Sabtu, 15 Maret 2014

Jenis Asset dalam Islamic Cash Flow Quadrant

Asset merupakan alat utama yang dapat dikembangkan dalam ekonomi islam. Pada masa rasulullah pengembangan asset ummat islam berasal dari kepemilikan oleh ummat islam dan juga rampasan perang. Aturan ini termaktub dalam surat al-anfal.

Pada dasarnya Islam memiliki keistimewaan dalam mengelola asset. Diantaranya adalah asset bersama milik ummat yang kepemilikan adalah Allah berupa wakaf. Kemudian diikuti dengan aturan-aturan tentang kepemilikan dan pengalihan asset pribadi. Salah satu ilmu peralihan adalah hukum waris yang diatur dalam Alqur'an secara jelas dan gamblang.

Setiap asset harus memberikan manfaat untuk ummat islam. Hari ini asset bukan hanya berupa tanah, gedung, namun mencakup keahlian, sistem yang mampu memberikan manfaat untuk kemajuan islam dan sistem ekonomi Islam.

Pada tulisan kali ini akan mengupas tentang jenis asset yang dapat dimaksimalkan dengan kaidah kaidah ekonomi islam dan peraturan baik dari alqur'an dan sunnah dan ijtihad kontemporer dalam bidang kepemilikan asset.

Asset pertama yang coba dikupas adalah wakaf ummat Islam. Wakaf dalam perkembangannya mengacu pada beberapa model ijtihad kontemporer diantaranya wakaf tunai dan wakaf saham. Dimana seseorang bisa mewakafkan uang atau lembaran saham untuk kemaslahan ummat. Hal ini diatur dalam hukum positif dengan diterbitkannya undang-undang wakaf.

Yang menjadi problem mendasar adalah bagaimana menjadikan asset wakaf ini memberikan manfaat maksimal tanpa harus kehilangan nilai dasarnya. Belajar dari universitas al-azhar dan juga badan wakaf mesi yang mengeluarkan regulasi tentang pemanfaatan wakaf secara ekonomi dan sosial. Universitas Al-azhar mampu dikembangkan sedemikian rupa melahirkan para ulama dan mahasiswa yang focus untuk mengembangkan keilmuan. Sedangkan dalam konteks Indonesia belum terdegar dan menjadi acuan.

Sedangkan dalam bidang kajian masih belum maksimal bagaimana memanfaatkan asset wakaf berdaya ekonomi berkelanjutan. Banyak asset wakaf menjadi mati dari sisi kebermanfaatan. Salah satu yang menarik adalah menara 165 yang dibangun berdasarkan wakaf dari alumni pelatihan ESQ.

Sebenarnya asset wakaf tanah, baik yang digunakan untuk kegiatan sosial peribadatan dapat dimanfaatkan sebagai underlaying asset. Dalam hal ini butuh aturan-aturan pengaturan. Siapakah pihak yang boleh menjadikan asset wakaf tanah sebagai underlaying bagi pihak perbankan? Bagaimana mekanismenya dan juga pemanfaatannya? Semua ini butuh jawaban berbentuk regulasi supaya asset wakaf tidah hilang, namun memberikan manfaat maksimal.

Dalam konteks sebagai pengelola asset wakaf apakah boleh menggunakan legas aspek Perseroan Terbatas yang mengelola asset wakaf? atau Yayasan yang mengelola secara ekonomi dan manfaatnya dimanfaatkan sedemikian rupa sesuai dengan kehendak orang yang mewakafkan.

Kemudian apakah asset wakaf ini boleh diinvestasikan seperti mengeluarkan Hak Guna Wakaf seperti asset wakaf tanah dalam bidang pertanian, perkebunan dengan skema sewa, atau kerjasama bagi hasil dalam usaha produktif? Hal ini perlu dikaji dan diterapkan untuk menjadi suatu guide bagi pengelola asset wakaf.

Seperti pengembangan asset wakaf tanah untuk bidang perkebunan sawit, karet atau pohon produktif lainnya. Dimana asset wakaf tanah tetap ada, kemudian bisa menghasilkan untuk penumbuhkembangna tanah wakaf lanjutan atau membiayai kegiatan pendidikan seperti pesantren atau perguruan tinggi.

Bila hal ini terlaksana, maka nilai asset tanah wakaf mendatangkan manfaat luar biasa. Dimana mampu memberikan manfaat berlanjut. Dalam contoh wakaf tanah dalam bidang perkebunan dapat dikelola oleh petani dengan akad perjanjian muzharaah atau mudharabah. Dalam sisi pembiayaan usaha tanah wakaf dapat menjadi jaminan bagi pihak perbankan dalam meminjamkan modal. Skema yang dapat dikembangkan adalah bagi hasil dan juga akad istisna.

Sedangkan dalam kontek asset tanah wakaf diperkotaan dapat digunakan untuk pembangunan pasar dan apartemen. Dimana asset tanah wakaf dihitung sebagai investasi tetap berbagi hasil untuk setiap penyewaan kios dan juga tempat tinggal. Hal ini butuh kajian keekonomian dan juga model majamen usaha yang tidak menghapuskan asset tanah wakaf.

