Rabu, 14 Oktober 2015

Investasi bagi hasil bisnis Peternakan Sapi

Berkunjung ke Sungkai, Kelurahan lambuang bukik, Kota Padang. Hawa sejuk menyapa dan berbicara. Disini telah berdiri sebuah keindahan alam dan bisnis sesuai dengan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Sungkai mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pengolahan limbah yang menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap (POML) dengan menggunakan Bioteknologi NT 45. POML ini digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah pertanian dan perkebunan masyarakat. Dimana sebelumnya pertanian dan perkebunan masyarakat telah lama rusak. Dan belum bisa menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kontek bagi hasil dalam pendekatan ini. Investor menanamkan investasi berupu sapi. Masyarakat menjadi pemilik usaha (bussiness owner) secara berjamaah. Diterjemahkan dalam bentuk membentuk Kelompok Usaha Bersama. yang memiliki asset bisnis berupa:

  1. Lahan penanaman rumput king ress. Cakupan minimal adalah perbandingan jumlah sapi dengan lahan. Bila peternakan sapi simental 4 ekor, maka lahan rumput berjumlah 1 Ha.
  2. Kandang tempat pemeliharaan sapi. Hal ini sapi dikandangkan dekat dengan pakan. Sebab mengurangi biaya dan juga dapat membentuk tata kelola pemupukan secara efektif.
  3. Sistem dan manajemen pemeliharaan. Berupa piket bergilir untuk menyabit rumput, mengumpulkan kotoran sapi, membersihkan kandang, memandikan sapi dan juga kegiatan manajemen berupa pembukuan dan administrasi
Sedangkan bagi Investor adalah kepemilikan sapi. Dimana Islamic Investor memudharabahkan investasi sapi untuk penggemukan dengan nisbah bagi hasil, baik berupa refeneu sharing, refeneu net sharing maupun profit and loss sharing. Biasanya Islamic Investor dan Islamis Bussiness Owner membangi nisbah dengan pola 50% untuk owner, dan 30% untuk Invesor.

Untuk membantu pemilik usaha dan juga investor dibutuhkan tenaga terampil yakni Konsultan. Konsultan memiliki tanggungjawab mulai dari pendampingan, penataan manajemen dan penjualan hasil. Biasanya Investor mendapatkan maksimal 20% dalam akad profit and loss sharing.

Sedangkan pada kontek kewajiban zakat yakni 5% dikeluarkan bila mencapai nisab. Yakni dengan mengeluarkan zakat usaha peternakan. Maka komposisi menjadi 100% keuntungan dikurangi 5% zakat. Maka jumlahnya adalah 95%. Yang 95% ini menjadi 100% yang dibagikan kepada Islamic Invesor, Islamic Bussiness Owner dan Islamic Consultant.

Bila masing-masing peran mendapatkan haknya dan dihitung selama setahun memenuhi nisab. Maka akan dikeluarkan zakat. Bila tidak maka mencukupkan dengan sedekah. Sebab dalam amanah harta yang Allah Swt titipkan ada hak orang lain (Q.S Attaubah 61)

Maka masing-masing peran dalam bisnis Peternakan Sapi melakukan usaha sesuai dengan syariah dan tidak terjebak dalam sistem riba yang tidak berkeadilan. Inilah penerjamahan konsep berjamaah dalam bisnis dalam ridha Allah Swt.

Semoga Bermanfaat.

Selasa, 24 Februari 2015

Pengelolaan Pujasera berbasis Ijarah dan Syirkah



Koperasi  Karyawan STIE Indonesia Banking School

Keberlangsungan usaha secara manajemen keuangan ditentukan oleh sikap seorang pengusaha dalam menata keuangan usaha. Bila salah kelola keuangan usaha, mengakibatkan kebangkrutan usaha. Bila baik dalam mengelola keuangan usaha, maka mampu untuk tumbuh dan berkembang. 

Memaksimalkan kemampuan manajemen dan manajerial dalam menggali peluang, sumber daya dan juga tata kelola finansial adalah keniscayaan. Dalam tata kelola finansial ditentukan oleh tingkat kemampuan pengusaha menerapkan standar akuntansi keuangan. Minimal pencatatan harian berupa berapa pendapatan dan pengeluaran setiap hari.

Pengelolaan sumber lebih lanjut dalam cash flow membutuhkan analisa dari pencatatan pendapatan secara harian . Kemudian dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan juga arus kas keluar. Kemudian dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip pencatatan akuntansi. Hal ini berguna bagi pengambilan keputusan bagi manajemen untuk mengalokasikan bagi biaya operasional dan pengembangan usaha.

Pada pengelolaan pujasera STIE Indonesia Banking school sebagai unit usaha Koperasi Karyawan dan Dosen mengedepankan sistem sewa dan bagi hasil dari syirkah antara pengelola yakni Koperasi karyawan STIE IBS dengan pedagang makanan dan minuman. Akad yang digunakan adalah Ijarah dan Syirkah.

Ijarah Murni (Sewa Menyewa murni).

Dalam Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja, melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu.
Akad Ijarah adalah akad yang antara dua pihak menyewakan suatu barang atau tempat yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Pada konteks pengelolaan pujasera Kopkar STIE IBS, terdapat 14 counter yang disewakan kepada pedagang dengan durasi kontrak bulanan.
Akad Syirkah
Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.

Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

Masyru'iyah

Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.

Sedangkan akad syirkah (parnership) adalah bagian kontrak pengelolaan berupa mengakomodir biaya variabel pengelolaan pujasera. Dimana pihak Kopkar STIE IBS menyediakan tenaga cleaning servis, kasir dan memberikan fasilitas pendukung penjualan berupa bangku dan kursi. Prinsip bagi hasil diterapkan untuk memberikan ruang gerak bersama untung dan bersama rugi. Sebab dalam bisnis tidak selamanya seorang pedagang mendapatkan penjualan tinggi, terkadang juga malah mengalami penurunan signifikan.

Sedangkan akad syirkah dengan sistem reveneu sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan), digunakan untuk membiayai tenaga kerja pengelola puja sera. Syirkah ini berguna untuk menutupi biaya dan juga keuntungan bagi Koperasi Karyawan STIE IBS berdasarkan pendapatan bisnis yang berfluktuasi.

Asset Pujasera STIE IBS

Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Banking school, memiliki asset pujasera yang berlokasi di depan kampus. Pujasera ini terdiri dari:
  • 1Jumlah tenan yang dikelola awal sebanyak 7 buah
  • 2Jumlah tambahan tenan baru sejumlah 7 buah
Kebutuhan Tenaga Kerja
1.      Satu orang supervisor
2.      Satu orang kasir
3.      Tiga Orang Pelayan

Sistem pengelolaan

Pengelolaan kantin Koperasi Karyawan & Dosen STIE IBS pada tahap awal menerapkan sistem pembayaran masih kepada pengelola konter. Kemudian secara bertahap menggunakan sistem kasir tunggal. Penerapan ini bagian dari implementasi akad syirkah (partnership) bekerjasama dengan BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia. Dimana setiap tenan akan mengetahui berapa penjualan setiap hari. Sedangkan pihak Koperasi Karyawan mendapatkan 10% dari penjualan. Sisi lain dari penggunaan satu pintu adalah pihak pengusaha memiliki pencatatan keuangan untuk mendapatkan pembiyaan nantinya dari pihak perbankan.
Alur ini pembayaran ini membutuhkan sosialisasi dan juga persiapan matang dari masing-masing pengelola konter. Dimana peranan kasir amat menentukan sirkulasi keuangan baik cash in flow (uang masuk) bagi setiap tenan dan cash out flow (uang keluar) hak bagi pengusaha kantin dan hak bagi Koperasi.  Alur ini berupa:
  1. Konsumen memesan makanan kepada konter.
  2. Pihak pengelola konter membuat struk pembayaran yang diserahkan kepada konsumen.
  3. Konsumen melakukan pembayaran di dimeja kasir. Kemudian kasir membubuhkan tanda lunas.
  4. Konsumen membawa struk ke ketenan untuk mengambil pesanan yang telah dipesan.
  5. Pengelola akan membayarkan hak pedagang dengan menyisihkan bagi hasil untuk Koperasi.

Skema Cash flow
  1. Prinsip pengelolaan tenan menggunakan prinsip perjanjian kontrak sewa dan bagi hasil dari penjualan harian dari tiap tenan dengan rentang 3%, 5%, & 10%. Hal ini berguna untuk mengcover biaya tetap dari sewa tenan sebesar Rp. 600.000,-. Bagi hasil mengikuti fluktuasi penjualan setiap tenan. Hal ini berguna untuk menjaga keberlangsungan usaha tenan dan koperasi yang berprinsip berbagi keuntungan dan kerugian.
  2. Penggajian tenaga kerja menggunakan gaji tetap dan sistem bonus yang diambil dari bagi hasil pendapatan tiap bulan sebesar 20%. Hal ini berguna untuk memberi biaya hidup bulanan bagi karyawan. Bagi hasil berguna untuk semangat dan pelayanan prima dari pengelola baik kepada pengelola tenan maupun Koperasi
Perencanaan Pengelolaan Pujasera Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Bank School sebagai bagian dari aplikasi dari keilmuan ekonomi bisnis dengan prinsip ekonomi syariah.
Proyeksi pendapatan, pengeluaran dan proyeksi laporan rugi laba pada tahap awal adalah simulasi. Setelah berjalan 1 (satu) bulan maka dilakukan evaluasi keuangan dan tata kelola kantin untuk persiapan penerapan sistem syirkah (parnership) bagi hasil dan sewa.

 

Selasa, 03 Februari 2015

Pengenalan Plasma Syariah (1)

Dalam bidang perkebunan sistem plasma adalah bentuk kerjasama antara pengusaha dengan masyarakat dalam satu komoditi. Dimana masyarakat menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai produksi sebuah komoditi.

Sistem plasma menjebak masyarakat untuk berhutang kepada bank dan koperasi sekaligus. Untuk melakukan perambahan dan penanaman serta pemeliharaan petani meminjam uang kepada Bank melalui Koperasi sebagai perpanjangan tangan bank. Sedangkan pengusaha mengikat petani dengan perjanjian penjualan hasil melalui koperasi.

Berapa lamakah petani dalam perjanjian kontrak ini? Durasinya adalah 30 tahun terhutang terhadap bank dan koperasi. Sistem pembayaran menggunakan pemotongan hasil panen untuk pembayaran pokok pinjaman dan bunga, serta mendapatkan harga yang ditentukan oleh perusahaan inti.

Sedangkan pada model plasma syariah petani dengan perbankan dan pengusaha inti plasma menggunakan akad partnership dan akad salam pararel. Petani memiliki kewajiban untuk memberikan hak bank atas nisbah bagi hasil dari kerjasama. Kemudian pihak bank menjuall bagiannya kepada perusahaan. Sedangkan pengusaha membeli hasil petani dengan bank atas produk yang dipesan.

Pola ini membuat petani dan bank sama-sama menanggung untung dan rugi. Apabila terjadi kendala atau permasalahan, maka kedua belah pihak sama-sama menyelesaikan sesuai dengan kontrak kerjasama. Dan begitu juga dengan pihak pengusaha tidak serta merta dapat menekan pihak petani dengan harga dibawah perjanjian dan pasar.

Dalam prinsip syirkah inan, kedua belah pihak adalah yang melakukan kerjasama produksi dan pengelolaan. Masing-masing mengikat diri utuk saling menolong dan menanggung kerugian bila terjadi kegagalan usaha. Yang menjadi persoalan adalah perbankan syariah atau konvensional belum berani melakukan akad ini.

Penyebab adalah, dana perbankan syariah tidak semuanya menggunakan akad mudharabah dengan pemilik dana. Namun lebih banyak menggunakan akad wadiah atau akad murabahah pararel. Hal ini mengakibatkan perbankan syariah terpenjara oleh sistem yang dibuat sendiri.

Penggunaan akad plasma syariah, bisa dilakukan oleh petani dengan pengusaha atau antar petani dengan membuat perusahaan atau koperasi sendiri. Sebab dengan berkumpulnya petani dalam satu sistem yang terintegrasi mampu menjadi kekuatan daya tawar terhadap produk dan pembelian barang dan lainnya.

Perjuangan akad ini dan penerapannya membutuhkan kalkulasi pergerakan harga komoditi, keuangan dengan akad mudharabah dan musyarakah dan juga Sumber daya Insani yang mampu mengelola keuangan yang bersistem bagi hasil.

Selain rezki uang apa yang telah kita infakkan?

Hampir setiap orang mendapatkan berbagai nikmat dan karunia dari Allah Swt. Nikmat waktu, nikmat kesehatan, nikmat kelapangan, nikmat ilmu, nikmat keterampilan dan berbagai nikmat lainnya. Nikmat yang Allah bentangkan bernama 'Fadhl"dalam alQuran.

Perintah dan anjuran Allah untuk menginfakkan apa yang telah dikaruniakan kepada kita selalu beriringan dengan pengerjaan shalat secara berjamaah. Namun ada pemahaman bahwa nikmat itu adalah uang dan harta benda berfisik semata.

Banyak yang menyampaikan keluhan bahwa ia sedang tidak disayangi Allah, karena tidak memiliki harta dan uang untuk dibelanjakan. Sedangkan ia memiliki waktu luang dan juga keterampilan yang banyak. Sedangkan sebagian orang dilimpahkan banyak uang, namun rezki yang lain Allah sempitkan. Allah kurangi rezki kesehatan dengan penyakit yang tidak membolehkan makan aneka makanan.

Allah lapangkan rezki uang, namun Allah sempitkan silaturrahim dengan keluarga, walau hanya pertemuan bercengkrama dan bercanda dengan anak-anak. Tidak memiliki waktu mengajarkan anak baca tulis alQuran dan juga mengajak mereaka mengetahui sanak saudara yang lain.

Dari sekian banyak nikmat Allah, terutama ilmu dan keterampilan sudahkah kita menginfakkannya dijalan Allah? Sebab Allah yang memiliki apa yang ada dalam alam semesta termasuk apa yang ada dalam diri setiap manusia.

Bila kita memiliki ilmu, laungkan waktu untuk mengajarkan kepada orang lain. Apakah dengan cara menuliskannya, atau mengajarkannya secara langsung. Bila kita memiliki metode atau cara melakukan sesuatu, maka bagikanlah.

Bila mimiliki waktu luang, maka sudilah untuk berkunjung dan berjumpa dengan sanak keluarga dan juga dengan anak-anak yang tidak memiliki orang tua.

Karena setiap yang kita berikan dijalan ALlah, apakah itu ilmu, keterampilan, waktu dan hal lainnya. Akan menjadi bekal untuk kehidupan abadi nanti.

Seminimal infak kita hari ini adalah ucapan Assalamuálaikum dan juga senyum untuk orang yang kita temui. Sedangkan infak anggota tubuh adalah mengajak untuk melangkahkan kaki menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Sudahkah kita berninfak hari ini selain uang?

Selasa, 27 Januari 2015

Menggeser Bank Keliling Cara Cepat

Keberadaan bank keliling yang dikelola orang perorang maupun memiliki badan hukum disatu sisi amat membantu kebutuhan masyarakat terutama pedagang kecil yang tidak memiliki syarat kelayakan mendapatkan modal pinjaman dari perbankan syariah, maupun perbankan konvensional berbasis riba.

Fatwa DSN Majlis Ulama Indonesia tentang bunga pinjaman menyatakan keharaman. Kemudian disusul dengan berbagai fatwa untuk mengakomodir kebutuhan lembaga keuangan halal baik bagi individu muslim maupun perusahaan yang dimiliki oleh kaum muslimin.

Sosialisasi ulama dirasa cukup, pergerakan industri keuangan syariah meroket. Perkembangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah juga tumbuh. Hal ini menjadi indikator bagi perkembangan perekonomian ummat. Perkembangan yang mampu menjadi solusi alternatif ummat Islam unggul sebagaimana garansi Allah swt.

Keunggulan ini membutuhkan sebuah terobosan dalam mensinergikan berbagai komponen. Teruma ustad dan khatib jumát beserta DKM. Masyarakat muslim terhimpun dalam rutinitas shalat berjamaah baik ditempat tinggal maupun ditempat berdagang. Hampir setiap masjid memiliki kemampuan finansial dari infak sedekah dan pengelolaan zakat dari jamaah.

DKM Masjid berfungsi sebagai amil (pengelola profesional) yang dipercaya oleh jamaah. Langkah cepat untuk menggeser ini adalah membentuk sistem keuangan masjid menjadi model keuangan Baitul Maal Masjid. Penggunaan uang infak jamaah bukan sekedar untuk mempercantik, memperindah dan memperbesar bangunan fisik masjid. Namun lebih pada menguatkan keimanan dalam berbagai sektor kehidupan.

Beberapa DKM seperti masjid Al-Azhar, dan beberapa masjid telah mampu melakukan transformasi tata kelola keuangan menjadi kekuatan pendayagunaan mustahik dengan program kreatif dan inovatif. Namun disisi lain masih banyak masjid lain terutama yang berada dalam pusat perdagangan menjadi kekuatan ekonomi ummat.

