Rabu, 23 Desember 2009

Alur Cashflow



www.muhamadyunus.blogspot.com

PENDAHULUAN

Merupakan sebuah pola dan sistem peredaran uang untuk mesjid dan mushalla untuk kegiatan dana bergulir dalam aktivitas mesjid biasa dan juga pengembangan musajik badunsanak

SKEMA CASHFLOW MESJID  dan PROGRAM MUSAJIK BADUNSANAK

Dana Masuk

1.       Dana dari Baitul Muslimin Pusat, Pemerintah, Zakat, Infaq, Sedekah, Waqaf, Pinjaman Lembaga-lembaga, Kas Mesjid dan juga Modal dari pengusaha dengan metode bagi hasil baik uang maupun alat-alat. Hal ini bersifat stimulus
2.       Zakat, Infaq, sedekah, wakaf dan bagi hasil dari peminjam dengan ketentuan dan aqad yang telah ditandatangani.

Pengelolaan Dana

Dana yang masuk didistribusikan untuk keperluan modal usaha dan juga pembelian peralatan dengan mengikuti aturan-aturan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitar. Dana dikelola oleh relawan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang belaku. Untuk keperluan tertentu dana dapat diberikan dalam bentuk peralatan dan alat-alat kepada masyarakat.

Pembagian Dana

Mengikuti kaidah asnaf delapan dalam penerimaan zakat, kecuali beberapa infaq, sedekah dan waqaf yang mengikuti niat dan syarat yang diberlakukan atau mengikuti aturan-aturan tertentu. Asnaf yang delapan meliputi:  Faqir, Miskin, Amil Zakat, Fisabilillah, Ibnu Sabil, Gharimin, Muallaf, Budak

Dana masuk di alokasikan kepada:

Dana dari pihak pertama
·         12,5% untuk biaya tenaga kerja, pelatihan dan pendidikan
·         12,5% untuk keperluan kebutuhan administrasi
·         75% untuk dana bergulir dan pembelian peralatan
Dana dari infaq penerima bantuan tahun pertama
·         12,5% untuk biaya tenaga kerja
·         12,5% untuk keperluan kebutuhan administrasi
·         12,5% untuk program beasiswa anak nagari
·         62,5% untuk dana begulir yang digulirkan kembali
Dana dari infaq penerima bantuan tahun kedua
·         12,5% untuk biaya tenaga kerja
·         12,5% untuk cadangan pelunasan penunggakan piutang jatuh tempo
·         12,5% untuk program beasiswa anak nagari
·         12,5% untuk program dana bergulir bagi mesjid, surau lainnya
·         50% untuk dana begulir yang digulirkan kembali
PENUTUP
Demikianlah alur cashflow Program Dana bergulir di mesjid dan Musajik Badunsak sebagai sebuah skema bagi kita untuk membebaskan umat Islam dari jebakan ribawi.
Jakarta, 3 November 2009


Muhammad Yunus, S.E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar