Rabu, 23 Desember 2009

Zakat



Berasal dari kata dasar zaka (bahasa arab) yang artinya berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Zakat secara estimologis (bahasa) berarti suci, berkembang dan barokah. Dalam surat maryam zakat berarti suci. Annur zaka berarti bersih dari keburukan dan kemungkaran Dalam istilah fikih zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepad orang-orang yang berhak (mustahik)

Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka (Q.S al Baqarah :103) Selain jiwa dan hatinya bersih, kekayaannya akan bersih pula.

Kata zakat banyak disebut dalam alquran dan pada umumnya dirangkaikan dengan kata shalat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan shalat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupan umat Islam.

Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi social itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang bawa oleh para rasul terdahulu. Namun kewajiban zakat bagi kaum Muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunnah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai, jumlah, syarat syarat, jenis, macam dan bentuk pelaksanaannya secara konkret.

Harta yang wajib dizakati adalah, pertama, milik penuh,yaitu kekayaan yang berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersankut didalamnya hak orang lain. Kedua, berkembang. Yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produtif dan memberikan keuntungan atau pendapatan. Ketiga, cukup satu, yaitu jumlah minimal harta kekayaan yan gharus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu. Keempat, lebih dari kebutuhan biasa (kebutuhan rutin) Kelima. Bebas dari hutang (pemilikan sempurna) BIla mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu, maka pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat. Keenam, berlaku satu tahun (haul) persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang dan harta perdagangan. Zakat dari jenis harta seperti ini disebut denganzakat modal. SEdangkan hasil pertanian, logam mulia, harta temuan dan lain-lainnya yang sejenis,disebut denan zakat pendapatan.

Ensiklopedi Islam PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar