Selasa, 27 Januari 2015

Menggeser Bank Keliling Cara Cepat

Keberadaan bank keliling yang dikelola orang perorang maupun memiliki badan hukum disatu sisi amat membantu kebutuhan masyarakat terutama pedagang kecil yang tidak memiliki syarat kelayakan mendapatkan modal pinjaman dari perbankan syariah, maupun perbankan konvensional berbasis riba.

Fatwa DSN Majlis Ulama Indonesia tentang bunga pinjaman menyatakan keharaman. Kemudian disusul dengan berbagai fatwa untuk mengakomodir kebutuhan lembaga keuangan halal baik bagi individu muslim maupun perusahaan yang dimiliki oleh kaum muslimin.

Sosialisasi ulama dirasa cukup, pergerakan industri keuangan syariah meroket. Perkembangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah juga tumbuh. Hal ini menjadi indikator bagi perkembangan perekonomian ummat. Perkembangan yang mampu menjadi solusi alternatif ummat Islam unggul sebagaimana garansi Allah swt.

Keunggulan ini membutuhkan sebuah terobosan dalam mensinergikan berbagai komponen. Teruma ustad dan khatib jumát beserta DKM. Masyarakat muslim terhimpun dalam rutinitas shalat berjamaah baik ditempat tinggal maupun ditempat berdagang. Hampir setiap masjid memiliki kemampuan finansial dari infak sedekah dan pengelolaan zakat dari jamaah.

DKM Masjid berfungsi sebagai amil (pengelola profesional) yang dipercaya oleh jamaah. Langkah cepat untuk menggeser ini adalah membentuk sistem keuangan masjid menjadi model keuangan Baitul Maal Masjid. Penggunaan uang infak jamaah bukan sekedar untuk mempercantik, memperindah dan memperbesar bangunan fisik masjid. Namun lebih pada menguatkan keimanan dalam berbagai sektor kehidupan.

Beberapa DKM seperti masjid Al-Azhar, dan beberapa masjid telah mampu melakukan transformasi tata kelola keuangan menjadi kekuatan pendayagunaan mustahik dengan program kreatif dan inovatif. Namun disisi lain masih banyak masjid lain terutama yang berada dalam pusat perdagangan menjadi kekuatan ekonomi ummat.

Langkah cepat adalah melakukan sosialisasi dan simposium berkala bagi DKM Pasar. Penyelenggara sepenuhnya adalah Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi masjid-masjid seluruh Indonesia. Langkah ini memang butuh keberanian dari pengurus DMI Pusat hingga Daerah melakukan konsolidasi dengan mengundang DKM, MUI dan organisasi keagamaan seperti Muhammadyyah dan NU.

Beberapa organisasi keagamaan telah mendirikan Baitul Maal wat Tamwil. Namun yang berkembang adalah sisi usaha pembiayaan yang menggeser Bank Keliling. Sedangkan Baitul Maal sering tidak berjalan. Hal ini terjadinya mis manajemen pendistribusian dan metode penyaluran berdasarkan data akurat dari jamaah masjid dan juga tetangga masjid.

Bila distribusi dana zakat, infak dan sedekah berdasarkan data base masjid dengan melabitkan DKM Masjid, maka menggeser Bank Keliling dapat dengan cepat. Hal ini didukung oleh kajian tematik para daí dan muballigh.

Karena ummat telah lama terbuai oleh bank keliling sebagai jawaban kebutuhan, makasaatnya Baitul Maal Masjid terintegrasi menjadi jawaban.

Semoga Allah memudahkan langkah ini ke depan, amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar