Sabtu, 08 Maret 2014

Hijrah Asset and financial

Kenapa ekonomi islam tidak bergerak cepat? dan kenapa asset dan perputaran uang tidak bisa dinikmati oleh kalangan muslim. Dan bagaimana membuat sebuah sistem hijrah dalam mengelola asset dan financial dalam Islamic Cash Flow Quadrant?

Islam bukan agama yang memisahkan akfitas ibadah dengan mengelola asset, mengelola finansial seseorang dan masyarakat. Pemahaman pemisahan aktifitas ibadah dan muamalat dimulai semenjak snoch huranye memberikan langkah untuk memutus perlawanan ummat Islam dari keterjajahan. Hal ini tetap berlaku sampai sekarang.

Ummat Islam yang bermuamalah dan mempunyai asset masih menggunakan sistem dan metode ribawi yang inheren dalam sistem uang kertas (flat). Dimana rupiah indonesia masih mengekor kepada Dollar Amrika yang tidak lagi berbasis emas. Efeknya adalah rupiah didikte dengan perbandingan yang sangat mencolok. Semua asset seseorang dan juga uangnya diukur dengan dollar. Hal ini menjadikan ummat Islam di Indonesia masih terjajah secara sistem.

Keterjajahan ini mesti diakhiri dengan sebuah langkah berani dan juga tegas. Dalam konteks berngara dibutuhkan keberanian Presiden dan didukung oleh Undang-Undang yang menjadikan rupiah bersandarkan kepada emas yang dimiliki oleh pemerintah. Maka asset masyarakat menjadi kuat dan bisa sebanding dengan dollar, ueronya eropa dan pounstarling Inggries.

Perubahan ini membutuhkan perjuangan bersama (berjamaah) para ekonom islam dan juga pemimpin politik pada tingkat partai. Namun sayang partai yang notabene adalah islam tidak menjadikan ini sebagai sebuah perjuangan partai. Apa lacur, para ekonom yang ada dipartai tidak memiliki basic keilmuan ekonomi syariah dan juga tauhid yang kuat.

Namun secara individu dan kolektif hal ini bisa diterapkan. Dimana setiap asset yang ada dilakukan forensik akuntansi syariah. Forensek akuntansi syariah berguna untuk mengukur keberadaan asset dan finansial dengan ukuran emas atau perak. Bila seseorang memiliki sebidang tanah, kebun atau gedung semua asset dikonfersikan menjadi satuan emas.

Tahap pengerjaan ini membutuhkan keterbukaan dari pemilik asset. Kemudian setelah didapat jumlah asset bersandarkan emas. Langkah selanjutnya adalah menutup semua pinjaman berbasis bunga atas asset tersebut. Penutupan ini bisa dilakukan lewat pengalihan hutang kepada perbankan syariah dengan akad qard.

Langkah selanjutnya adalah menjadikan sistem profit and loss sharing dengan skema bagi hasil bersih berdasarkan pendapatan. Asset tersebut dijadikan sebagai kekuatan untuk memutarkan uang. Dalam transaksi tidak mensyaratkan pengembalian uang dalam jumlah lebih (riba). Dalam konteks hijrah adalah meninggalkan seratus persen dari sistem thagut (ribawi dan turunan) menjadi sistem islam yang mengharamkan praktek zhalim.

Dalam bermuamalah dapat diterapkan perjanjian kerjasama (musyarakah) dan mudharabah (bagi hasil). Hal ini sering dilakukan dalam bidang muamalah sektor riil. Sedangkan dalam skema perbankan menggunakan akad murabahah dan mudharabah. Hal ini perbankan syariah terhindar dari riba yang tersembunyi dalam proses transaksi dalam muamalah.

Kemudian dimanakah letak Islamic Cashflow Quadrant? Perputaran finansial berdasarkan akad bagi hasil dan kerjasama pengelolaan asset adalah langkah utama menjadi kuadrant sebelah kanan. Yakni Investor Muslim. Antara Investor Muslim dengan Bussiner Owner dan pekerja berada dalam satu sistem (berjamaah). Hal ini menjadi bukti dari shalat berjamaah yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan.

Setelah berjamaah dalam usaha, langkah selanjutnya dalam mengembangkan pada tingkat tertinggi Investor muslim adalah mengembangkan wakaf yang menyasar pada penguatan pendidikan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Sengakan zakat dari asset dan kekayaan pengelola dan karyawan dijadikan penguatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan sebuah siklus finansial yang membawa berkah.

Dalam konteks implementasi bisa diterapkan dimulai dari masjid atau RT dan RW. Sedangkan dalam kontek koperasi atau pesantren lebih mudah. Semoga bermanfaat.

Kamis, 13 Februari 2014

Islamic Cashflow Quadrant dan Ekonomi Komunitas

Dalam pengembangan kekuatan ekonomi untuk menopong ekonomoni komunitas butuh membangun dasar utama struktur ekonomi. Dasar ini berasal dari aktivitas ekonomi komunitas. Bila komunitas bergerak dalam bidang penjualan produk maka ia bisa mulai dalam menyisihkan keuntungan untuk mengembangkan modal awal.

Modal awal ini bisa menjadi wakaf uang untuk tujuan produktif. Kenapa wakaf uang? Uang adalah alat transaksi yang memudahkan untuk membeli dan memutar produk bagi pedagang. Selama ini pedagang sering diserbu oleh pinjaman rentenir yang bekerja efisien dan efektif.

Pengalaman penulis dalam berinteraksi dan berdagang di Jakarta dan berbagai tempat. Para pedagang dengan mudah mengakses dana rentenir dengan tingkat bunga sampai 20% pertransaksi. Jangka waktu pengembalian pun tidak sampai setahun. Biasanya berkisar bulanan dan mingguan. Hal ini mengakibatkan pedagang tidak pernah bisa keluar dari jebakan rentenir.

Kemudian bisakah pedagang keluar dari jebakan ini. Jawabannya bisa. Biasanya pedagang bergabung dalam arisan atau dalam bahasa padang julo-julo yang masing-masing anggota akan mendapatkan jatah. Ada penanggungjawab arisan.

Dalam konteks ini, ada bagian yang disisihkan untuk wakaf mulai 10% sampai 20% setiap pencabutan arisan. Dana ini kemudian menjadi langkah awal untuk pemukukan wakaf uang untuk produktif.

Uang ini kemudian dipinjamkan bagi anggota yang membutuhkan dengan akad qard yang mesti dikembalikan kepada kelompok dengan jumlah yang sama. Sebab ia adalah dana wakaf tunai untuk produktif. Kemudian peminjam bisa berinfak untuk penguatan dana selanjutnya.

Infak ini dibagi menjadi untuk operasional dan juga pemupukan wakaf tunai produktif. Akumulasi ini terus berlanjut dan berkembang dengan secara perlahan bisa menjadi pembelian asset pengembangan yang masih atas akad wakaf produktif.

Sisi manfaat bagi anggota komunitas adalah melaksanakan ibadah dalam bidang ekonomi dan kemudian terbebas dari jebakan rentenir. Untuk memaksimalkan ini bisa dibantu oleh Dana Bergulir Masjid atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Dalam konteks Badan Amil Zakat, hal ini bisa menjadi bagian dari pengembangan komunitas pedagang dengan bekerjasama dengan Masjid atau mushalla. Hal ini juga bisa diterapkan untuk penguatan majlis taklim dan pengajian.

Sedangkan untuk akad mudharabah bisa diterapklan dalam bentuk bagi hasil dari penjualan. Hal ini mengacu pada net reveneu sharing. Apabila modal pembelian 10.000.000,-, kemudian keuntungan ditetapkan 30% dari tiap transaksi. Maka Net reveneu sharing bisa ditetapkan 5%. Hal ini membutuhkan catatan penjualan yang rapi. Sedangkan modal akan kembali pada kurun waktu tertentu.

Sedangkan pengembalian modal bisa dicicil dan secara bertahap untuk digulirkan kembali kepada yang membutuhkan.

Kamis, 05 September 2013

Berbagi Keuntungan dan Kerugian dalam Islamic Cashflow Quadrant

Langkah untuk dapat menjadi Islamic Investor dan Islamic Bussiner Owner adalah menghindari usaha dari ekplotasi ekonomi rente. Hal ini Allah telah jelaskan tentang meninggalkan riba dalam alquran. Riba adalah bentuk ekplotasi sepihak pemilik modal atau uang. Riba menjadi facum yang menyedot keuangan peminjam. Contoh:
Apabila seseorang meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk modal usaha, maka ia harus mengembalikan sesuai dengan bunga yang diberlakukan. Bila bunga 15% pertahun. Maka ia mengembalikan Rp. 100.000.000,- ditambah bunga Rp. 15.000.000,-. Bila ia tidak mampu mengembalikan maka asset yang dijaminkan disita untuk pelunasan hutang dan bunga yang berlaku.

Dalam kontek ekonomi riba/ ekonomi rente, pihak peminjam tidak mau tahu tentang apakah usaha seseorang mengalami pasang surut. Ketetapan Allah terhadap alam adalah siklus naik dan turun. Sedangkan untuk ekonomi berbagi dengan penerapan aqad (perjanjian) musyarakah akan menghasilkan perhitungan berbeda. Sedangkan pada aqad mudharabah juga menghasilkan konsekwensi berbeda.

Untuk membangun usaha dengan menjadi Islamic Investor tiada pilihan lain kecuali menerapkan aqad mudharabah atau musyarakah untuk berbagi keuntungan dan juga kerugian pada masing-masing pihak. Dalam perjanjian Islamic Cash Flow Quadran seorang akan berbagi keuntungan dan kerugian yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Pada perjanjian aqad mudharabah pihak peminjam berhak mengembalikan jumlah modal yang diberikan dan juga nisbah (timbangan) bagi hasil. Persoalan bagi hasil merupakan kesepakatan bagi kedua belah pihak. Sebagai contoh bila seseorang mendapatkan untung dalam usaha sebesar Rp. 10.000.000,- dengan akad mudharabah 30:70 %. Maka pihak pemilik modal mendapatkan Rp. 3.000.000,- sedangkan pengelola usaha mendapatkan Rp. 7.000.000,-.

Sedangkan pada konteks dengan pekerja terdapat mudharabah akan mendapatkan keuntungan. Hal ini sering disebut dengan sistem komisi keagenan. Dalam hal ini seorang diukur oleh kinerja yang dicapai. Dalam kontek ini seorang penjual yang mendapatkan komisi adalah bagian dari aqad mudharabah atau musyarakah.

Dalam kontek antara pemilik usaha ada kaidah yang menjadi panduan etika dan sistem. Membayar upah sebelum keringat kering adalah sebuah keniscayaan. Kemudian menambahkan dengan sistem bonus yang mampu menjadikan orang berkinerja dengan baik dan benar.

Pola pembagian keuntungan sering diterapkan oleh Perusahaan Penjualan Langsung atau Multi level marketing. Dimana setiap orang penjual mendapatkan porsi keuntungan dengan bagian-bagian tertentu. Memang ada fatwa Majlis Ulama Indonesia yang mengharamkan MLM yang mengekploitasi level terbawah. Namun ada beberapa perusahaan yang menerapkan pola syariah bagi hasil atas penjualan.

Berbagai varian tentang musyarakah atau mudharabah sangat membantu pengusaha mendapatkan modal kerja dan investasi yang membutuhkan dana besar dalam menjalankan usaha. Beberapa hal mendasar yang menjadi kekuatan utama dalam menerapkan bagi hasil dan kerjasama. Semuanya terangkum dalam rumusan SIFAT.

Pertama: Tingkat Kepercayaan. Hal ini menilai masing-masing pihak tingkat kejujuran yang kemudian menjadi kepercayaan. Hal ini setiap individu mengaplikasikan sifat siddiq. Hal ini merupakan karakter untuk dapat melakukan perjanjian mudharabah atau musyarakah. Masing-masing individu membuat perjanjian yang sebaiknya secara tertulis untuk pedoman dalam kerjasama investasi yang saling menguntungkan.

Kedua. Istiqamah. (komitmen dan focus usaha)

Ketiga. Fathanah (kecerdasan bisnis)

Keempat Amanah (kemampuang mengelola usaha)

Kelima Tabligh (kemampuan marketing, service exelence)

Hal ini menjadi tolak ukur dalam melakukan kerjasama antara Islamic Investor dengan Islamic Bussiner Owner. Dimana masing-masing membangun sinergi dalam mendapatkan Asset (pahala) baik didunia maupun diakhirat.

Rabu, 28 Agustus 2013

Proteksi Zakat pagi Pegusaha kecil berbasis masjid

Zakat adalah kewajiban yang beriringan dengan solat. Beberapa ayat mensandingkan kewajiban solat dengan zakat. (Q.S Albaraqarah:3) dan merupakan ciri-ciri orang yang sampai tahap muttaqin (Q.S Albaqarah 177). Dan termasuk juga bagian dari 'ibadurrahman (Q.S Alfurqan 63-75). Ada sebuah anjuran untuk orang yang mengerjakan sholat untuk berusaha dalam kehidupan mampu untuk menunaikan zakat.

Zakat bagian tidak terpisahkan dalam sebuah kekuatan ummat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tuntunan Rasulullah Saw. Seorang pengusaha yang memanfaatkan akal pikiran dan mengikuti panduan agama tidak mau untuk menjadi pribadi miskin dan bermental miskin.

Solat sebagai pembentuk perilaku untuk tidak terjerumus dalam perbuatan keji dan munkar secara bersama, hal ini terlihat dalam anjuran solat bukan hanya orang seorang, namun bersama (aqimu shalah) dan juga membayar zakat secara kolektif.

Pemahaman membayar zakat secara pribadi dan tanggungjawab pribadi tidaklah salah. Namun ada ketetapan Allah dan contoh dari Rasulullah bahwa zakat merupakan sistem ekonomi ummat Islam yang mampu membawa ummat islam tidak fakir dan miskin.

Seorang amil atau organisasi baik swasta maupun pemerintah mendapatkan bayaran profesional dari kemampuan mengelola zakat, infak dan sedekah (Q.S Attaubah 61) Ketetapan ini menjadi bagian prioritas ketiga setalah berhak menerima zakat (mustahik) fakir dan miskin.

Apakah pengusaha juga mendapatkan zakat? Jawabannya iya ketika ia mengalami kebangkrutan usaha. Hal ini diatur dalam algharimin (orang yang herhutang). Seorang pengusaha bangkrut dari usahanya akan menyisakan banyak hutang dan juga masuk dalam kategori miskin secara finansial.

Banyak kisah dan kejadian bahwa tidak selamanya sebuah usaha menguntungkan. Banyak pengusaha bangkrut disebabkan banyak hal. Ada kegagalan dalam masuk usaha baru, tertipu dan juga keadaan ekonomi yang sedang resesi.

Bagi pengusaha yang mengalami pailit membutuhkan dana segar untuk kembali berusaha dan juga membayar kewajiban demi kewajiban kepada orang lain. Maka dalam zakat disisihkan untuk menyelesaikan persoalan hutang pengusaha. Bila pengusaha kembali berusaha maka ia akan mampu untuk membayar zakat sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk keberlanjutan usahanya.

Zakat dalam gerak ekonomi menjadikan orang yang tidak memiliki alat untuk masuk pasar menjadi mampu untuk mengakses barang dan jasa dipasar. Hal ini menjadikan ekonomi berputar kembali. Berbeda dengan riba yang menjadikan ekonommi berputar pada satu orang atau organisasi yang memegang kendali ekonomi. Pada saat sekarang adalah perbankan dan juga nasabah yang memiliki banyak kekayaan uang dalam bentuk deposito dan tabungan.

Zakat juga bisa diaplikasikan dalam menguatkan pedagang kecil yang terjerat hutang kepada rentenir. Beberapa Badan Amil Zakat menjadikan pengusaha kecil tahap awal adalah terbebas dari jebakan rentenir. Kemudian secara perlahan menguatkan usaha dengan dana zakat. Hal ini membawa masyarakat usaha kecil untuk merasakan manfaat langsung dari zakat.

Aplikasi ini juga bisa diterapkan oleh pengurus masjid untuk membebaskan jamaah masjid dari riba dan juga jebakan kemiskinan akibat rentenir, baik berbaju koperasi maupun rentenir orang pribadi. Dana yang dimanfaatkan adalah dana masjid yang surplus. Daripada membangun masjid dengan begitu megah dan membuat hutang yang mesti dilunasi oleh kaum muslimin dari tahun ke tahun.

Memang butuh perubahan cara pandang dan juga pengkajian ilmu pengetahuan bagi pengurus masjid untuk memahami bagaimana tata kelola keuangan masjid yang memberdayakan masyarakat dan menjadikan mampu melaksanakan solat dan membayar zakat.

Bila tidak maka, kemuliaan ummat Islam dan juga keagungan Islam hanya tinggal sejarah dan tidak mungkin diulang. Amat malanglah kita yang tidak mengenal bagaimana Rasulullah dan para sahabat mengelola dana zakat untuk memelihara aqidah ummat Islam.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Menata BAZNAS Kab. 50 Kota Menjemput Keunggulan & Berprestasi

Oleh: Muhammad Yunus, S.E[1] dan Novi Ardhi, S.Si[2]

Hasil kajian akademik tentang potensi zakat di kabupaten  50 kota provinsi sumatera barat sejumlah  Rp, 5,2 milyar. Potensi yang mendorong pembentukan ranperda tentang pengelolaan BAZNAS Kab. 50 kota. Pembentukan BAZNAS dilanasi dengan UU no 19 tahun 1999 kemudian diperkuat dengan UU no 23 tahun 2012 tentang Lembaga amil Zakat dan beberapa peraturan Mentri Agama.

Pengelolaan zakat hamper sama dengan mengelola organisasi bisnis dan NGO. Program demi program memiliki ukuran pencapaian secara jelas dan kinerja tepat sasaran sesuai dengan ketetapan Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw serta kajian komprehensif dari pengelolaan ZISWAF diperiode para sahabat dan kekhalifahan sampai abad ke 7 H. Untuk menjadikan BAZNAS Kab. 50 Kota membutuhkan kemampuan mengelola secara professional dan mampu menjadi penguat dalam mengurangi jumlah kemiskinan laten di daerah kab. 50 kota.

Sebaran nagari di kab. 50 kota yang terbagi menjadi 13 wilayah kecamatan dengan 79 nagari memberikan pekerjaan rumah tangga yang besar untuk dapat menjadikan nagari mandiri dengan tingkat kemiskinan yang semakin sedikit dan terus menurun tahun demi tahun. Masing-masing kecamatan didorong untuk dapat menciptakan keunggulan dalam pengelolaan ZISWAF. Masing-masing kecamatan berlomba untuk merealiasisan

Zakat juga mampu menjadikan kekuatan untuk membuka lapangan pekerjaan 1 orang pernagari dibawah koordinasi 1 orang perkecamatan. Hal ini mampu membuka lapangan pekerjaan sebanyak 92 orang relawan untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan dalam program program.

Beberapa Program Unggulan BAZNAS Kab. 50 Kota:

  1. Beasiswa Pendidikan Anak Nagari
Program yang melahirkan anak anak nagari yang mampu menyelesaikan pendidikan sampai stata 1 diperguruan tinggi. Bekerjasama dengan beberapa program pemerintah pusat, maupun lembaga amil zakat lainnya. Tahapan pemberian beasiswa adalah hasil dari rekomendasi Jorong dan Nagari dan berdasarkan skala prioritas pengembangan Sumber daya Anak Nagari.    

2. Sekolah Idaman Anak Nagari

Pengembangan sekolah alternative untuk pengembangan keterampilan, sikap dan pengetahuan anak nagari. Sekolah alternative ini bagian dari membuka lapangan usaha dan juga tenaga kerja terampil.
3.       Kampuang Organic
Mendorong pertanian dan perkebunan dan peternakan masyarakat secara terintegrasi dan sinergi. Tahapan ini mendorong masyarakat yang telah memiliki kelompok untuk menghasilkan pertanian organic yang mampu mengurangi biaya pertanian dan memaksimalkan pendapatan petani dengan mengembakan kerjasama dengan pihak lain.  
      
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka kebijakan BAZNAS kabupaten 50 Kota adalah:
1.       Zonanisasi penyebaran zakat untuk menopang percepatan penurunan kefakiran, kemiskinan suatu daerah dalam satu kecamatan. 

2.       Setiap kecamatan mengembangan gerakan wakaf produktif dengan menggerakkan pemuda & mahasiswa dari kecamatan untuk partner. Manfaat ini adalah menggunakan wakaf produktif untuk mengembangkan beberapa program unggulan diatas. Salah satu bentuknya adalah penanaman pohon wakaf yang akan dipanen dan juga berbagai jenis kegiatan usaha lainnya yang mampu menopang berbagai kegiatan kebutuhan pendidikan umum.
3.       Program pengembangan sumberdaya insani masyarakat dengan memberikan beasiswa pendidikan bekerjasama dengan berbagai lembaga amail zakat baik provinsi maupun nasional diluar baznas. Sisi lain pendapatan zakat  diluar zakat PNS butuh sosialisasi dan juga kemampuan amil dalam menyampaikan bagaimana amil.
4.       Pemberian penghargaan Zakat Award, baik dari kalangan professional muzakki (‘amil) mitra kerjasama berupa nagari dan kecamatan. Serta binaan dari BAZNAS Kab. Kota
Program tambahan dalam bidang penguatan lembaga amil zakat ditingkat jorong, nagari dan kecamatan adalah:
1.       Baitul Maal Masjid, menata siklus keuangan masjid sebagai bagian dari kegiatan integral pengelolaan ZISWAF. Mengembangkan rumah dana bagi asnaf yang delapan dengan mengintegrasikan 5-7 masjid untuk saling berkoordinasi mengembangkan ekonomi berkeadilan dan mengurangi asnaf delapan. Program ini bisa mengajak dana social perusahaan dan juga program dari dinas terkait.
2.       Kebun Wakaf atau sedekah pohon yang hasilnya diberikan untuk penguatan infrastruktur pendidikan agama berupa: Pembangunan gedung Kajian Alqur’an dan Seni Baca Alqur’an, Pondok Pesantren dan Pembangunan infrastuktur untuk mengurangi factor-faktor pemiskinan.
3.       Peternakan sapi, kambing dengan program berbagi rezeki bergulir. Dimana setiap warga kurang mampu dibidang pertanian mendapatkan pinjaman induk sapi untuk melahirkan satu anak. Kemudian induk diberikan kepada yanglain. Kegiatan ini menopang program Kampuang Organic.
4.       Rankiang Nagari.
Pekerjaan besar ini butuh koordinasi dengan berbagai lembaga amil zakat yang telah ada sebelumnya di Kab. 50 Kota baik kantor maupun jangkauan program kerja.Hal ini terjadi pemerataan dan keadilan dalam mendistribusikan harta kaum muslimin untuk kepentingan asnaf yang delapan.
Untuk rekrutmen tenaga professional muzakki dibagi menjadi 3 gelombang:
1.       Gelombang pertama untuk team leader 1 orang perkecamatan yang kualifikasi:
a.       Sarjana Ekonomi Islam/ Sarjana Ekonomi perguruan tinggi dengan minimal IPK 2,5.
b.      Bisa presentasi baik orang perorang maupun untuk kelompok besar.
c.       Aktif dan terlibat dalam organisasi Intra kampus maupun Ekta kampus
d.      Kemampuan mengorganisir dan juga mendampingi masyarakat
e.      Pernah terlibat dalam kegiatan social masyarakat.
f.        Mendapatkan referensi dari jorong atau nagari.
g.       Membuat profil singkat potensi ekonomi dan ancaman kemiskinan dari satu jorong disatu nagari di wilayah kecamatan.
2.       Gelombang kedua untuk team 1 orang pernagari yang terbagi kepada 2 tahapan penerimaan. Hal ini bermanfaat untuk melihat pergerakan pendapatan ZISWAF dan perkembangan program unggulan. Jumlah pertama adalah 40 orang dan tahap selanjut 40 orang yang mewakili masing-masing nagari. Mempunyai kualifikasi:
Untuk pembiayaan tenaga professional muzakki (‘amil) distruktur dari dana pendapatan  ZISWAF  sebesar 10% dan dana APBD sebesar Rp. 50.000.000/bulan. Sedangkan struktur penggajian mengikuti skema:
1.       Gaji Pokok
2.       Bonus Kinerja Pengumpulan ZISWAF
3.       Bonus Pencapaian Program Kerja
4.       Tunjangan Transportasi
Demikianlah sedikit tentang menata BAZNAS kab. 50 Kota untuk dapat memaksimalkan potensi ZISWAF bagi kebaikan dan pembuktian Islam Rahmatallil’alamiin.


[1] Mahasiswa Magister ekonomi Syariah Univ. Azzahra, Jakarta. Penggiat Ekonomi Syariah di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Azzahra dan Ekonomi Syariah Terapan bidang Pertanian, Perternakan dan Pekerbunan Terpadu bekerjasama dengan Pusat Penelitian, Pendidikan Bioteknologi NT 45. Membina usaha organic berkejasama dengan kelompok tani di Nagari Gurun, Nagari Solok Bio-Bio, Nagari Harau, Nagari Kamang.
[2] Alumni Thawalib Padang panjang, Menyelesaikan studi S1 Psikologi Islam IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat. Pernah Aktif di Pelajar Islam Indonesia dan organisasi intra kampus. Saat ini bekerja sebagai staf ahli di DPRD Kab. 50 Kota, sumatera barat.