Sabtu, 06 Agustus 2016

Investasi Bagi Hasil Padi Organik

Padi Organik adalah produk dari petani yang mengelola areal persawahan menggunakan pupuk organik, tanpa menggunakan pupuk kimia pabrikan. Pupuk Organik yang digunakan merupakan hasil dari pengolahan limbah organik. Limbah organik tersebut berupa:

  1. Limbah Kotoran. Bahan baku utama ini adalah kotoran sapi yang dimiliki oleh petani dan peternak disekitar Jorong Balai Tinggi, Nagari Gurun Kec. Harau.
  2. Limbah Pembakaran Batu Bata, atau Abu Sekam. Limbah ini sebelumnya tidak termanfaatkan dan cendrung memberatkan pengusaha batu bata. Limbah abu sekam adalah bahan utama kedua untuk membuat Pupuk Organik Majemuk Lengkap.
  3. Bekatul atau dedak halus. Limbah ini adalah bagian dari hasil penggilingan padi pada heller. Biasanya dimanfaatkan untuk makanan ayam atau bebek masyarakat.
Proses pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap menggunakan Bioteknologi NT 45 seri P. Penemunya adalah Ir. Darmansah, M.Si. Lama proses pembuatan 2 hari 2 malam atau 50 jam. Pupuk Organik Majemuk Lengkap menjadi kepemilikan beberapa masyarakat yang kemudian digunakan untuk perbaikan kualitas tanah persawahan.

Untuk menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap ini, masyarakat melakukan iuran atau dana swadaya. Hal ini menjadi bagian investasi bersama untuk mengurangi biaya pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Dari penggunakan POML ini masyarakat petani menggunakan untuk menghasilkan padi organik pada sawah penggarapan masing-masing. Baik yang dimiliki sendiri, maupun yang bagi hasil dengan pemilik lahan dengan sistem seperempat dan sepertiga.

Dalam sistem seperempat, hasil panen padi organik nanti 1/4 dibagikan bagi pemilik lahan. 2/4 bagi petani penggarab. Sedangkan sisanya untuk biaya usaha padi organik. Termasuk untuk bagi hasil penggunaan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Pada sepertiga, pembagian ini dibagi menjadi 1/3 padi bagi pemilik lahan, 1/3 untuk petani penggarab, dan sepertiganya untuk biaya usaha pertanian padi organik.

Bagian dari biaya usaha pertanian ini, ada bagian untuk investasi kembali pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali hama organik. Hal ini berguna bagi penanaman berikutnya untuk keberlangsungan pertanian padi organik masyarakat.

Pupuk Organik Majemuk Lengkap adalah asset petani untuk terus berkembang. Dan merupakan dana bersama masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Padi Organik.

Manfaat yang diperoleh secara langsung oleh petani adalah:

  1. Meningkatkan kualitas tanah sawah. Dimana indikator ini terlihat dari munculnya ikan-ikan kecil, termasuk belut sawah.
  2. Meningkatnya hasil padi pada penanaman kedua secara signifikan. Dalam pengalaman peningkatan ini sebanyak 10%.
  3. Mengurangi biaya produksi, dimana sebelum menanam padi organik, pembelian pupuk kimia dan pertisida menelan 50% biaya diluar biaya pengolahan, penanaman, penyiangan dan panen. Setelah menggunakan POML milik bersama biaya pupuk menjadi 20% dari biaya keseluruhan.
  4. Meningkatkan harga jual padi organik. Dimana berat padi organik lebih dari non organik. Padi organik memiliki berat 10-20% dari padi non organik. 
  5. Memiliki dana bersama untuk menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap dan pengendali hama.
  6. Kualitas kesehatan membaik. Petani tidak lagi menghirup udara dari penyemprotan petisida. dan juga mampu melahirkan kualitas padi yang baik.
Untuk mendapatkan padi organik terbaik, dan ingin berinvestasi dengan petani, sebaiknya lakukan durasi kontrak 5 tahun. Perkuat kelembagaan petani padi organik sampai pada tingkat menghasilkan produk beras organik.

Saat ini telah ada beras organik dari pertanian padi organik dengan nama beras organik SEHAT-I.

Rabu, 14 Oktober 2015

Investasi bagi hasil bisnis Peternakan Sapi

Berkunjung ke Sungkai, Kelurahan lambuang bukik, Kota Padang. Hawa sejuk menyapa dan berbicara. Disini telah berdiri sebuah keindahan alam dan bisnis sesuai dengan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Sungkai mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pengolahan limbah yang menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap (POML) dengan menggunakan Bioteknologi NT 45. POML ini digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah pertanian dan perkebunan masyarakat. Dimana sebelumnya pertanian dan perkebunan masyarakat telah lama rusak. Dan belum bisa menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kontek bagi hasil dalam pendekatan ini. Investor menanamkan investasi berupu sapi. Masyarakat menjadi pemilik usaha (bussiness owner) secara berjamaah. Diterjemahkan dalam bentuk membentuk Kelompok Usaha Bersama. yang memiliki asset bisnis berupa:

  1. Lahan penanaman rumput king ress. Cakupan minimal adalah perbandingan jumlah sapi dengan lahan. Bila peternakan sapi simental 4 ekor, maka lahan rumput berjumlah 1 Ha.
  2. Kandang tempat pemeliharaan sapi. Hal ini sapi dikandangkan dekat dengan pakan. Sebab mengurangi biaya dan juga dapat membentuk tata kelola pemupukan secara efektif.
  3. Sistem dan manajemen pemeliharaan. Berupa piket bergilir untuk menyabit rumput, mengumpulkan kotoran sapi, membersihkan kandang, memandikan sapi dan juga kegiatan manajemen berupa pembukuan dan administrasi
Sedangkan bagi Investor adalah kepemilikan sapi. Dimana Islamic Investor memudharabahkan investasi sapi untuk penggemukan dengan nisbah bagi hasil, baik berupa refeneu sharing, refeneu net sharing maupun profit and loss sharing. Biasanya Islamic Investor dan Islamis Bussiness Owner membangi nisbah dengan pola 50% untuk owner, dan 30% untuk Invesor.

Untuk membantu pemilik usaha dan juga investor dibutuhkan tenaga terampil yakni Konsultan. Konsultan memiliki tanggungjawab mulai dari pendampingan, penataan manajemen dan penjualan hasil. Biasanya Investor mendapatkan maksimal 20% dalam akad profit and loss sharing.

Sedangkan pada kontek kewajiban zakat yakni 5% dikeluarkan bila mencapai nisab. Yakni dengan mengeluarkan zakat usaha peternakan. Maka komposisi menjadi 100% keuntungan dikurangi 5% zakat. Maka jumlahnya adalah 95%. Yang 95% ini menjadi 100% yang dibagikan kepada Islamic Invesor, Islamic Bussiness Owner dan Islamic Consultant.

Bila masing-masing peran mendapatkan haknya dan dihitung selama setahun memenuhi nisab. Maka akan dikeluarkan zakat. Bila tidak maka mencukupkan dengan sedekah. Sebab dalam amanah harta yang Allah Swt titipkan ada hak orang lain (Q.S Attaubah 61)

Maka masing-masing peran dalam bisnis Peternakan Sapi melakukan usaha sesuai dengan syariah dan tidak terjebak dalam sistem riba yang tidak berkeadilan. Inilah penerjamahan konsep berjamaah dalam bisnis dalam ridha Allah Swt.

Semoga Bermanfaat.

Selasa, 24 Februari 2015

Pengelolaan Pujasera berbasis Ijarah dan Syirkah



Koperasi  Karyawan STIE Indonesia Banking School

Keberlangsungan usaha secara manajemen keuangan ditentukan oleh sikap seorang pengusaha dalam menata keuangan usaha. Bila salah kelola keuangan usaha, mengakibatkan kebangkrutan usaha. Bila baik dalam mengelola keuangan usaha, maka mampu untuk tumbuh dan berkembang. 

Memaksimalkan kemampuan manajemen dan manajerial dalam menggali peluang, sumber daya dan juga tata kelola finansial adalah keniscayaan. Dalam tata kelola finansial ditentukan oleh tingkat kemampuan pengusaha menerapkan standar akuntansi keuangan. Minimal pencatatan harian berupa berapa pendapatan dan pengeluaran setiap hari.

Pengelolaan sumber lebih lanjut dalam cash flow membutuhkan analisa dari pencatatan pendapatan secara harian . Kemudian dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan juga arus kas keluar. Kemudian dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip pencatatan akuntansi. Hal ini berguna bagi pengambilan keputusan bagi manajemen untuk mengalokasikan bagi biaya operasional dan pengembangan usaha.

Pada pengelolaan pujasera STIE Indonesia Banking school sebagai unit usaha Koperasi Karyawan dan Dosen mengedepankan sistem sewa dan bagi hasil dari syirkah antara pengelola yakni Koperasi karyawan STIE IBS dengan pedagang makanan dan minuman. Akad yang digunakan adalah Ijarah dan Syirkah.

Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni).

Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu.
Akad Ijarah adalah akad yang antara dua pihak menyewakan suatu barang atau tempat yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Pada konteks pengelolaan pujasera Kopkar STIE IBS, terdapat 14 counter yang disewakan kepada pedagang dengan durasi kontrak bulanan.
Akad Syirkah
Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.

Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

Masyru'iyah

Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.

Sedangkan akad syirkah (parnership) adalah bagian kontrak pengelolaan berupa mengakomodir biaya variabel pengelolaan pujasera. Dimana pihak Kopkar STIE IBS menyediakan tenaga cleaning servis, kasir dan memberikan fasilitas pendukung penjualan berupa bangku dan kursi. Prinsip bagi hasil diterapkan untuk memberikan ruang gerak bersama untung dan bersama rugi. Sebab dalam bisnis tidak selamanya seorang pedagang mendapatkan penjualan tinggi, terkadang juga malah mengalami penurunan signifikan.

Sedangkan akad syirkah dengan sistem reveneu sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan), digunakan untuk membiayai tenaga kerja pengelola puja sera. Syirkah ini berguna untuk menutupi biaya dan juga keuntungan bagi Koperasi Karyawan STIE IBS berdasarkan pendapatan bisnis yang berfluktuasi.

Asset Pujasera STIE IBS

Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Banking school, memiliki asset pujasera yang berlokasi di depan kampus. Pujasera ini terdiri dari:
  • 1Jumlah tenan yang dikelola awal sebanyak 7 buah
  • 2Jumlah tambahan tenan baru sejumlah 7 buah
Kebutuhan Tenaga Kerja
1.      Satu orang supervisor
2.      Satu orang kasir
3.      Tiga Orang Pelayan

Sistem pengelolaan

Pengelolaan kantin Koperasi Karyawan & Dosen STIE IBS pada tahap awal menerapkan sistem pembayaran masih kepada pengelola konter. Kemudian secara bertahap menggunakan sistem kasir tunggal. Penerapan ini bagian dari implementasi akad syirkah (partnership) bekerjasama dengan BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia. Dimana setiap tenan akan mengetahui berapa penjualan setiap hari. Sedangkan pihak Koperasi Karyawan mendapatkan 10% dari penjualan. Sisi lain dari penggunaan satu pintu adalah pihak pengusaha memiliki pencatatan keuangan untuk mendapatkan pembiyaan nantinya dari pihak perbankan.
Alur ini pembayaran ini membutuhkan sosialisasi dan juga persiapan matang dari masing-masing pengelola konter. Dimana peranan kasir amat menentukan sirkulasi keuangan baik cash in flow (uang masuk) bagi setiap tenan dan cash out flow (uang keluar) hak bagi pengusaha kantin dan hak bagi Koperasi.  Alur ini berupa:
  1. Konsumen memesan makanan kepada konter.
  2. Pihak pengelola konter membuat struk pembayaran yang diserahkan kepada konsumen.
  3. Konsumen melakukan pembayaran di dimeja kasir. Kemudian kasir membubuhkan tanda lunas.
  4. Konsumen membawa struk ke ketenan untuk mengambil pesanan yang telah dipesan.
  5. Pengelola akan membayarkan hak pedagang dengan menyisihkan bagi hasil untuk Koperasi.

Skema Cash flow
  1. Prinsip pengelolaan tenan menggunakan prinsip perjanjian kontrak sewa dan bagi hasil dari penjualan harian dari tiap tenan dengan rentang 3%, 5%, & 10%. Hal ini berguna untuk mengcover biaya tetap dari sewa tenan sebesar Rp. 600.000,-. Bagi hasil mengikuti fluktuasi penjualan setiap tenan. Hal ini berguna untuk menjaga keberlangsungan usaha tenan dan koperasi yang berprinsip berbagi keuntungan dan kerugian.
  2. Penggajian tenaga kerja menggunakan gaji tetap dan sistem bonus yang diambil dari bagi hasil pendapatan tiap bulan sebesar 20%. Hal ini berguna untuk memberi biaya hidup bulanan bagi karyawan. Bagi hasil berguna untuk semangat dan pelayanan prima dari pengelola baik kepada pengelola tenan maupun Koperasi
Perencanaan Pengelolaan Pujasera Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Bank School sebagai bagian dari aplikasi dari keilmuan ekonomi bisnis dengan prinsip ekonomi syariah.
Proyeksi pendapatan, pengeluaran dan proyeksi laporan rugi laba pada tahap awal adalah simulasi. Setelah berjalan 1 (satu) bulan maka dilakukan evaluasi keuangan dan tata kelola kantin untuk persiapan penerapan sistem syirkah (parnership) bagi hasil dan sewa.

 

Selasa, 03 Februari 2015

Pengenalan Plasma Syariah (1)

Dalam bidang perkebunan sistem plasma adalah bentuk kerjasama antara pengusaha dengan masyarakat dalam satu komoditi. Dimana masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai produksi sebuah komoditi.

Sistem plasma menjebak masyarakat untuk berhutang kepada bank dan koperasi sekaligus. Untuk melakukan perambahan dan penanaman serta pemeliharaan petani meminjam uang kepada Bank melalui Koperasi sebagai perpanjangan tangan bank. Sedangkan pengusaha mengikat petani dengan perjanjian penjualan hasil melalui koperasi.

Berapa lamakah petani dalam perjanjian kontrak ini? Durasinya adalah 30 tahun terhutang terhadap bank dan koperasi. Sistem pembayaran menggunakan pemotongan hasil panen untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga, serta mendapatkan harga yang ditentukan oleh perusahaan inti.

Sedangkan pada model plasma syariah petani dengan perbankan dan pengusaha inti plasma menggunakan akad partnership dan akad salam pararel. Petani memiliki kewajiban untuk memberikan hak bank atas nisbah bagi hasil dari kerjasama. Kemudian pihak bank menjuall bagiannya kepada perusahaan. Sedangkan pengusaha membeli hasil petani dengan bank atas produk yang dipesan.

Pola ini membuat petani dan bank sama-sama menanggung untung dan rugi. Apabila terjadi kendala atau permasalahan, maka kedua belah pihak sama-sama menyelesaikan sesuai dengan kontrak kerjasama. Dan begitu juga dengan pihak pengusaha tidak serta merta dapat menekan pihak petani dengan harga dibawah perjanjian dan pasar.

Dalam prinsip syirkah inan, kedua belah pihak adalah yang melakukan kerjasama produksi dan pengelolaan. Masing-masing mengikat diri utuk saling menolong dan menanggung kerugian bila terjadi kegagalan usaha. Yang menjadi persoalan adalah perbankan syariah atau konvensional belum berani melakukan akad ini.

Penyebab adalah, dana perbankan syariah tidak semuanya menggunakan akad mudharabah dengan pemilik dana. Namun lebih banyak menggunakan akad wadiah atau akad murabahah pararel. Hal ini mengakibatkan perbankan syariah terpenjara oleh sistem yang dibuat sendiri.

Penggunaan akad plasma syariah, bisa dilakukan oleh petani dengan pengusaha atau antar petani dengan membuat perusahaan atau koperasi sendiri. Sebab dengan berkumpulnya petani dalam satu sistem yang terintegrasi mampu menjadi kekuatan daya tawar terhadap produk dan pembelian barang dan lainnya.

Perjuangan akad ini dan penerapannya membutuhkan kalkulasi pergerakan harga komoditi, keuangan dengan akad mudharabah dan musyarakah dan juga Sumber daya Insani yang mampu mengelola keuangan yang bersistem bagi hasil.

Selain rezki uang apa yang telah kita infakkan?

Hampir setiap orang mendapatkan berbagai nikmat dan karunia dari Allah Swt. Nikmat waktu, nikmat kesehatan, nikmat kelapangan, nikmat ilmu, nikmat keterampilan dan berbagai nikmat lainnya. Nikmat yang Allah bentangkan bernama 'Fadhl"dalam alQuran.

Perintah dan anjuran Allah untuk menginfakkan apa yang telah dikaruniakan kepada kita selalu beriringan dengan pengerjaan shalat secara berjamaah. Namun ada pemahaman bahwa nikmat itu adalah uang dan harta benda berfisik semata.

Banyak yang menyampaikan keluhan bahwa ia sedang tidak disayangi Allah, karena tidak memiliki harta dan uang untuk dibelanjakan. Sedangkan ia memiliki waktu luang dan juga keterampilan yang banyak. Sedangkan sebagian orang dilimpahkan banyak uang, namun rezki yang lain Allah sempitkan. Allah kurangi rezki kesehatan dengan penyakit yang tidak membolehkan makan aneka makanan.

Allah lapangkan rezki uang, namun Allah sempitkan silaturrahim dengan keluarga, walau hanya pertemuan bercengkrama dan bercanda dengan anak-anak. Tidak memiliki waktu mengajarkan anak baca tulis alQuran dan juga mengajak mereaka mengetahui sanak saudara yang lain.

Dari sekian banyak nikmat Allah, terutama ilmu dan keterampilan sudahkah kita menginfakkannya dijalan Allah? Sebab Allah yang memiliki apa yang ada dalam alam semesta termasuk apa yang ada dalam diri setiap manusia.

Bila kita memiliki ilmu, laungkan waktu untuk mengajarkan kepada orang lain. Apakah dengan cara menuliskannya, atau mengajarkannya secara langsung. Bila kita memiliki metode atau cara melakukan sesuatu, maka bagikanlah.

Bila mimiliki waktu luang, maka sudilah untuk berkunjung dan berjumpa dengan sanak keluarga dan juga dengan anak-anak yang tidak memiliki orang tua.

Karena setiap yang kita berikan dijalan ALlah, apakah itu ilmu, keterampilan, waktu dan hal lainnya. Akan menjadi bekal untuk kehidupan abadi nanti.

Seminimal infak kita hari ini adalah ucapan Assalamuálaikum dan juga senyum untuk orang yang kita temui. Sedangkan infak anggota tubuh adalah mengajak untuk melangkahkan kaki menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Sudahkah kita berninfak hari ini selain uang?