Kamis, 18 Juli 2013

Menata Bagi Hasil, Menghapus Riba di Pertanian Organik

Bagian dari Gerakan Baitul Muslimin Muzakki

Petani adalah lapisan masyarakat yang sangat menderita dalam struktur ekonomi ribawi. Petani menjadi konsumen dari berbagai kebijakan pemeritah dalam menata ekonomi dan keuangan nasional. Berbagai kebijakan subsidi lebih mengarah kepada masyarakat menengah keatas yang menggerakkan ekonomi. Bagi petani, maaf subsidi pupuk secara perlahan dihilangkan.

Petani hanya menjadi konsumen atas beberapa produk dan juga bulan bulanan dari harga komoditi petani yang tidak layak untuk hidup sejajar dengan kaum urban pekerja di sektor jasa dan industri diperkotaan. Akibatnya adalah banyaknya masyarakat terpinggirkan oleh sistem ekonomi.

Suku bunga minimun Bank Indonsia yang serang menyentuh level 6,50 (tahun 2012) menjadikan suku bunga kredit perbankan diatas 8 persen. Suku bunga kredit terendah masih dipegang oleh Bank Central Asia. Suku bunga rendah memang didapatkan oleh korporasi dan perusahaan. Bagi petani kebijakan terburuk menghancurkan sistem keuangan petani adalah Kredit Usaha Rakyat yang suku bunganya sampai 20%/pertahun.

Dengan suku bunga 20% pertahun, maka petani akan mengalami kehilangan nilai hasil pertanian 20%. Bila petani mendapatkan nilai pertaniannya 20.000.000,-/tahun, maka ia mesti kehilangan 4.000.000,-/tahun untuk membayar bunga kredit usaha rakyat.

Sedangkan bagi pedagang bila mengakses KUR maka ia mesti menambah harga untuk dapat keuntungan dan juga kemampuan dalam membayar cicilan pokok dan bunga. Maka yang menjadi korban tetap adalah konsumen.

Beberapa indikator yang menjadikan produk semakin mahal dengan ekonomi ribawi dibidang pertanian:
  1. Bunga modal yang digunakan oleh produsen bahan baku pupuk
  2. Keuntungan untuk kebelangsungan usaha produsen bahan baku.
  3. Keuntungan untuk bagi produsen pupuk dan bunga modal.
  4. Bunga pinjaman bagi distributor besar dan kecil.
  5. Bunga pinjaman bagi pemilik alat pertanian dan juga bahan suku cadang.
  6. Biaya upah yang semakin tinggi dengan kenaikan harga lainnya.
  7. Harga hasil pertanian yang ditambahkan keuntungan petani dan juga bunga kredit.
  8. Keuntungan bagi pedagang besar dan juga bunga modal dari pinjaman.
Dan masih banyak lagi berbagai atribut bunga dan keuntungan yang mesti dimasukkan dalam sebuah produk pertanian. Namun dalam kenyataan masyarakat petani tidak dapat menentukan harga jual dengan mengakomodir keuntungan maksimal dan bunga kredit. Namun hanya sering impas dan sering tekor. Hal ini mengakibatkan petani tepat menjadi miskin.

Maka wajar BLSM adalah jawaban pemerintah sementara waktu untuk tidak terjadi gejolak sosial politik menjelang pemilu.

Bagi hasil sebuah solusi.

Petani organik adalah petani yang menggunakan bahan demi bahan yang telah tesedia di alam. Petani menjadi produsen padi organik lebih sedikit besinggungan dengan bunga kredit dan juga kuntungan dari produsen pupuk dan pertisida.

Pola usaha petani organik adalah sebagian petani mempunyai pabrikasi pupuk organik yang diinvestasikan kepada petani lain dengan akad bagi hasil 5% dari jumlah panen. Dalam artikata menggunakan reveneu sharing. Pendapatan bagi hasil ini kembali digunakan untuk pembuatan pupuk lebih lanjut. Bagi petani penggarap sawah dan perkebunan terjadi efisiensi biaya diawal pengolahan lahan persawahan dan perkebunan.

Sedangkan pembayaran menggunakan hasil produksi dari usaha baik berupa padi maupun beruapa hasil ladang. Yang semuanya bermuara dalam penjualan yang sama kepada pedagang perantara. Untuk mengurangi biaya mahal dalam distribusi, maka dibentuk sebuah Rumah Organik sebagai wadah untuk penjualan hasil pertanian organik di suatu kawasan.

Pola rumah organik adalah menampung hasil pertanian masyarakat dan menjual dengan harga yang disepakati antara pemilik barang dengan penjual. Ada transaksi bagi hasil dari penjualan barang petani. Kespatakan adalah reveneu sharing sebanyak 2% untuk operasional rumah organik.

Pola ini menimalisir transaksi ekonomi dan keunagan dengan uang kertas sebagai alat tukar. Menggunakan komoditi yang lahir dari sektor riil ekonomi. Ada transaksi yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Maka masyarakat akan mampu untuk hidup lebih baik dengan tahapan:
  1. Mengurangi biaya pertanian tanpa menggunakan pupuk buatan dari luar
  2. Meningkatkan hasil pertanian 
  3. Bagi hasil dalam bentuk produk pertanian dan bukan uang
  4. Memiliki saluran hasil komoditi yang berbentuk produk
  5. Memiliki sistem terintegrasi untuk memaksimalkan perputaran uang dalam satu kawasan
Sistem ini menjadikan gerakan terbebas dari riba dan produk turunannya serta membawa masyarakat untuk mampu mengeluarkan zakat dalam bidang pertanian sebanyak 5%/panen untuk pertanian yang membutuhkan biaya perawatan dan juga biaya lainnya.

Maka tamsil alqur'an dalam surat albaqorah ayat 261 dan beberapa tamsil lainnya menjadi fakta dan kenyataan yang tidak terbantahkan. Semoga Allah mudahkan menghimpun kekuatan langit lewat karya produktif prestatif mereka yang menundukkan hidup tanpa keraguan dalam panduan firman-firmannya.