Hal ini juga mengatur bagaimana tanggungjawab pengelola dalam bentuk badan hukum dan manajemen yang mengelola lebih lanjut. Hal ini membutuhkan regulasi yang tidak menabrak agama disatu sisi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila ini dimaksimalkan asset tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi maka ia akan memberikan manfaat yang besar.

Bersambung

Sabtu, 08 Maret 2014

Hijrah Asset and financial

Kenapa ekonomi islam tidak bergerak cepat? dan kenapa asset dan perputaran uang tidak bisa dinikmati oleh kalangan muslim. Dan bagaimana membuat sebuah sistem hijrah dalam mengelola asset dan financial dalam Islamic Cash Flow Quadrant?

Islam bukan agama yang memisahkan akfitas ibadah dengan mengelola asset, mengelola finansial seseorang dan masyarakat. Pemahaman pemisahan aktifitas ibadah dan muamalat dimulai semenjak snoch huranye memberikan langkah untuk memutus perlawanan ummat Islam dari keterjajahan. Hal ini tetap berlaku sampai sekarang.

Ummat Islam yang bermuamalah dan mempunyai asset masih menggunakan sistem dan metode ribawi yang inheren dalam sistem uang kertas (flat). Dimana rupiah indonesia masih mengekor kepada Dollar Amrika yang tidak lagi berbasis emas. Efeknya adalah rupiah didikte dengan perbandingan yang sangat mencolok. Semua asset seseorang dan juga uangnya diukur dengan dollar. Hal ini menjadikan ummat Islam di Indonesia masih terjajah secara sistem.

Keterjajahan ini mesti diakhiri dengan sebuah langkah berani dan juga tegas. Dalam konteks berngara dibutuhkan keberanian Presiden dan didukung oleh Undang-Undang yang menjadikan rupiah bersandarkan kepada emas yang dimiliki oleh pemerintah. Maka asset masyarakat menjadi kuat dan bisa sebanding dengan dollar, ueronya eropa dan pounstarling Inggries.

Perubahan ini membutuhkan perjuangan bersama (berjamaah) para ekonom islam dan juga pemimpin politik pada tingkat partai. Namun sayang partai yang notabene adalah islam tidak menjadikan ini sebagai sebuah perjuangan partai. Apa lacur, para ekonom yang ada dipartai tidak memiliki basic keilmuan ekonomi syariah dan juga tauhid yang kuat.

Namun secara individu dan kolektif hal ini bisa diterapkan. Dimana setiap asset yang ada dilakukan forensik akuntansi syariah. Forensek akuntansi syariah berguna untuk mengukur keberadaan asset dan finansial dengan ukuran emas atau perak. Bila seseorang memiliki sebidang tanah, kebun atau gedung semua asset dikonfersikan menjadi satuan emas.

Tahap pengerjaan ini membutuhkan keterbukaan dari pemilik asset. Kemudian setelah didapat jumlah asset bersandarkan emas. Langkah selanjutnya adalah menutup semua pinjaman berbasis bunga atas asset tersebut. Penutupan ini bisa dilakukan lewat pengalihan hutang kepada perbankan syariah dengan akad qard.

Langkah selanjutnya adalah menjadikan sistem profit and loss sharing dengan skema bagi hasil bersih berdasarkan pendapatan. Asset tersebut dijadikan sebagai kekuatan untuk memutarkan uang. Dalam transaksi tidak mensyaratkan pengembalian uang dalam jumlah lebih (riba). Dalam konteks hijrah adalah meninggalkan seratus persen dari sistem thagut (ribawi dan turunan) menjadi sistem islam yang mengharamkan praktek zhalim.

Dalam bermuamalah dapat diterapkan perjanjian kerjasama (musyarakah) dan mudharabah (bagi hasil). Hal ini sering dilakukan dalam bidang muamalah sektor riil. Sedangkan dalam skema perbankan menggunakan akad murabahah dan mudharabah. Hal ini perbankan syariah terhindar dari riba yang tersembunyi dalam proses transaksi dalam muamalah.

Kemudian dimanakah letak Islamic Cashflow Quadrant? Perputaran finansial berdasarkan akad bagi hasil dan kerjasama pengelolaan asset adalah langkah utama menjadi kuadrant sebelah kanan. Yakni Investor Muslim. Antara Investor Muslim dengan Bussiner Owner dan pekerja berada dalam satu sistem (berjamaah). Hal ini menjadi bukti dari shalat berjamaah yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan.

Setelah berjamaah dalam usaha, langkah selanjutnya dalam mengembangkan pada tingkat tertinggi Investor muslim adalah mengembangkan wakaf yang menyasar pada penguatan pendidikan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Sengakan zakat dari asset dan kekayaan pengelola dan karyawan dijadikan penguatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan sebuah siklus finansial yang membawa berkah.

Dalam konteks implementasi bisa diterapkan dimulai dari masjid atau RT dan RW. Sedangkan dalam kontek koperasi atau pesantren lebih mudah. Semoga bermanfaat.