi. Hal ini sapi dikandangkan dekat dengan pakan. Sebab mengurangi biaya dan juga dapat membentuk tata kelola pemupukan secara efektif.
  3. Sistem dan manajemen pemeliharaan. Berupa piket bergilir untuk menyabit rumput, mengumpulkan kotoran sapi, membersihkan kandang, memandikan sapi dan juga kegiatan manajemen berupa pembukuan dan administrasi
Sedangkan bagi Investor adalah kepemilikan sapi. Dimana Islamic Investor memudharabahkan investasi sapi untuk penggemukan dengan nisbah bagi hasil, baik berupa refeneu sharing, refeneu net sharing maupun profit and loss sharing. Biasanya Islamic Investor dan Islamis Bussiness Owner membangi nisbah dengan pola 50% untuk owner, dan 30% untuk Invesor.

Untuk membantu pemilik usaha dan juga investor dibutuhkan tenaga terampil yakni Konsultan. Konsultan memiliki tanggungjawab mulai dari pendampingan, penataan manajemen dan penjualan hasil. Biasanya Investor mendapatkan maksimal 20% dalam akad profit and loss sharing.

Sedangkan pada kontek kewajiban zakat yakni 5% dikeluarkan bila mencapai nisab. Yakni dengan mengeluarkan zakat usaha peternakan. Maka komposisi menjadi 100% keuntungan dikurangi 5% zakat. Maka jumlahnya adalah 95%. Yang 95% ini menjadi 100% yang dibagikan kepada Islamic Invesor, Islamic Bussiness Owner dan Islamic Consultant.

Bila masing-masing peran mendapatkan haknya dan dihitung selama setahun memenuhi nisab. Maka akan dikeluarkan zakat. Bila tidak maka mencukupkan dengan sedekah. Sebab dalam amanah harta yang Allah Swt titipkan ada hak orang lain (Q.S Attaubah 61)

Maka masing-masing peran dalam bisnis Peternakan Sapi melakukan usaha sesuai dengan syariah dan tidak terjebak dalam sistem riba yang tidak berkeadilan. Inilah penerjamahan konsep berjamaah dalam bisnis dalam ridha Allah Swt.

Semoga Bermanfaat.

Selasa, 24 Februari 2015

Pengelolaan Pujasera berbasis Ijarah dan Syirkah



Koperasi  Karyawan STIE Indonesia Banking School

Keberlangsungan usaha secara manajemen keuangan ditentukan oleh sikap seorang pengusaha dalam menata keuangan usaha. Bila salah kelola keuangan usaha, mengakibatkan kebangkrutan usaha. Bila baik dalam mengelola keuangan usaha, maka mampu untuk tumbuh dan berkembang. 

Memaksimalkan kemampuan manajemen dan manajerial dalam menggali peluang, sumber daya dan juga tata kelola finansial adalah keniscayaan. Dalam tata kelola finansial ditentukan oleh tingkat kemampuan pengusaha menerapkan standar akuntansi keuangan. Minimal pencatatan harian berupa berapa pendapatan dan pengeluaran setiap hari.

Pengelolaan sumber lebih lanjut dalam cash flow membutuhkan analisa dari pencatatan pendapatan secara harian . Kemudian dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan juga arus kas keluar. Kemudian dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip pencatatan akuntansi. Hal ini berguna bagi pengambilan keputusan bagi manajemen untuk mengalokasikan bagi biaya operasional dan pengembangan usaha.

Pada pengelolaan pujasera STIE Indonesia Banking school sebagai unit usaha Koperasi Karyawan dan Dosen mengedepankan sistem sewa dan bagi hasil dari syirkah antara pengelola yakni Koperasi karyawan STIE IBS dengan pedagang makanan dan minuman. Akad yang digunakan adalah Ijarah dan Syirkah.

Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni).

Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu.
Akad Ijarah adalah akad yang antara dua pihak menyewakan suatu barang atau tempat yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Pada konteks pengelolaan pujasera Kopkar STIE IBS, terdapat 14 counter yang disewakan kepada pedagang dengan durasi kontrak bulanan.
Akad Syirkah
Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.

Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

Masyru'iyah

Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.

Sedangkan akad syirkah (parnership) adalah bagian kontrak pengelolaan berupa mengakomodir biaya variabel pengelolaan pujasera. Dimana pihak Kopkar STIE IBS menyediakan tenaga cleaning servis, kasir dan memberikan fasilitas pendukung penjualan berupa bangku dan kursi. Prinsip bagi hasil diterapkan untuk memberikan ruang gerak bersama untung dan bersama rugi. Sebab dalam bisnis tidak selamanya seorang pedagang mendapatkan penjualan tinggi, terkadang juga malah mengalami penurunan signifikan.

