Kamis, 25 Desember 2014

Rumus dan Rahasia keberkahan dan keberlimpahan rezki

Rumus dan Rahasia keberkahan dan keberlimpahan rezki

Untuk mendapatkan dan bergerak bersama pada keberkahan dan kebelimpahan rezki dalam asset, kekayaan dan finansial harus ada kontrol personal, kontrol sistem lewat penerapan hukum ekonomi Islam oleh pemerintah dan pembelajaran bertahap dari setiap pelaku yang berada dalam setiap aktivitas bisnis dan keuangan.
Kontrol personal adalah meliputi pembaharuan kondisi keimanan. Rasulullah menyatakan iman itu kadang naik dan kadang turun. Keimanan menjadi kunci utama untuk memberikan kata putus untuk tetap menerapkan perintah Allah dan tidak melakukan larangan Allah Swt. Tanpa keimanan maka secara personal mengakibatkan terjerumus oleh godaan dunia dan iblis sebagai musuh yang nyata bagi manusia. Karena iblis dan kroni-kroni selalu mengajak, merayu dan mengkondisikan tentang ketakutan tidak memiliki kekayaan dan berada dalam kemiskinan.
Memiliki keimanan bahwa Allah Swt menggaransi rezki setiap makhluk yang hidup. “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberikan rizkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauh Mahfuzh)” (Q.S Huud 6)
Kemudian meningkatkan ilmu dan keterampilan. Tanpa peningkatan ilmu dan keterampilan personal baik sebagai Islamic Profesional, Self Profesional, Islamic Bussiness Owner dan Investor, maka terjadi stagnasi dan kemandekan. Hal ini bisa mengikuti pelatihan-pelatihan terpadu yang berhubungan dengan bagaimana meningkatkan asset, kekayaan dan finansial dalam ridha Allah Swt.
Mekanisme kontrol individuu selanjutnya adalah ikhlas dan tawakkal dalam menjalankan perintah Allah Swt. Keikhlasan memberikan kestabilan kala mendapatkan ujian kemudahan untuk tidak terjerumus dalam kesombongan dan melanggarkan perintah Allah Swt. Keikhlasan memberikan ketenangan kala mendapatkan ujian kesusahan dan tidak menjadi putus asa dan berprasangka buruk kepada Allah yang mengatur dan menetapkan rizki hamba-hamba-Nya.
Setelah personal, kontrol selanjutnya adalah tugas pemimpin pemerintahan (ulil amri) dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mampu memberikan ruang gerak berusaha dalam bidang muamalah, pendidikan dan atsmosfir berlandaskan alQuran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Pemerintah menjadi pelindung sekaligus pengingat terhadap pelanggaran dalam perputaran asset, kekayaan dan finansial yang dilakukan oleh orang perorang maupun institusi.
Keberkahan asset, kekayaan dan finansial adalah tanggungjawab bersama dan bukan hanya personal. Hal ini perintah untuk berusaha, beramal shaleh ditujukan untuk manusia.
Dari konsepsi dan aplikasi keimanan, peningkatan keilmuan dan keterampilan, ikhlas dan tawakkal, maka diturunkan dalam skema SEHAT-I. Skema yang menjadi bagian integral nilai-nilai dari Islamic Cash Flow Quadrant. SEHAT-I merupakan akronim dari Sharing Do’a Sinergi Bisnis, Empowering, Honesty, Achievment, Tawakkal dan Ihsan yang terbentuk dari Iman, Ilmu dan Ikhlas.

