Selasa, 04 Oktober 2016

Sirkulasi Keuangan Plasma Syariah Kopi Arabika Kerinci

Petani adalah pengusaha, bukan buruh dan juga pekerja. Sedangkan pekerja adalah orang yang bekerja berdasarkan standar dan mendapatkan upah. Cara pandang ini meletakkan pelaku pertanian sebagai pelaku dalam siklus industri. Dalam usaha pertanian, petani memiliki multi peran sekaligus, disatu sisi ia adalah pengusaha dan sekaligus pekerja.
Untuk menjadikan skill dan mental pengusaha perlu pengorganisiran pelaku usaha. Kenapa? hal ini berguna untuk membentuk siklus produksi dari hasil pertanian.
Kesalahan menempatkan petani sebagai objek usaha. Melahirkan berbagai kesalahan mensejahterakan pelaku usaha bidang pertanian. Maka muncul model bantuan oleh pemerintah, hibah peralatan, bibit, pelatihan demi pelatihan. Sedangkan hasil yang terbentuk adalah ketidaksetaraan menghadapi berbagai gelombang perubahan.
Dalam model keuangan plasma syariah sub usaha kopi arabika, petani adalah pengusaha pertanian. Ia berada sejajar dengan pelaku lini usaha perkopian dari hulu sampai hilir. Pendekatan plasma syariah adalah membentuk sebuah siklus saling melengkapi dan sinergi tanpa melabrak kaidah fiqih dan keimanan.
Pelaku-pelaku dalam plasma syariah terhimpun dalam tiga komponen:
  1. Kumpulan Investor
  2. Petani usaha kopi arabika
  3. Penikmat kopi
Mata rantai ini memotong banyak jalur dan menghindari petani terjebak dalam siklus keuangan riba. Peranan perbankan syariah hanya menjadi channeling untuk pembayaran atas pembelian produk kopi, baik berbentuk komoditi maupun produk siap jadi.
Sedangkan diluar skema plasma syariah, pelaku dalam industri kopi terdiri dari:
  1. Investor perorangan maupun perbankan
  2. Petani kopi
  3. Tengkulak kampung
  4. Tengkulak besar
  5. Pengusaha kopi besar
  6. Konsumen
Bagaimana membentuk petani kopi menjadi pengusaha kopi arabika? Jawaban terbaik adalah jadilah pelaku. Sedangkan menjadi investor mesti bersiap dengan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan akad musyarakah dan mudharabah.
Akad musyarakah dan mudharabah menjadikan petani memiliki keleluasaan untuk menata produksi. Penataan produksi melahirkan standar produk kopi arabika. Dari produksi baru investor mendapatkan bagi hasil. Baik menggunakan reveneu sharing, reveneu net sharing atau loss and profit sharing.
Disisi penikmat kopi arabika, petani usaha kopi bisa menerapkan akad salam dan istisna. Yakni pemesanan awal produk dengan membayar secara bertahap.
Maka petani usaha kopi arabika memiliki kemampuan keuangan dan menjaga stabilitas produksi dan kualiatas untuk memenuhi pemesanan penimat kopi. Sedangkan dari sisi investor tidak ada kewajiban terstruktur seperti pinjaman perbankan biasa.
Untuk mewujudkan petani usah kopi arabika, dibutuhkan proses pembentukan selama 5 tahun dengan beberapa petani usaha kopi yang bergabung dalam badan bernama kelompok usaha bersama.
KUBe adalah wadah pengusaha kopi arabika. Wadah ini menjadi bersama pelaku pertanian kopi untuk memasarkan produk kopi secara bersama, menjadwalkan produksi, efisensi dan efektivitas keuangan dengan arisan kerja.
Manfaat dari arisan kerja adalah mengurangi biaya produksi. Pengurangan ini menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani, atau tidak terjadinya capital out flow. Hal ini meningkatkan harga pokok produksi.
Penerapan plasma syariah adalah wujud keimanan dalam bermu'amalah. Maka keberkahan dari langit dan bumi mengucur untuk menjayakan Islam dan ummat Islam di saentaro dunia.


Senin, 29 Agustus 2016

Desa Organik Berbasis Ekonomi Syariah terapan: Plasma Syariah

Dalam rencana strategis kementrian pertanian periode 2015-2019 dicanangkan mewujudkan 1.000 desa organik. Yang terdiri dari 600 desa organik pangan, 250 desa organik holtikultura dan 150 desa organik perkebunan.
Sebuah langkah bagus menjadikan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan bagi masyarakat desa. Hal ini seiring dengan keinginan membangun dari desa. Menjadikan desa titik sentral pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Mewujudkan desa organik adalah kerjasama sinergi lintas sektoral dan pelaku didesa. Termasuk masyarakat muslim yang memiliki kewajiban menggunakan akad-akad mu'amalah. Akad-akad mu'amalah yang lebih sering disebut adalah ekonomi syariah.
Mewujudkan desa organik berbasis ekonomi syariah adalah sebuah kemutlakan. Apa sebab? Tanpa menggunakan skema ekonomi dan keuangan syariah, maka ada proses usaha yang rusak. Dimana diharapkan tidak terjerembat dalam pusaran sistem riba.
Pendekatan yang digunakan dalam mewudukan desa organik berbasis ekonomi syairah adalah pendekatan plasma syariah. Pendekatan ini meletakkan seluruh pelaku ekonomi setara dan sebangun dihadapan Allah swt. Meniadakan kezaliman, penghisapan dari pemodal terhadap petani. Akad-akad skema plasma syariah meliputi multi pihak.
Beberapa akad yang digunakan dalam plasma syariah dalam desa organik berdasarkan pelaku, diantaranya:
  1. Pihak Pemerintah. Akad terbaik untuk membantu petani mewujudkan adalah syirkah inan. Kerjasama dalam mengembangkan produk organik, baik berupa pangan: padi, jagung, kedelai. Hal ini memberikan ruang kerjasama setara antara pemilik modal dan tenaga dari pihak petani.
  2. Pihak Pembeli (bulog) dan pedagang. Akad terbaik adalah istisna dan salam. Dimana pihak pembeli membeli komoditi organik berdasarkan spesifikasi tertentu dan waktu penyerahan.
  3. Petani adalah produsen yang melakukan kerjasama pengelolaan produk pangan organik. Yang kemudian berbagi hasil dengan pemerintah dan juga sekaligus memenuhi pesanan dari pembeli.
Kenapa mesti menggunakan akad keuangan syariah? jawaban adalah untuk menghindari petani muslim dari jebakan riba. Baik dalam bentuk skema pinjaman perbankan maupun dari ijon para tengkulak.
Dari sisi lain juga dapat membentuk Kelompok Usaha Bersama sebagai kesatuan usaha dari beberapa petani. Dalam hal ini terjadi penggabungan alat-alat produksi, tenaga dan keterampilan. Hal ini serentak dengan makna dan sasaran berkoperasi menurut Dr. Muhammad Hatta.
Bila pengusaha petani bergabung dalam satu kesatuan produksi, maka akad-akad plasma syariah, dalam dilakukan dalam kesatuan antar anggota, maupun anggota dengan pengurus, pengurus dengan pemerintah, pembeli besar maupun langsung.
Penerapan skema plasma syariah pada pertanian desa organik adalah menjadikan petani adalah pengusaha pertanian, tidak menjadi objek pemerasan dari skema pinjaman kredit, sistem rentenis para mafia.
Sebab, bila petani telah terjerembab dalam kewajiban tetap sistem ribawi, maka produk usaha dari petani desa organik bercampur. Melahirkan produk sehat dan baik, namun tidak halal dalam proses usaha.

Selasa, 16 Agustus 2016

Bagi Hasil Resiko Usaha & Bagi Hasil Usaha Pepaya Organik

Pepaya adalah buah-buahan dengan banyak manfaat. Saat ini budidaya pepaya tergolong menjadi dua model. Pertama model konvensional dengan menggunakan pupuk kimia dan pertisida. Kedua, dengan menggunakan pupuk organik.

Sedangkan dalam sistem keuangan usaha terdapat tiga model usaha budidaya pepaya non organik dan organik di tengah masyarakat.

  1. Sistem keuangan fuul riba. Pemilik lahan mendapatkan sewa dari pengusaha. Pengusaha meminjam dana dari pihak ketiga atau perbankan konvensional. Keuntungan yang jelas adalah pemilik dana dengan skema pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pengusaha berjibaku untuk mendapatkan keuntungan dari investasi usaha pepaya.
  2. Sistem campur aduk. Pemilik lahan menjadi partner pengusaha dengan akad muzhara'ah, musyarakah atau mudharabah. Dimana pengusaha dan pemilik lahan berbagi hasil berdasarkan nisbah bagi hasil usaha  dengan mempertimbangkan resiko masing-masing pihak. Sedangkan pemilik usaha menggunakan dana pihak ketiga dengan pinjaman berbunga. 
  3. Sistem full syariah non riba. Pemilik lahan bisa mendapat bagi hasil, pengusaha menggunakan dana pribadi dan komunitas bersama. Dimana masing-masing menginvestasikan dana, asset, tenaga dan keterampilan.
Pendekatan full syariah dalam usaha pepaya organik menggunakan pendekatan persentasi kontributor masing-masing orang. Dimana yang menjadi indikator kontributor untuk menghitung Bagi Hasil Resiko Usaha dan Bagi Hasil Usaha pepaya organik adalah:
  1. Biaya Investor, berupa dana, asset lahan, peralatan. Semua ini adalah bagian dari investasi bagi hasil. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan rasio persentase kontribusi. Dari ini dapat dihitung presentasi kerugian atau resiko yang mesti ditanggung oleh investor.
  2. Biaya Operasional, berupa upah, gaji dan biaya-biaya yang melekat dalanm proses budidaya pepaya organik. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkat rasio persentasi kontribusi biaya opersional dan menjadi bagian siapa.
  3. Biaya Pengusaha, dalam hal ini adalah biaya manajemen usaha. Pemilik lahan, Investor dan pekerja budidaya memiliki pendapatan dari bagi hasil usaha dan resiko. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan raso persentase kontribusi. 
  4. Biaya peralatan atau alat produksi. Pemunculan ini berguna untuk mendukung kegiatan usaha pepaya organik. Biaya ini akan didistribusikan kepada biaya investor, pemilik lahan dan lainnya. Biaya peralatan dimasukkan untuk mengeluarkan biaya penyusutan dan perawatan peralatan.
Tata cara perhitungannya adalah:
  1. Untuk Pengeluaran Investor (Total Biaya Investor/Total Biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya investor dalam usaha pepaya organik.
  2. Untuk Pengeluaran Operasional (Total Biaya Opersional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya operasional dalam usaha pepaya organik.
  3. Untuk Pengeluaran Pengusaha (Total Biaya Operasional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya pengusaha dalam usah apepaya organik.
  4. Untuk Biaya peralatan (Total pembelian peralatan/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya peralatan.
Dari semua komponen tersebut maka dapat dibagi menjadi nisbah bagi hasil usaha dan nisbah bagi hasil resiko/rugi usaha berupa:
  1. (Biaya Investasi Investor + Biaya Operasional + Biaya Peralatan) - (Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugiatan besar pada investor. Sebab hampir semua biaya ditanggung oleh investor. Akadnya adalah mudharabah.
  2. (Biaya Investasi Investor + Biaya Peralatan) - (Biaya Operasional + Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian sebanding. Akadnya adalah musyarakah.
  3. (Biaya Investasi Investor) - (Biaya Operasional + Biaya Peralatan + Biaya Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian besar pada pengusaha. Maka nisbah bagi hasil bagi investor lebih kecil dan resiko terbesar pada pengusaha. Akadnya adalah mudharabah.
Dari perhitungan semua orang dan asset yang terlibat dihitung secara seksama dengan tanggungjawab masing-masing yang kemudian memunculkan persentase biaya usaha pepaya organik. Dari ini masing-masing pihak melakukan kesepakatan nisbah bagi hasil dan nisbah bagi kerugian usaha.