Langkah cepat adalah melakukan sosialisasi dan simposium berkala bagi DKM Pasar. Penyelenggara sepenuhnya adalah Dewan Masjid Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi masjid-masjid seluruh Indonesia. Langkah ini memang butuh keberanian dari pengurus DMI Pusat hingga Daerah melakukan konsolidasi dengan mengundang DKM, MUI dan organisasi keagamaan seperti Muhammadyyah dan NU.

Beberapa organisasi keagamaan telah mendirikan Baitul Maal wat Tamwil. Namun yang berkembang adalah sisi usaha pembiayaan yang menggeser Bank Keliling. Sedangkan Baitul Maal sering tidak berjalan. Hal ini terjadinya mis manajemen pendistribusian dan metode penyaluran berdasarkan data akurat dari jamaah masjid dan juga tetangga masjid.

Bila distribusi dana zakat, infak dan sedekah berdasarkan data base masjid dengan melabitkan DKM Masjid, maka menggeser Bank Keliling dapat dengan cepat. Hal ini didukung oleh kajian tematik para daí dan muballigh.

Karena ummat telah lama terbuai oleh bank keliling sebagai jawaban kebutuhan, makasaatnya Baitul Maal Masjid terintegrasi menjadi jawaban.

Semoga Allah memudahkan langkah ini ke depan, amiin.

Senin, 26 Januari 2015

Lumbuang Kaum, Nasibmu Kini?



Menggali khasanah karya para pendahulu dalam rangka mempelajari kearifan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat adalah keniscayaan. Bila tidak maka generasi selanjutnya akan kehilangan nilai-nilai kultural yang hanif. Bila  ini tidak dilakukan generasi sekarang, maka nilai-nilai yang tersimpan dalam budaya orang lain menjadi acuan dan gaya hidup.
 
Indonesia yang memiliki berbagai suku bangsa yang tersebar dari Aceh hingga Maureke. Memiliki kearifan lokal yang menjadi tatanan nilai bagi keberlangsungan generasi suku bangsa. Tata nilai dalam budaya dapat ditelusuri dari berbagai simbol yang menjadi tempat perwujudan nilai-nilai kearifan hidup dalam bersuku. Termasuk suku bangsa minang kabau yang telah melandasi falsafah kehidupan dengan Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Falsafah ini lahir dari pencarian panjang dalam meletakkan peran dan fungsi manusia berada dalam kehidupan dunia. Kebenaran yang menjadi tata nilai kehidupan berkaum, bernagari dan bermasyarakat lintas suku dan bangsa. Wujud nilai-nilai ini dimaterialkan dalam berbagai produk budaya. Dalam kazanah masyarakat minangkabau terdapat sebuah bentuk yang sampai hari ini masih bisa dilacak bernama Lumbuang Kaum.

H. Amri Darwis dalam tulisan singkat beliau menjelaskan ada 3 fungsi lumbuang kaum bagi suku diminangkabau. Pertama berfungsi sebagai Lumbuang Sitinjau Lauik yang mengakomodir untuk menjamu tamu, musafir dan lainnya. Kedua berfungsi sebagai Lumbuang Sibayau-bayau yang mengakomodir kebutuhan anak kemenakan dalam kesulitan, anak yatim, janda dan lainnya. Ketiga berfungsi sebagai Lumbuang Sipanenggang Litak yang berfungsi untuk kebutuhan sehari-hari bagi kaum dalam satu rumah gadang.

Tiga fungsi utama lumbuang kaum menjadikan anak kemenakan dari suku memiliki ketahanan sosial dan ekonomi.Ketahanan sosial ini menjadikan generasi kaum tidak kehilangan nilai bersaudara. Ada tenggang rasa antara masing-masing dari mamak kemenakan, dari kemenakan kepada mamak. Dari bundo kepada anak dunsanak dan sebaliknya. Model ini menjadi hubungan kekerabatan menjadi harmonis dan ajeg.
Sumber utama dari pendapatan bagi lumbuang kaum berasal dari harta kaum yang dikelola oleh atau disubkontrakkan dengan urang sumando. Pola pengelolaan mengikuti kaidah bagi hasil dari pengelolaan harta kaum. Setiap kaum memiliki minimal sawah pergiliran yang didistribusikan berdasarkan jumlah anak perempuan satu niniak. Kemudian bersumber dari ladang yang dikelola dengan sistem bagi hasil berupa tanaman tua, muda. Dan juga bersumber dari hasil pengelolaan harta lain. Pada masa dahulu bisa berasal dari penyewaan kerbau, atau pengembalaan binatang peliharaan bernilai ekonomi.

Semua sumber ini adalah bagian yang disisihkan, kemudian diletakkan dalam lumbung bagi hasil sawah dan uang dari penjualan hasil ladang dan pendapatan lain. Penyimpanan dan pengelolaan dikelola oleh perempuan yang dituakan atau bundo kanduang. Dalam sisi pengelolaan tunduk dalam hasil musyawarah niniak mamak, urang sumando dan seluruh anak kemenkan. Sering dinamakan undang-undang kaum. Yang memiliki fungsi mengatur dan mengelola seluruh harta kekayaan kaum.

Apakah lumbuang kaum ini masih ada pada masing-masing kaum? Jawaban realitas dilapangan saat ini secara bentuk fisik lumbuang kaum sulit untuk ditemukan. Karena hal ini berhubungan dengan keberadaan rumah gadang kaum. Bila rumah gadang kaum masih terpelihara dan dihuni, maka keberadaan lumbuang kaum masih ada. Namun bila rumah gadang kaum tidak terpelihara atau telah ditinggalkan dalam waktu lama, biasanya lumbuang kaum adalah hal pertama yang rusak dan tidak memiliki fungsi sebagai bagian integralkan sebuah kaum.

Tidak sedikit dari lumbuang kaum secara keberadaannya terjual berupa lumbuang utuh, maupun kayu dari lumbuang. Apa sebab hal ini terjadi? Kualitas kayu untuk pembuatan lumbuang adalah kayu yang memiliki kualitas ketahanan dalam berbagai bentuk cuaca. Sedangkan dijual secara utuh adalah kesalahan anak kemenakan yang tergiur uang penawaran dari kolektor. Maka generasi selanjutnya yang tidak pernah melihat dan merasakan bagaimana keberadaan lumbuang kaum berfungsi.

Hasilnya menjadikan generasi muda kaum saat ini kehilangan pedoman, baik secara fisik kebendaan, maupun fungsi dari lumbuang kaum. Termasuk adalah anak kemenakan yang terlahir secara fisik dan dibesarkan diranah rantau. Hal ini bisa ditanyakan bagi generasi muda kaum dari anak kemenakan suku dari minagkabau tentang pengetahuan dasar bagaimana mengelola harta pusaka kaum, tentang lumbuang dan makna yang tersimpan didalamnya. Karna setiap bagunan dari rumah gadang dan lumbuang, dan seluruh hasil karya budaya minang kabau disimpan dalam bahasa sastra minang kabau, baik berupa gurindam, pepatah, sajak atau kaba.

Secara akademik dan tulisan teramat jarang dapat ditemui. Hal ini disebabkan beberapa generasi terpelajar dari anak kemenakan suku minangkabau lupa melakukan rekam jejak penulisan. Baik oleh niniak mamak dua generasi diatas maupun niniak mamak yang sekarang. Ditambah dengan tradisi urang minang berbudaya tutur secara tidak langsung. Pola komunikasi menggunakan tamsil, analogi dan juga kisah dalam pepatah petitih mengharuskan anak kemenakan memiliki kemampun berfikir untuk menerjemahkan pepatah dan semua falsafah yang ada.

Menggala falsafah dan fungsi dari rumah gadang dengan lumbuang kaum membutuhkan keberanian dan kesungguhan dari setiap anak kemenakan kaum. Keberanian untuk mempertanyakan keberadaan lumbuang secara fisik dan juga fungsinya terdahap niniak mamak yang masih hidup. Baik niniak mamak kaum, maupun niniak mamak nagari yakni datuak pucuak dari kaum asal sebuah nagari.

Penggalian secara kademik dan dituliskan secara terperinci akan melahirkan sebuah sistem yang dapat diterapkan dalam masa kini. Dimana hasil kajian ini tidak hanya sekedar menjadi bacaan, namun bisa menjadi sebuah kebijakan merekatkan kaum yang keberadaan masing-masing telah terpencar diberbagai pelosok negri. Hal ini berasal dari pola merantau anak bujang dari kaum. Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Sosiolog Mukhtar Naim dan beberapa cendikiawan minang yang menulis roman, dan karya lainnya.
Secara fisik untuk membangun lumbuang membutuhkan dana yang besar termasuk dengan melakukan pemugaran atau pembangunan kembali rumah gadang. Hal ini akan membebani keuangan kaum secara keseluruhan. Namun bisa dikembangkan secara sistem dan metode dalam rentang kehidupan masyarakat saat ini.

Langkah yang mesti dilakukan oleh niniak mamak dan anak kemenakan dalam mengembalikan lumbuang kaum adalah:
  1. Melakukan identifikasi harta kaum suku yang masih ada saat ini. Dimana letak keberadaan, status benda, apakah tergadai sebelumnya, atau memang telah dijual secara permanen oleh generasi niniak mamak sebelumnya. Identifikasi ini membutuhkan kejujuran dari masing-masing belahan kaum dan penelusuran sampai 2 generasi dengan kaum suku tetangga.
  2. Musyawarah kaum, niniak mamak atau anak kemenakan melakukan pertemuan yang memiliki agenda melakukan pembedahan dari persoalan demi persoalan kaum dan memecahkan permasalahan. Hal ini menjadi solusi yang diundangkan dalam aturan kaum secara tertulis. Kemudian disosialisasikan secara tertulis dan tutur. Hal ini berguna untuk tidak terjadi kehilangan pedoman bagi generasi selanjutnya.
  3. Pengelolaan asset kaum secara modren. Beberapa solusi dapat digunakan adalah pendirian Yayasan kaum yang berfungsi sebagai manajemen pengelolaan harta kaum sekaligus berfungsi sebagai lumbuang kaum yang mengakamodir kebutuhan ketahanan sosial dan ekonomi bagi anggota kaum yang mengalami ujian kerawanan sosial dan ekonomi.
  4. Perluasan harta kaum dalam bentuk investasi asset yang mendatangkan pendapatan halal dan sah secara hukum untuk mengkover dan mengantisipasi kerawanan sosial dan ekonomi bagi anak kemenakan dimasa depan.
  5. Evaluasi secara transparan dan akuntabilitas tentang pengelolaan assett kaum baik yang bergerak maupun tidak kepada pengelola secara langsung atau disubkontrakkan kepada orang lain dalam pengelolaan. Hal ini berguna untuk mengambil kebijakan secara baik untuk asset yang ada dan mengembalikan asset kaum yang tergadai sebelumnya.
Semua ini bisa dijalankan dan mengembalikan lumbuang rumah gadang pada masa kini, dengan beberapa catatan bagi anak kemenakan yang akan menjadi niniak mamak baik bagi kaum, maupun niniak mamak nagari yang menjaga kekayaan tanah ulayat nagari, suku dan kaum. Kenapa? Hal ini akan terjadi konflik hukum, dan peraturan dari negara tempat beradanya suku minangkabau bagian yang tidak terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia. Dimana aturan terbaru tentang hak guna usaha yang bisa diperpanjang selama 90 tahun. Dalam arti kata ada 3 generasi yang akan kehilangan hak pengelolaan atas asset kekayaan kaum atau nagari.

Tanah dan kekayaan diatas dan dibawahnya bagi kaum adalah ketahanan asal dan generasi anak kemenakan. Pengelolaan dalam realitas saat ini membutuhkan keterampilan manajerial, ekonomi dan transformasi dalam usaha yang relevan untuk mewujudkan ketahanan sosial dan ekonomi. Tidak lagi menggantungkan penyelesaian persoalan kerawanan sosial, ketiadaan sumber daya ekonomi untuk mengangkat harkat martabat anak yatim dari kaum, janda dan juga yang berada dalam garis kemiskinan ekonomi, dan ketiadaan pendidikan generasi kaum.

Karena kehilangan satu generasi dari kaum, akan menciptakan efek bola salju kehilangan generasi selanjutnya. Maka akan melemahkan sendi bersuku, bernagari dan secara otomatis menambah persoalan bernegara. Maka untuk mengulang sejarah gemilang anak kemenakan kaum seperti Buya Hamka, Bung Hatta, Syahril, H. Agus Salim dan sederet cendikiawan dan tokoh dari minangkabau hanya menjadi mimpi yang bunga angan-angan niniak mamak dan urang sumando diranah minang saat ini, baik secara kaum, nagari maupun ranah minang secara keseluruhan dikampuang maupun dirantau.