1.    Sharing Do’a Sinergi Bisnis
Do’a adalah senjata orang-orang beriman. Begitu sabda Rasulullah Saw. Dan Allah Swt menegaskan bila orang bertanya tentang diriNya, maka sampaikanlah bahwa Allah itu dekat dan lebih dekat dari urat nadi manusia. Ia mengabulkan permintaan hamba-hambanya.
Kekuatan do’a adalah kekuatan utama, terutama dari orang tua, terutama ibu. Hal ini telah banyak dibuktikan dan sesuai dengan anjuran rasul saw untuk berbuat baik kepada kedua orang tua terutama ibu sebanyak tiga kali pengulangan. Kemudian do’a orang-orang yang terzhalimi yang mustajabah. Dengan menerapkan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang dikeluarkan secara adil dan merata menjadikan do’a orang terzhalimi tidak merusak namun menjadi do’a syukur. Kemudian do’a dari orang yang terbantu terkhusus Anak Yatim Piatu.
Beberapa do’a yang Rasul ajarkan dan beberapa ibadah khusus terutama shalat tahajjud, shalat hajat dan shalat dhuha. Dan juga mendo’akan orang lain, manusia dan yang ada dalam lingkaran keluarga, bisnis untuk Allah beri hidayah dan petunjuk dan istiqamah dalam taat kepada Allah Swt.
Sharing Do’a tertanam dalam Sinergi Bisnis. Ini berupa sinergi ide atau gagasan, model bisnis, jaringan bisnis dan juga pengalaman dan pembelajaran. Karena tidak ada manusia bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Ini adalah sunnatullah yang berlaku universal.
Ketiadaan seorang Islamic Profesional menjadikan Islamic Bussiness dan Investor tidak dapat menjalankan bisnis dan usaha. Ketiadaan Islamic Self Profesional tidak menjadikan bisnis semakin maju dan baik. Begitu juga tidak sebaliknya tanpa ada Islamic Business & Investor, maka tidak ada usaha dan pekerjaan bagi Islamic Profesional dan Islamic Self Profesional.
Masing-masing saling melengkapi bagaikan sebuah tubuh dan sistem yang saling bahu membahu, kuat menguatkan, topang menopang untuk menjadi orang terbaik disisi Allah Swt dengan menjadi hambaNya yang menjalankan mandataris kekhalifahan di muka bumi Allah Swt.

2.    Empowering
Diri dan komunitas harus memiliki kemampuan untuk memberdayakan sekitar untuk tetap taat dalam menjalankan perintah Allah dan larangan dalam mengelola asset, kekayaan dan finansial. Karena tanpa itu tugas pemberdayaan adalah tanggung jawab setiap orang, institusi dan pemimpin pemrintah.
Pemberdayaan dan pendayagunaan adalah keniscayaan untuk tetap berjamaah dan terus tumbuh. Bila tidak akan terjadi ketimpangan. Berapa banyak sekarang orang yang merasakan kelangkaan Sumber daya Insani berkualitas, berkapabilitas dan mampu diserahi amanah baik sebagai IP ISP IB dan I I. Sedangkan sumber daya insani secara jumlah bertebaran dimana-mana.
 Pembedayaan ini bukan sekedar asal jadi, namun ia adalah usaha sistematis dan terpadu dalam mengantarkan seseorang mampu berkualitas, berkapabilitas dalam bidang-bidang. Dan merupakan tanggungjawab orang yang mengetahui untuk mengajarkan. Hadits rasulullah saw menyatakan janganlah jadi orang yang kelima dari orang yang mengajar, orang yang belajar, orang yang mendengar dan apa satu lagi cari aaah haditsnya. Sedangkan imam syafe’i untuk meminta jika ada orang yang tahu dan mengetahui maka belajarlah, jika ada orang tahu dan ia tidak tahu maka sadarkanlah, jika ada orang tidak tahu dan tahu tidak tahu maka ajarkanlah, jika ada orang tidak tahu dan tidak tahu bahwa ia tidak tahu maka tiggalkanlah. Karena tugas utama pemberdayaan adalah mengajak dan menyampaikan dan bukan untuk memaksa.

Sabtu, 15 Maret 2014

Jenis Asset dalam Islamic Cash Flow Quadrant

Asset merupakan alat utama yang dapat dikembangkan dalam ekonomi islam. Pada masa rasulullah pengembangan asset ummat islam berasal dari kepemilikan oleh ummat islam dan juga rampasan perang. Aturan ini termaktub dalam surat al-anfal.

Pada dasarnya Islam memiliki keistimewaan dalam mengelola asset. Diantaranya adalah asset bersama milik ummat yang kepemilikan adalah Allah berupa wakaf. Kemudian diikuti dengan aturan-aturan tentang kepemilikan dan pengalihan asset pribadi. Salah satu ilmu peralihan adalah hukum waris yang diatur dalam Alqur'an secara jelas dan gamblang.

Setiap asset harus memberikan manfaat untuk ummat islam. Hari ini asset bukan hanya berupa tanah, gedung, namun mencakup keahlian, sistem yang mampu memberikan manfaat untuk kemajuan islam dan sistem ekonomi Islam.

Pada tulisan kali ini akan mengupas tentang jenis asset yang dapat dimaksimalkan dengan kaidah kaidah ekonomi islam dan peraturan baik dari alqur'an dan sunnah dan ijtihad kontemporer dalam bidang kepemilikan asset.

Asset pertama yang coba dikupas adalah wakaf ummat Islam. Wakaf dalam perkembangannya mengacu pada beberapa model ijtihad kontemporer diantaranya wakaf tunai dan wakaf saham. Dimana seseorang bisa mewakafkan uang atau lembaran saham untuk kemaslahan ummat. Hal ini diatur dalam hukum positif dengan diterbitkannya undang-undang wakaf.

Yang menjadi problem mendasar adalah bagaimana menjadikan asset wakaf ini memberikan manfaat maksimal tanpa harus kehilangan nilai dasarnya. Belajar dari universitas al-azhar dan juga badan wakaf mesi yang mengeluarkan regulasi tentang pemanfaatan wakaf secara ekonomi dan sosial. Universitas Al-azhar mampu dikembangkan sedemikian rupa melahirkan para ulama dan mahasiswa yang focus untuk mengembangkan keilmuan. Sedangkan dalam konteks Indonesia belum terdegar dan menjadi acuan.

Sedangkan dalam bidang kajian masih belum maksimal bagaimana memanfaatkan asset wakaf berdaya ekonomi berkelanjutan. Banyak asset wakaf menjadi mati dari sisi kebermanfaatan. Salah satu yang menarik adalah menara 165 yang dibangun berdasarkan wakaf dari alumni pelatihan ESQ.

Sebenarnya asset wakaf tanah, baik yang digunakan untuk kegiatan sosial peribadatan dapat dimanfaatkan sebagai underlaying asset. Dalam hal ini butuh aturan-aturan pengaturan. Siapakah pihak yang boleh menjadikan asset wakaf tanah sebagai underlaying bagi pihak perbankan? Bagaimana mekanismenya dan juga pemanfaatannya? Semua ini butuh jawaban berbentuk regulasi supaya asset wakaf tidah hilang, namun memberikan manfaat maksimal.

Dalam konteks sebagai pengelola asset wakaf apakah boleh menggunakan legas aspek Perseroan Terbatas yang mengelola asset wakaf? atau Yayasan yang mengelola secara ekonomi dan manfaatnya dimanfaatkan sedemikian rupa sesuai dengan kehendak orang yang mewakafkan.

Kemudian apakah asset wakaf ini boleh diinvestasikan seperti mengeluarkan Hak Guna Wakaf seperti asset wakaf tanah dalam bidang pertanian, perkebunan dengan skema sewa, atau kerjasama bagi hasil dalam usaha produktif? Hal ini perlu dikaji dan diterapkan untuk menjadi suatu guide bagi pengelola asset wakaf.

Seperti pengembangan asset wakaf tanah untuk bidang perkebunan sawit, karet atau pohon produktif lainnya. Dimana asset wakaf tanah tetap ada, kemudian bisa menghasilkan untuk penumbuhkembangna tanah wakaf lanjutan atau membiayai kegiatan pendidikan seperti pesantren atau perguruan tinggi.

Bila hal ini terlaksana, maka nilai asset tanah wakaf mendatangkan manfaat luar biasa. Dimana mampu memberikan manfaat berlanjut. Dalam contoh wakaf tanah dalam bidang perkebunan dapat dikelola oleh petani dengan akad perjanjian muzharaah atau mudharabah. Dalam sisi pembiayaan usaha tanah wakaf dapat menjadi jaminan bagi pihak perbankan dalam meminjamkan modal. Skema yang dapat dikembangkan adalah bagi hasil dan juga akad istisna.

Sedangkan dalam kontek asset tanah wakaf diperkotaan dapat digunakan untuk pembangunan pasar dan apartemen. Dimana asset tanah wakaf dihitung sebagai investasi tetap berbagi hasil untuk setiap penyewaan kios dan juga tempat tinggal. Hal ini butuh kajian keekonomian dan juga model majamen usaha yang tidak menghapuskan asset tanah wakaf.

