Sabtu, 08 Maret 2014

Hijrah Asset and financial

Kenapa ekonomi islam tidak bergerak cepat? dan kenapa asset dan perputaran uang tidak bisa dinikmati oleh kalangan muslim. Dan bagaimana membuat sebuah sistem hijrah dalam mengelola asset dan financial dalam Islamic Cash Flow Quadrant?

Islam bukan agama yang memisahkan akfitas ibadah dengan mengelola asset, mengelola finansial seseorang dan masyarakat. Pemahaman pemisahan aktifitas ibadah dan muamalat dimulai semenjak snoch huranye memberikan langkah untuk memutus perlawanan ummat Islam dari keterjajahan. Hal ini tetap berlaku sampai sekarang.

Ummat Islam yang bermuamalah dan mempunyai asset masih menggunakan sistem dan metode ribawi yang inheren dalam sistem uang kertas (flat). Dimana rupiah indonesia masih mengekor kepada Dollar Amrika yang tidak lagi berbasis emas. Efeknya adalah rupiah didikte dengan perbandingan yang sangat mencolok. Semua asset seseorang dan juga uangnya diukur dengan dollar. Hal ini menjadikan ummat Islam di Indonesia masih terjajah secara sistem.

Keterjajahan ini mesti diakhiri dengan sebuah langkah berani dan juga tegas. Dalam konteks berngara dibutuhkan keberanian Presiden dan didukung oleh Undang-Undang yang menjadikan rupiah bersandarkan kepada emas yang dimiliki oleh pemerintah. Maka asset masyarakat menjadi kuat dan bisa sebanding dengan dollar, ueronya eropa dan pounstarling Inggries.

Perubahan ini membutuhkan perjuangan bersama (berjamaah) para ekonom islam dan juga pemimpin politik pada tingkat partai. Namun sayang partai yang notabene adalah islam tidak menjadikan ini sebagai sebuah perjuangan partai. Apa lacur, para ekonom yang ada dipartai tidak memiliki basic keilmuan ekonomi syariah dan juga tauhid yang kuat.

Namun secara individu dan kolektif hal ini bisa diterapkan. Dimana setiap asset yang ada dilakukan forensik akuntansi syariah. Forensek akuntansi syariah berguna untuk mengukur keberadaan asset dan finansial dengan ukuran emas atau perak. Bila seseorang memiliki sebidang tanah, kebun atau gedung semua asset dikonfersikan menjadi satuan emas.

Tahap pengerjaan ini membutuhkan keterbukaan dari pemilik asset. Kemudian setelah didapat jumlah asset bersandarkan emas. Langkah selanjutnya adalah menutup semua pinjaman berbasis bunga atas asset tersebut. Penutupan ini bisa dilakukan lewat pengalihan hutang kepada perbankan syariah dengan akad qard.

Langkah selanjutnya adalah menjadikan sistem profit and loss sharing dengan skema bagi hasil bersih berdasarkan pendapatan. Asset tersebut dijadikan sebagai kekuatan untuk memutarkan uang. Dalam transaksi tidak mensyaratkan pengembalian uang dalam jumlah lebih (riba). Dalam konteks hijrah adalah meninggalkan seratus persen dari sistem thagut (ribawi dan turunan) menjadi sistem islam yang mengharamkan praktek zhalim.

Dalam bermuamalah dapat diterapkan perjanjian kerjasama (musyarakah) dan mudharabah (bagi hasil). Hal ini sering dilakukan dalam bidang muamalah sektor riil. Sedangkan dalam skema perbankan menggunakan akad murabahah dan mudharabah. Hal ini perbankan syariah terhindar dari riba yang tersembunyi dalam proses transaksi dalam muamalah.

Kemudian dimanakah letak Islamic Cashflow Quadrant? Perputaran finansial berdasarkan akad bagi hasil dan kerjasama pengelolaan asset adalah langkah utama menjadi kuadrant sebelah kanan. Yakni Investor Muslim. Antara Investor Muslim dengan Bussiner Owner dan pekerja berada dalam satu sistem (berjamaah). Hal ini menjadi bukti dari shalat berjamaah yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan.

Setelah berjamaah dalam usaha, langkah selanjutnya dalam mengembangkan pada tingkat tertinggi Investor muslim adalah mengembangkan wakaf yang menyasar pada penguatan pendidikan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Sengakan zakat dari asset dan kekayaan pengelola dan karyawan dijadikan penguatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan sebuah siklus finansial yang membawa berkah.

Dalam konteks implementasi bisa diterapkan dimulai dari masjid atau RT dan RW. Sedangkan dalam kontek koperasi atau pesantren lebih mudah. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar