Rabu, 14 Oktober 2015

Investasi bagi hasil bisnis Peternakan Sapi

Berkunjung ke Sungkai, Kelurahan lambuang bukik, Kota Padang. Hawa sejuk menyapa dan berbicara. Disini telah berdiri sebuah keindahan alam dan bisnis sesuai dengan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah.

Masyarakat Sungkai mendirikan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) pengolahan limbah yang menghasilkan Pupuk Organik Majemuk Lengkap (POML) dengan menggunakan Bioteknologi NT 45. POML ini digunakan untuk memperbaiki kualitas tanah pertanian dan perkebunan masyarakat. Dimana sebelumnya pertanian dan perkebunan masyarakat telah lama rusak. Dan belum bisa menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kontek bagi hasil dalam pendekatan ini. Investor menanamkan investasi berupu sapi. Masyarakat menjadi pemilik usaha (bussiness owner) secara berjamaah. Diterjemahkan dalam bentuk membentuk Kelompok Usaha Bersama. yang memiliki asset bisnis berupa:

  1. Lahan penanaman rumput king ress. Cakupan minimal adalah perbandingan jumlah sapi dengan lahan. Bila peternakan sapi simental 4 ekor, maka lahan rumput berjumlah 1 Ha.
  2. Kandang tempat pemeliharaan sapi. Hal ini sapi dikandangkan dekat dengan pakan. Sebab mengurangi biaya dan juga dapat membentuk tata kelola pemupukan secara efektif.
  3. Sistem dan manajemen pemeliharaan. Berupa piket bergilir untuk menyabit rumput, mengumpulkan kotoran sapi, membersihkan kandang, memandikan sapi dan juga kegiatan manajemen berupa pembukuan dan administrasi
Sedangkan bagi Investor adalah kepemilikan sapi. Dimana Islamic Investor memudharabahkan investasi sapi untuk penggemukan dengan nisbah bagi hasil, baik berupa refeneu sharing, refeneu net sharing maupun profit and loss sharing. Biasanya Islamic Investor dan Islamis Bussiness Owner membangi nisbah dengan pola 50% untuk owner, dan 30% untuk Invesor.

Untuk membantu pemilik usaha dan juga investor dibutuhkan tenaga terampil yakni Konsultan. Konsultan memiliki tanggungjawab mulai dari pendampingan, penataan manajemen dan penjualan hasil. Biasanya Investor mendapatkan maksimal 20% dalam akad profit and loss sharing.

Sedangkan pada kontek kewajiban zakat yakni 5% dikeluarkan bila mencapai nisab. Yakni dengan mengeluarkan zakat usaha peternakan. Maka komposisi menjadi 100% keuntungan dikurangi 5% zakat. Maka jumlahnya adalah 95%. Yang 95% ini menjadi 100% yang dibagikan kepada Islamic Invesor, Islamic Bussiness Owner dan Islamic Consultant.

Bila masing-masing peran mendapatkan haknya dan dihitung selama setahun memenuhi nisab. Maka akan dikeluarkan zakat. Bila tidak maka mencukupkan dengan sedekah. Sebab dalam amanah harta yang Allah Swt titipkan ada hak orang lain (Q.S Attaubah 61)

Maka masing-masing peran dalam bisnis Peternakan Sapi melakukan usaha sesuai dengan syariah dan tidak terjebak dalam sistem riba yang tidak berkeadilan. Inilah penerjamahan konsep berjamaah dalam bisnis dalam ridha Allah Swt.

Semoga Bermanfaat.