Skema ini menjadikan masing-masing pihak berkontribusi dalam keuntungan dan kerugian yang mendekati keadilan dan kerelaan. Dimana masing-masing pihak tidak menzhalimi satu sama lain. Sebagaimana menggunakan skema pinjaman berbunga atau menggunakan standar dan perhitungan dengan asumsi riba dengan pengembalian tetap.

Semoga bermanfaat.

Sabtu, 06 Agustus 2016

Investasi Bagi Hasil Padi Organik

Padi Organik adalah produk dari petani yang mengelola areal persawahan menggunakan pupuk organik, tanpa menggunakan pupuk kimia pabrikan. Pupuk Organik yang digunakan merupakan hasil dari pengolahan limbah organik. Limbah organik tersebut berupa:

  1. Limbah Kotoran. Bahan baku utama ini adalah kotoran sapi yang dimiliki oleh petani dan peternak disekitar Jorong Balai Tinggi, Nagari Gurun Kec. Harau.
  2. Limbah Pembakaran Batu Bata, atau Abu Sekam. Limbah ini sebelumnya tidak termanfaatkan dan cendrung memberatkan pengusaha batu bata. Limbah abu sekam adalah bahan utama kedua untuk membuat Pupuk Organik Majemuk Lengkap.
  3. Bekatul atau dedak halus. Limbah ini adalah bagian dari hasil penggilingan padi pada heller. Biasanya dimanfaatkan untuk makanan ayam atau bebek masyarakat.
Proses pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap menggunakan Bioteknologi NT 45 seri P. Penemunya adalah Ir. Darmansah, M.Si. Lama proses pembuatan 2 hari 2 malam atau 50 jam. Pupuk Organik Majemuk Lengkap menjadi kepemilikan beberapa masyarakat yang kemudian digunakan untuk perbaikan kualitas tanah persawahan.

Untuk menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap ini, masyarakat melakukan iuran atau dana swadaya. Hal ini menjadi bagian investasi bersama untuk mengurangi biaya pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Dari penggunakan POML ini masyarakat petani menggunakan untuk menghasilkan padi organik pada sawah penggarapan masing-masing. Baik yang dimiliki sendiri, maupun yang bagi hasil dengan pemilik lahan dengan sistem seperempat dan sepertiga.

Dalam sistem seperempat, hasil panen padi organik nanti 1/4 dibagikan bagi pemilik lahan. 2/4 bagi petani penggarab. Sedangkan sisanya untuk biaya usaha padi organik. Termasuk untuk bagi hasil penggunaan Pupuk Organik Majemuk Lengkap.

Pada sepertiga, pembagian ini dibagi menjadi 1/3 padi bagi pemilik lahan, 1/3 untuk petani penggarab, dan sepertiganya untuk biaya usaha pertanian padi organik.

Bagian dari biaya usaha pertanian ini, ada bagian untuk investasi kembali pembuatan Pupuk Organik Majemuk Lengkap dan Pengendali hama organik. Hal ini berguna bagi penanaman berikutnya untuk keberlangsungan pertanian padi organik masyarakat.

Pupuk Organik Majemuk Lengkap adalah asset petani untuk terus berkembang. Dan merupakan dana bersama masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Padi Organik.

Manfaat yang diperoleh secara langsung oleh petani adalah:

  1. Meningkatkan kualitas tanah sawah. Dimana indikator ini terlihat dari munculnya ikan-ikan kecil, termasuk belut sawah.
  2. Meningkatnya hasil padi pada penanaman kedua secara signifikan. Dalam pengalaman peningkatan ini sebanyak 10%.
  3. Mengurangi biaya produksi, dimana sebelum menanam padi organik, pembelian pupuk kimia dan pertisida menelan 50% biaya diluar biaya pengolahan, penanaman, penyiangan dan panen. Setelah menggunakan POML milik bersama biaya pupuk menjadi 20% dari biaya keseluruhan.
  4. Meningkatkan harga jual padi organik. Dimana berat padi organik lebih dari non organik. Padi organik memiliki berat 10-20% dari padi non organik. 
  5. Memiliki dana bersama untuk menghasilkan pupuk organik majemuk lengkap dan pengendali hama.
  6. Kualitas kesehatan membaik. Petani tidak lagi menghirup udara dari penyemprotan petisida. dan juga mampu melahirkan kualitas padi yang baik.
Untuk mendapatkan padi organik terbaik, dan ingin berinvestasi dengan petani, sebaiknya lakukan durasi kontrak 5 tahun. Perkuat kelembagaan petani padi organik sampai pada tingkat menghasilkan produk beras organik.

Saat ini telah ada beras organik dari pertanian padi organik dengan nama beras organik SEHAT-I.

Rabu, 14 Oktober 2015

Investasi bagi hasil bisnis Peternakan Sapi

Berkunjung ke Sungkai, Kelurahan lambuang bukik, Kota Padang. Hawa sejuk menyapa dan berbicara. Disini telah berdiri sebuah keindahan alam dan bisnis sesuai dengan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Sungkai mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pengolahan limbah yang menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap (POML) dengan menggunakan Bioteknologi NT 45. POML ini digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah pertanian dan perkebunan masyarakat. Dimana sebelumnya pertanian dan perkebunan masyarakat telah lama rusak. Dan belum bisa menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kontek bagi hasil dalam pendekatan ini. Investor menanamkan investasi berupu sapi. Masyarakat menjadi pemilik usaha (bussiness owner) secara berjamaah. Diterjemahkan dalam bentuk membentuk Kelompok Usaha Bersama. yang memiliki asset bisnis berupa:

  1. Lahan penanaman rumput king ress. Cakupan minimal adalah perbandingan jumlah sapi dengan lahan. Bila peternakan sapi simental 4 ekor, maka lahan rumput berjumlah 1 Ha.
  2. Kandang tempat pemeliharaan sapi. Hal ini sapi dikandangkan dekat dengan pakan. Sebab mengurangi biaya dan juga dapat membentuk tata kelola pemupukan secara efektif.
  3. Sistem dan manajemen pemeliharaan. Berupa piket bergilir untuk menyabit rumput, mengumpulkan kotoran sapi, membersihkan kandang, memandikan sapi dan juga kegiatan manajemen berupa pembukuan dan administrasi
Sedangkan bagi Investor adalah kepemilikan sapi. Dimana Islamic Investor memudharabahkan investasi sapi untuk penggemukan dengan nisbah bagi hasil, baik berupa refeneu sharing, refeneu net sharing maupun profit and loss sharing. Biasanya Islamic Investor dan Islamis Bussiness Owner membangi nisbah dengan pola 50% untuk owner, dan 30% untuk Invesor.

Untuk membantu pemilik usaha dan juga investor dibutuhkan tenaga terampil yakni Konsultan. Konsultan memiliki tanggungjawab mulai dari pendampingan, penataan manajemen dan penjualan hasil. Biasanya Investor mendapatkan maksimal 20% dalam akad profit and loss sharing.

Sedangkan pada kontek kewajiban zakat yakni 5% dikeluarkan bila mencapai nisab. Yakni dengan mengeluarkan zakat usaha peternakan. Maka komposisi menjadi 100% keuntungan dikurangi 5% zakat. Maka jumlahnya adalah 95%. Yang 95% ini menjadi 100% yang dibagikan kepada Islamic Invesor, Islamic Bussiness Owner dan Islamic Consultant.

Bila masing-masing peran mendapatkan haknya dan dihitung selama setahun memenuhi nisab. Maka akan dikeluarkan zakat. Bila tidak maka mencukupkan dengan sedekah. Sebab dalam amanah harta yang Allah Swt titipkan ada hak orang lain (Q.S Attaubah 61)

Maka masing-masing peran dalam bisnis Peternakan Sapi melakukan usaha sesuai dengan syariah dan tidak terjebak dalam sistem riba yang tidak berkeadilan. Inilah penerjamahan konsep berjamaah dalam bisnis dalam ridha Allah Swt.

Semoga Bermanfaat.