Hal ini juga mengatur bagaimana tanggungjawab pengelola dalam bentuk badan hukum dan manajemen yang mengelola lebih lanjut. Hal ini membutuhkan regulasi yang tidak menabrak agama disatu sisi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila ini dimaksimalkan asset tanah wakaf untuk kegiatan ekonomi maka ia akan memberikan manfaat yang besar.

Bersambung

Sabtu, 08 Maret 2014

Hijrah Asset and financial

Kenapa ekonomi islam tidak bergerak cepat? dan kenapa asset dan perputaran uang tidak bisa dinikmati oleh kalangan muslim. Dan bagaimana membuat sebuah sistem hijrah dalam mengelola asset dan financial dalam Islamic Cash Flow Quadrant?

Islam bukan agama yang memisahkan akfitas ibadah dengan mengelola asset, mengelola finansial seseorang dan masyarakat. Pemahaman pemisahan aktifitas ibadah dan muamalat dimulai semenjak snoch huranye memberikan langkah untuk memutus perlawanan ummat Islam dari keterjajahan. Hal ini tetap berlaku sampai sekarang.

Ummat Islam yang bermuamalah dan mempunyai asset masih menggunakan sistem dan metode ribawi yang inheren dalam sistem uang kertas (flat). Dimana rupiah indonesia masih mengekor kepada Dollar Amrika yang tidak lagi berbasis emas. Efeknya adalah rupiah didikte dengan perbandingan yang sangat mencolok. Semua asset seseorang dan juga uangnya diukur dengan dollar. Hal ini menjadikan ummat Islam di Indonesia masih terjajah secara sistem.

Keterjajahan ini mesti diakhiri dengan sebuah langkah berani dan juga tegas. Dalam konteks berngara dibutuhkan keberanian Presiden dan didukung oleh Undang-Undang yang menjadikan rupiah bersandarkan kepada emas yang dimiliki oleh pemerintah. Maka asset masyarakat menjadi kuat dan bisa sebanding dengan dollar, ueronya eropa dan pounstarling Inggries.

Perubahan ini membutuhkan perjuangan bersama (berjamaah) para ekonom islam dan juga pemimpin politik pada tingkat partai. Namun sayang partai yang notabene adalah islam tidak menjadikan ini sebagai sebuah perjuangan partai. Apa lacur, para ekonom yang ada dipartai tidak memiliki basic keilmuan ekonomi syariah dan juga tauhid yang kuat.

Namun secara individu dan kolektif hal ini bisa diterapkan. Dimana setiap asset yang ada dilakukan forensik akuntansi syariah. Forensek akuntansi syariah berguna untuk mengukur keberadaan asset dan finansial dengan ukuran emas atau perak. Bila seseorang memiliki sebidang tanah, kebun atau gedung semua asset dikonfersikan menjadi satuan emas.

Tahap pengerjaan ini membutuhkan keterbukaan dari pemilik asset. Kemudian setelah didapat jumlah asset bersandarkan emas. Langkah selanjutnya adalah menutup semua pinjaman berbasis bunga atas asset tersebut. Penutupan ini bisa dilakukan lewat pengalihan hutang kepada perbankan syariah dengan akad qard.

Langkah selanjutnya adalah menjadikan sistem profit and loss sharing dengan skema bagi hasil bersih berdasarkan pendapatan. Asset tersebut dijadikan sebagai kekuatan untuk memutarkan uang. Dalam transaksi tidak mensyaratkan pengembalian uang dalam jumlah lebih (riba). Dalam konteks hijrah adalah meninggalkan seratus persen dari sistem thagut (ribawi dan turunan) menjadi sistem islam yang mengharamkan praktek zhalim.

Dalam bermuamalah dapat diterapkan perjanjian kerjasama (musyarakah) dan mudharabah (bagi hasil). Hal ini sering dilakukan dalam bidang muamalah sektor riil. Sedangkan dalam skema perbankan menggunakan akad murabahah dan mudharabah. Hal ini perbankan syariah terhindar dari riba yang tersembunyi dalam proses transaksi dalam muamalah.

Kemudian dimanakah letak Islamic Cashflow Quadrant? Perputaran finansial berdasarkan akad bagi hasil dan kerjasama pengelolaan asset adalah langkah utama menjadi kuadrant sebelah kanan. Yakni Investor Muslim. Antara Investor Muslim dengan Bussiner Owner dan pekerja berada dalam satu sistem (berjamaah). Hal ini menjadi bukti dari shalat berjamaah yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan.

Setelah berjamaah dalam usaha, langkah selanjutnya dalam mengembangkan pada tingkat tertinggi Investor muslim adalah mengembangkan wakaf yang menyasar pada penguatan pendidikan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Sengakan zakat dari asset dan kekayaan pengelola dan karyawan dijadikan penguatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan sebuah siklus finansial yang membawa berkah.

Dalam konteks implementasi bisa diterapkan dimulai dari masjid atau RT dan RW. Sedangkan dalam kontek koperasi atau pesantren lebih mudah. Semoga bermanfaat.

Kamis, 13 Februari 2014

Islamic Cashflow Quadrant dan Ekonomi Komunitas

Dalam pengembangan kekuatan ekonomi untuk menopong ekonomoni komunitas butuh membangun dasar utama struktur ekonomi. Dasar ini berasal dari aktivitas ekonomi komunitas. Bila komunitas bergerak dalam bidang penjualan produk maka ia bisa mulai dalam menyisihkan keuntungan untuk mengembangkan modal awal.

Modal awal ini bisa menjadi wakaf uang untuk tujuan produktif. Kenapa wakaf uang? Uang adalah alat transaksi yang memudahkan untuk membeli dan memutar produk bagi pedagang. Selama ini pedagang sering diserbu oleh pinjaman rentenir yang bekerja efisien dan efektif.

Pengalaman penulis dalam berinteraksi dan berdagang di Jakarta dan berbagai tempat. Para pedagang dengan mudah mengakses dana rentenir dengan tingkat bunga sampai 20% pertransaksi. Jangka waktu pengembalian pun tidak sampai setahun. Biasanya berkisar bulanan dan mingguan. Hal ini mengakibatkan pedagang tidak pernah bisa keluar dari jebakan rentenir.

Kemudian bisakah pedagang keluar dari jebakan ini. Jawabannya bisa. Biasanya pedagang bergabung dalam arisan atau dalam bahasa padang julo-julo yang masing-masing anggota akan mendapatkan jatah. Ada penanggungjawab arisan.

Dalam konteks ini, ada bagian yang disisihkan untuk wakaf mulai 10% sampai 20% setiap pencabutan arisan. Dana ini kemudian menjadi langkah awal untuk pemukukan wakaf uang untuk produktif.

Uang ini kemudian dipinjamkan bagi anggota yang membutuhkan dengan akad qard yang mesti dikembalikan kepada kelompok dengan jumlah yang sama. Sebab ia adalah dana wakaf tunai untuk produktif. Kemudian peminjam bisa berinfak untuk penguatan dana selanjutnya.

Infak ini dibagi menjadi untuk operasional dan juga pemupukan wakaf tunai produktif. Akumulasi ini terus berlanjut dan berkembang dengan secara perlahan bisa menjadi pembelian asset pengembangan yang masih atas akad wakaf produktif.

Sisi manfaat bagi anggota komunitas adalah melaksanakan ibadah dalam bidang ekonomi dan kemudian terbebas dari jebakan rentenir. Untuk memaksimalkan ini bisa dibantu oleh Dana Bergulir Masjid atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Dalam konteks Badan Amil Zakat, hal ini bisa menjadi bagian dari pengembangan komunitas pedagang dengan bekerjasama dengan Masjid atau mushalla. Hal ini juga bisa diterapkan untuk penguatan majlis taklim dan pengajian.

Sedangkan untuk akad mudharabah bisa diterapklan dalam bentuk bagi hasil dari penjualan. Hal ini mengacu pada net reveneu sharing. Apabila modal pembelian 10.000.000,-, kemudian keuntungan ditetapkan 30% dari tiap transaksi. Maka Net reveneu sharing bisa ditetapkan 5%. Hal ini membutuhkan catatan penjualan yang rapi. Sedangkan modal akan kembali pada kurun waktu tertentu.

Sedangkan pengembalian modal bisa dicicil dan secara bertahap untuk digulirkan kembali kepada yang membutuhkan.