Sedangkan akad syirkah dengan sistem reveneu sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan), digunakan untuk membiayai tenaga kerja pengelola puja sera. Syirkah ini berguna untuk menutupi biaya dan juga keuntungan bagi Koperasi Karyawan STIE IBS berdasarkan pendapatan bisnis yang berfluktuasi.

Asset Pujasera STIE IBS

Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Banking school, memiliki asset pujasera yang berlokasi di depan kampus. Pujasera ini terdiri dari:
  • 1Jumlah tenan yang dikelola awal sebanyak 7 buah
  • 2Jumlah tambahan tenan baru sejumlah 7 buah
Kebutuhan Tenaga Kerja
1.      Satu orang supervisor
2.      Satu orang kasir
3.      Tiga Orang Pelayan

Sistem pengelolaan

Pengelolaan kantin Koperasi Karyawan & Dosen STIE IBS pada tahap awal menerapkan sistem pembayaran masih kepada pengelola konter. Kemudian secara bertahap menggunakan sistem kasir tunggal. Penerapan ini bagian dari implementasi akad syirkah (partnership) bekerjasama dengan BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia. Dimana setiap tenan akan mengetahui berapa penjualan setiap hari. Sedangkan pihak Koperasi Karyawan mendapatkan 10% dari penjualan. Sisi lain dari penggunaan satu pintu adalah pihak pengusaha memiliki pencatatan keuangan untuk mendapatkan pembiyaan nantinya dari pihak perbankan.
Alur ini pembayaran ini membutuhkan sosialisasi dan juga persiapan matang dari masing-masing pengelola konter. Dimana peranan kasir amat menentukan sirkulasi keuangan baik cash in flow (uang masuk) bagi setiap tenan dan cash out flow (uang keluar) hak bagi pengusaha kantin dan hak bagi Koperasi.  Alur ini berupa:
  1. Konsumen memesan makanan kepada konter.
  2. Pihak pengelola konter membuat struk pembayaran yang diserahkan kepada konsumen.
  3. Konsumen melakukan pembayaran di dimeja kasir. Kemudian kasir membubuhkan tanda lunas.
  4. Konsumen membawa struk ke ketenan untuk mengambil pesanan yang telah dipesan.
  5. Pengelola akan membayarkan hak pedagang dengan menyisihkan bagi hasil untuk Koperasi.

Skema Cash flow
  1. Prinsip pengelolaan tenan menggunakan prinsip perjanjian kontrak sewa dan bagi hasil dari penjualan harian dari tiap tenan dengan rentang 3%, 5%, & 10%. Hal ini berguna untuk mengcover biaya tetap dari sewa tenan sebesar Rp. 600.000,-. Bagi hasil mengikuti fluktuasi penjualan setiap tenan. Hal ini berguna untuk menjaga keberlangsungan usaha tenan dan koperasi yang berprinsip berbagi keuntungan dan kerugian.
  2. Penggajian tenaga kerja menggunakan gaji tetap dan sistem bonus yang diambil dari bagi hasil pendapatan tiap bulan sebesar 20%. Hal ini berguna untuk memberi biaya hidup bulanan bagi karyawan. Bagi hasil berguna untuk semangat dan pelayanan prima dari pengelola baik kepada pengelola tenan maupun Koperasi
Perencanaan Pengelolaan Pujasera Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Bank School sebagai bagian dari aplikasi dari keilmuan ekonomi bisnis dengan prinsip ekonomi syariah.
Proyeksi pendapatan, pengeluaran dan proyeksi laporan rugi laba pada tahap awal adalah simulasi. Setelah berjalan 1 (satu) bulan maka dilakukan evaluasi keuangan dan tata kelola kantin untuk persiapan penerapan sistem syirkah (parnership) bagi hasil dan sewa.

 

Selasa, 03 Februari 2015

Pengenalan Plasma Syariah (1)

Dalam bidang perkebunan sistem plasma adalah bentuk kerjasama antara pengusaha dengan masyarakat dalam satu komoditi. Dimana masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai produksi sebuah komoditi.

Sistem plasma menjebak masyarakat untuk berhutang kepada bank dan koperasi sekaligus. Untuk melakukan perambahan dan penanaman serta pemeliharaan petani meminjam uang kepada Bank melalui Koperasi sebagai perpanjangan tangan bank. Sedangkan pengusaha mengikat petani dengan perjanjian penjualan hasil melalui koperasi.

Berapa lamakah petani dalam perjanjian kontrak ini? Durasinya adalah 30 tahun terhutang terhadap bank dan koperasi. Sistem pembayaran menggunakan pemotongan hasil panen untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga, serta mendapatkan harga yang ditentukan oleh perusahaan inti.

Sedangkan pada model plasma syariah petani dengan perbankan dan pengusaha inti plasma menggunakan akad partnership dan akad salam pararel. Petani memiliki kewajiban untuk memberikan hak bank atas nisbah bagi hasil dari kerjasama. Kemudian pihak bank menjuall bagiannya kepada perusahaan. Sedangkan pengusaha membeli hasil petani dengan bank atas produk yang dipesan.

Pola ini membuat petani dan bank sama-sama menanggung untung dan rugi. Apabila terjadi kendala atau permasalahan, maka kedua belah pihak sama-sama menyelesaikan sesuai dengan kontrak kerjasama. Dan begitu juga dengan pihak pengusaha tidak serta merta dapat menekan pihak petani dengan harga dibawah perjanjian dan pasar.

Dalam prinsip syirkah inan, kedua belah pihak adalah yang melakukan kerjasama produksi dan pengelolaan. Masing-masing mengikat diri utuk saling menolong dan menanggung kerugian bila terjadi kegagalan usaha. Yang menjadi persoalan adalah perbankan syariah atau konvensional belum berani melakukan akad ini.

Penyebab adalah, dana perbankan syariah tidak semuanya menggunakan akad mudharabah dengan pemilik dana. Namun lebih banyak menggunakan akad wadiah atau akad murabahah pararel. Hal ini mengakibatkan perbankan syariah terpenjara oleh sistem yang dibuat sendiri.

Penggunaan akad plasma syariah, bisa dilakukan oleh petani dengan pengusaha atau antar petani dengan membuat perusahaan atau koperasi sendiri. Sebab dengan berkumpulnya petani dalam satu sistem yang terintegrasi mampu menjadi kekuatan daya tawar terhadap produk dan pembelian barang dan lainnya.

Perjuangan akad ini dan penerapannya membutuhkan kalkulasi pergerakan harga komoditi, keuangan dengan akad mudharabah dan musyarakah dan juga Sumber daya Insani yang mampu mengelola keuangan yang bersistem bagi hasil.

Kamis, 25 Desember 2014

Rumus dan Rahasia keberkahan dan keberlimpahan rezki

Rumus dan Rahasia keberkahan dan keberlimpahan rezki

Untuk mendapatkan dan bergerak bersama pada keberkahan dan kebelimpahan rezki dalam asset, kekayaan dan finansial harus ada kontrol personal, kontrol sistem lewat penerapan hukum ekonomi Islam oleh pemerintah dan pembelajaran bertahap dari setiap pelaku yang berada dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan.
Kontrol personal adalah meliputi pembaharuan kondisi keimanan. Rasulullah menyatakan iman itu kadang naik dan kadang turun. Keimanan menjadi kunci utama untuk memberikan kata putus untuk tetap menerapkan perintah Allah dan tidak melakukan larangan Allah Swt. Tanpa keimanan maka secara personal mengakibatkan terjerumus oleh godaan dunia dan iblis sebagai musuh yang nyata bagi manusia. Karena iblis dan kroni-kroni selalu mengajak, merayu dan mengkondisikan tentang ketakutan tidak memiliki kekayaan dan berada dalam kemiskinan.
Memiliki keimanan bahwa Allah Swt menggaransi rezki setiap makhluk yang hidup. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberikan rizkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh Mahfuzh)” (Q.S Huud 6)
Kemudian meningkatkan ilmu dan keterampilan. Tanpa peningkatan ilmu dan keterampilan personal baik sebagai Islamic Profesional, Self Profesional, Islamic Bussiness Owner dan Investor, maka terjadi stagnasi dan kemandekan. Hal ini bisa mengikuti pelatihan-pelatihan terpadu yang berhubungan dengan bagaimana meningkatkan asset, kekayaan dan finansial dalam ridha Allah Swt.
Mekanisme kontrol individuu selanjutnya adalah ikhlas dan tawakkal dalam menjalankan perintah Allah Swt. Keikhlasan memberikan kestabilan kala mendapatkan ujian kemudahan untuk tidak terjerumus dalam kesombongan dan melanggarkan perintah Allah Swt. Keikhlasan memberikan ketenangan kala mendapatkan ujian kesusahan dan tidak menjadi putus asa dan berprasangka buruk kepada Allah yang mengatur dan menetapkan rizki hamba-hamba-Nya.
Setelah personal, kontrol selanjutnya adalah tugas pemimpin pemerintahan (ulil amri) dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mampu memberikan ruang gerak berusaha dalam bidang muamalah, pendidikan dan atsmosfir berlandaskan alQuran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Pemerintah menjadi pelindung sekaligus pengingat terhadap pelanggaran dalam perputaran asset, kekayaan dan finansial yang dilakukan oleh orang perorang maupun institusi.
Keberkahan asset, kekayaan dan finansial adalah tanggungjawab bersama dan bukan hanya personal. Hal ini perintah untuk berusaha, beramal shaleh ditujukan untuk manusia.
Dari konsepsi dan aplikasi keimanan, peningkatan keilmuan dan keterampilan, ikhlas dan tawakkal, maka diturunkan dalam skema SEHAT-I. Skema yang menjadi bagian integral nilai-nilai dari Islamic Cash Flow Quadrant. SEHAT-I merupakan akronim dari Sharing Do’a Sinergi Bisnis, Empowering, Honesty, Achievment, Tawakkal dan Ihsan yang terbentuk dari Iman, Ilmu dan Ikhlas.

1.    Sharing Do’a Sinergi Bisnis
Do’a adalah senjata orang-orang beriman. Begitu sabda Rasulullah Saw. Dan Allah Swt menegaskan bila orang bertanya tentang diriNya, maka sampaikanlah bahwa Allah itu dekat dan lebih dekat dari urat nadi manusia. Ia mengabulkan permintaan hamba-hambanya.
Kekuatan do’a adalah kekuatan utama, terutama dari orang tua, terutama ibu. Hal ini telah banyak dibuktikan dan sesuai dengan anjuran rasul saw untuk berbuat baik kepada kedua orang tua terutama ibu sebanyak tiga kali pengulangan. Kemudian do’a orang-orang yang terzhalimi yang mustajabah. Dengan menerapkan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang dikeluarkan secara adil dan merata menjadikan do’a orang terzhalimi tidak merusak namun menjadi do’a syukur. Kemudian do’a dari orang yang terbantu terkhusus Anak Yatim Piatu.
Beberapa do’a yang Rasul ajarkan dan beberapa ibadah khusus terutama shalat tahajjud, shalat hajat dan shalat dhuha. Dan juga mendo’akan orang lain, manusia dan yang ada dalam lingkaran keluarga, bisnis untuk Allah beri hidayah dan petunjuk dan istiqamah dalam taat kepada Allah Swt.
Sharing Do’a tertanam dalam Sinergi Bisnis. Ini berupa sinergi ide atau gagasan, model bisnis, jaringan bisnis dan juga pengalaman dan pembelajaran. Karena tidak ada manusia bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Ini adalah sunnatullah yang berlaku universal.
Ketiadaan seorang Islamic Profesional menjadikan Islamic Bussiness dan Investor tidak dapat menjalankan bisnis dan usaha. Ketiadaan Islamic Self Profesional tidak menjadikan bisnis semakin maju dan baik. Begitu juga tidak sebaliknya tanpa ada Islamic Business & Investor, maka tidak ada usaha dan pekerjaan bagi Islamic Profesional dan Islamic Self Profesional.
Masing-masing saling melengkapi bagaikan sebuah tubuh dan sistem yang saling bahu membahu, kuat menguatkan, topang menopang untuk menjadi orang terbaik disisi Allah Swt dengan menjadi hambaNya yang menjalankan mandataris kekhalifahan di muka bumi Allah Swt.

2.    Empowering
Diri dan komunitas harus memiliki kemampuan untuk memberdayakan sekitar untuk tetap taat dalam menjalankan perintah Allah dan larangan dalam mengelola asset, kekayaan dan finansial. Karena tanpa itu tugas pemberdayaan adalah tanggung jawab setiap orang, institusi dan pemimpin pemrintah.
Pemberdayaan dan pendayagunaan adalah keniscayaan untuk tetap berjamaah dan terus tumbuh. Bila tidak akan terjadi ketimpangan. Berapa banyak sekarang orang yang merasakan kelangkaan Sumber daya Insani berkualitas, berkapabilitas dan mampu diserahi amanah baik sebagai IP ISP IB dan I I. Sedangkan sumber daya insani secara jumlah bertebaran dimana-mana.
 Pembedayaan ini bukan sekedar asal jadi, namun ia adalah usaha sistematis dan terpadu dalam mengantarkan seseorang mampu berkualitas, berkapabilitas dalam bidang-bidang. Dan merupakan tanggungjawab orang yang mengetahui untuk mengajarkan. Hadits rasulullah saw menyatakan janganlah jadi orang yang kelima dari orang yang mengajar, orang yang belajar, orang yang mendengar dan apa satu lagi cari aaah haditsnya. Sedangkan imam syafe’i untuk meminta jika ada orang yang tahu dan mengetahui maka belajarlah, jika ada orang tahu dan ia tidak tahu maka sadarkanlah, jika ada orang tidak tahu dan tahu tidak tahu maka ajarkanlah, jika ada orang tidak tahu dan tidak tahu bahwa ia tidak tahu maka tiggalkanlah. Karena tugas utama pemberdayaan adalah mengajak dan menyampaikan dan bukan untuk memaksa.