Sabtu, 15 Maret 2014

Jenis Asset dalam Islamic Cash Flow Quadrant

Asset merupakan alat utama yang dapat dikembangkan dalam ekonomi islam. Pada masa rasulullah pengembangan asset ummat islam berasal dari kepemilikan oleh ummat islam dan juga rampasan perang. Aturan ini termaktub dalam surat al-anfal.

Pada dasarnya Islam memiliki keistimewaan dalam mengelola asset. Diantaranya adalah asset bersama milik ummat yang kepemilikan adalah Allah berupa wakaf. Kemudian diikuti dengan aturan-aturan tentang kepemilikan dan pengalihan asset pribadi. Salah satu ilmu peralihan adalah hukum waris yang diatur dalam Alqur'an secara jelas dan gamblang.

Setiap asset harus memberikan manfaat untuk ummat islam. Hari ini asset bukan hanya berupa tanah, gedung, namun mencakup keahlian, sistem yang mampu memberikan manfaat untuk kemajuan islam dan sistem ekonomi Islam.

Pada tulisan kali ini akan mengupas tentang jenis asset yang dapat dimaksimalkan dengan kaidah kaidah ekonomi islam dan peraturan baik dari alqur'an dan sunnah dan ijtihad kontemporer dalam bidang kepemilikan asset.

Asset pertama yang coba dikupas adalah wakaf ummat Islam. Wakaf dalam perkembangannya mengacu pada beberapa model ijtihad kontemporer diantaranya wakaf tunai dan wakaf saham. Dimana seseorang bisa mewakafkan uang atau lembaran saham untuk kemaslahan ummat. Hal ini diatur dalam hukum positif dengan diterbitkannya undang-undang wakaf.

Yang menjadi problem mendasar adalah bagaimana menjadikan asset wakaf ini memberikan manfaat maksimal tanpa harus kehilangan nilai dasarnya. Belajar dari universitas al-azhar dan juga badan wakaf mesi yang mengeluarkan regulasi tentang pemanfaatan wakaf secara ekonomi dan sosial. Universitas Al-azhar mampu dikembangkan sedemikian rupa melahirkan para ulama dan mahasiswa yang focus untuk mengembangkan keilmuan. Sedangkan dalam konteks Indonesia belum terdegar dan menjadi acuan.

Sedangkan dalam bidang kajian masih belum maksimal bagaimana memanfaatkan asset wakaf berdaya ekonomi berkelanjutan. Banyak asset wakaf menjadi mati dari sisi kebermanfaatan. Salah satu yang menarik adalah menara 165 yang dibangun berdasarkan wakaf dari alumni pelatihan ESQ.

Sebenarnya asset wakaf tanah, baik yang digunakan untuk kegiatan sosial peribadatan dapat dimanfaatkan sebagai underlaying asset. Dalam hal ini butuh aturan-aturan pengaturan. Siapakah pihak yang boleh menjadikan asset wakaf tanah sebagai underlaying bagi pihak perbankan? Bagaimana mekanismenya dan juga pemanfaatannya? Semua ini butuh jawaban berbentuk regulasi supaya asset wakaf tidah hilang, namun memberikan manfaat maksimal.

Dalam konteks sebagai pengelola asset wakaf apakah boleh menggunakan legas aspek Perseroan Terbatas yang mengelola asset wakaf? atau Yayasan yang mengelola secara ekonomi dan manfaatnya dimanfaatkan sedemikian rupa sesuai dengan kehendak orang yang mewakafkan.

Kemudian apakah asset wakaf ini boleh diinvestasikan seperti mengeluarkan Hak Guna Wakaf seperti asset wakaf tanah dalam bidang pertanian, perkebunan dengan skema sewa, atau kerjasama bagi hasil dalam usaha produktif? Hal ini perlu dikaji dan diterapkan untuk menjadi suatu guide bagi pengelola asset wakaf.

Seperti pengembangan asset wakaf tanah untuk bidang perkebunan sawit, karet atau pohon produktif lainnya. Dimana asset wakaf tanah tetap ada, kemudian bisa menghasilkan untuk penumbuhkembangna tanah wakaf lanjutan atau membiayai kegiatan pendidikan seperti pesantren atau perguruan tinggi.

Bila hal ini terlaksana, maka nilai asset tanah wakaf mendatangkan manfaat luar biasa. Dimana mampu memberikan manfaat berlanjut. Dalam contoh wakaf tanah dalam bidang perkebunan dapat dikelola oleh petani dengan akad perjanjian muzharaah atau mudharabah. Dalam sisi pembiayaan usaha tanah wakaf dapat menjadi jaminan bagi pihak perbankan dalam meminjamkan modal. Skema yang dapat dikembangkan adalah bagi hasil dan juga akad istisna.

Sedangkan dalam kontek asset tanah wakaf diperkotaan dapat digunakan untuk pembangunan pasar dan apartemen. Dimana asset tanah wakaf dihitung sebagai investasi tetap berbagi hasil untuk setiap penyewaan kios dan juga tempat tinggal. Hal ini butuh kajian keekonomian dan juga model majamen usaha yang tidak menghapuskan asset tanah wakaf.

Hal ini juga mengatur bagaimana tanggungjawab pengelola dalam bentuk badan hukum dan manajemen yang mengelola lebih lanjut. Hal ini membutuhkan regulasi yang tidak menabrak agama disatu sisi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila ini dimaksimalkan asset tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi maka ia akan memberikan manfaat yang besar.

Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar