Selasa, 03 Februari 2015

Pengenalan Plasma Syariah (1)

Dalam bidang perkebunan sistem plasma adalah bentuk kerjasama antara pengusaha dengan masyarakat dalam satu komoditi. Dimana masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai produksi sebuah komoditi.

Sistem plasma menjebak masyarakat untuk berhutang kepada bank dan koperasi sekaligus. Untuk melakukan perambahan dan penanaman serta pemeliharaan petani meminjam uang kepada Bank melalui Koperasi sebagai perpanjangan tangan bank. Sedangkan pengusaha mengikat petani dengan perjanjian penjualan hasil melalui koperasi.

Berapa lamakah petani dalam perjanjian kontrak ini? Durasinya adalah 30 tahun terhutang terhadap bank dan koperasi. Sistem pembayaran menggunakan pemotongan hasil panen untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga, serta mendapatkan harga yang ditentukan oleh perusahaan inti.

Sedangkan pada model plasma syariah petani dengan perbankan dan pengusaha inti plasma menggunakan akad partnership dan akad salam pararel. Petani memiliki kewajiban untuk memberikan hak bank atas nisbah bagi hasil dari kerjasama. Kemudian pihak bank menjuall bagiannya kepada perusahaan. Sedangkan pengusaha membeli hasil petani dengan bank atas produk yang dipesan.

Pola ini membuat petani dan bank sama-sama menanggung untung dan rugi. Apabila terjadi kendala atau permasalahan, maka kedua belah pihak sama-sama menyelesaikan sesuai dengan kontrak kerjasama. Dan begitu juga dengan pihak pengusaha tidak serta merta dapat menekan pihak petani dengan harga dibawah perjanjian dan pasar.

Dalam prinsip syirkah inan, kedua belah pihak adalah yang melakukan kerjasama produksi dan pengelolaan. Masing-masing mengikat diri utuk saling menolong dan menanggung kerugian bila terjadi kegagalan usaha. Yang menjadi persoalan adalah perbankan syariah atau konvensional belum berani melakukan akad ini.

Penyebab adalah, dana perbankan syariah tidak semuanya menggunakan akad mudharabah dengan pemilik dana. Namun lebih banyak menggunakan akad wadiah atau akad murabahah pararel. Hal ini mengakibatkan perbankan syariah terpenjara oleh sistem yang dibuat sendiri.

Penggunaan akad plasma syariah, bisa dilakukan oleh petani dengan pengusaha atau antar petani dengan membuat perusahaan atau koperasi sendiri. Sebab dengan berkumpulnya petani dalam satu sistem yang terintegrasi mampu menjadi kekuatan daya tawar terhadap produk dan pembelian barang dan lainnya.

Perjuangan akad ini dan penerapannya membutuhkan kalkulasi pergerakan harga komoditi, keuangan dengan akad mudharabah dan musyarakah dan juga Sumber daya Insani yang mampu mengelola keuangan yang bersistem bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar