Kamis, 05 September 2013

Berbagi Keuntungan dan Kerugian dalam Islamic Cashflow Quadrant

Langkah untuk dapat menjadi Islamic Investor dan Islamic Bussiner Owner adalah menghindari usaha dari ekplotasi ekonomi rente. Hal ini Allah telah jelaskan tentang meninggalkan riba dalam alquran. Riba adalah bentuk ekplotasi sepihak pemilik modal atau uang. Riba menjadi facum yang menyedot keuangan peminjam. Contoh:
Apabila seseorang meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk modal usaha, maka ia harus mengembalikan sesuai dengan bunga yang diberlakukan. Bila bunga 15% pertahun. Maka ia mengembalikan Rp. 100.000.000,- ditambah bunga Rp. 15.000.000,-. Bila ia tidak mampu mengembalikan maka asset yang dijaminkan disita untuk pelunasan hutang dan bunga yang berlaku.

Dalam kontek ekonomi riba/ ekonomi rente, pihak peminjam tidak mau tahu tentang apakah usaha seseorang mengalami pasang surut. Ketetapan Allah terhadap alam adalah siklus naik dan turun. Sedangkan untuk ekonomi berbagi dengan penerapan aqad (perjanjian) musyarakah akan menghasilkan perhitungan berbeda. Sedangkan pada aqad mudharabah juga menghasilkan konsekwensi berbeda.

Untuk membangun usaha dengan menjadi Islamic Investor tiada pilihan lain kecuali menerapkan aqad mudharabah atau musyarakah untuk berbagi keuntungan dan juga kerugian pada masing-masing pihak. Dalam perjanjian Islamic Cash Flow Quadran seorang akan berbagi keuntungan dan kerugian yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Pada perjanjian aqad mudharabah pihak peminjam berhak mengembalikan jumlah modal yang diberikan dan juga nisbah (timbangan) bagi hasil. Persoalan bagi hasil merupakan kesepakatan bagi kedua belah pihak. Sebagai contoh bila seseorang mendapatkan untung dalam usaha sebesar Rp. 10.000.000,- dengan akad mudharabah 30:70 %. Maka pihak pemilik modal mendapatkan Rp. 3.000.000,- sedangkan pengelola usaha mendapatkan Rp. 7.000.000,-.

Sedangkan pada konteks dengan pekerja terdapat mudharabah akan mendapatkan keuntungan. Hal ini sering disebut dengan sistem komisi keagenan. Dalam hal ini seorang diukur oleh kinerja yang dicapai. Dalam kontek ini seorang penjual yang mendapatkan komisi adalah bagian dari aqad mudharabah atau musyarakah.

Dalam kontek antara pemilik usaha ada kaidah yang menjadi panduan etika dan sistem. Membayar upah sebelum keringat kering adalah sebuah keniscayaan. Kemudian menambahkan dengan sistem bonus yang mampu menjadikan orang berkinerja dengan baik dan benar.

Pola pembagian keuntungan sering diterapkan oleh Perusahaan Penjualan Langsung atau Multi level marketing. Dimana setiap orang penjual mendapatkan porsi keuntungan dengan bagian-bagian tertentu. Memang ada fatwa Majlis Ulama Indonesia yang mengharamkan MLM yang mengekploitasi level terbawah. Namun ada beberapa perusahaan yang menerapkan pola syariah bagi hasil atas penjualan.

Berbagai varian tentang musyarakah atau mudharabah sangat membantu pengusaha mendapatkan modal kerja dan investasi yang membutuhkan dana besar dalam menjalankan usaha. Beberapa hal mendasar yang menjadi kekuatan utama dalam menerapkan bagi hasil dan kerjasama. Semuanya terangkum dalam rumusan SIFAT.

Pertama: Tingkat Kepercayaan. Hal ini menilai masing-masing pihak tingkat kejujuran yang kemudian menjadi kepercayaan. Hal ini setiap individu mengaplikasikan sifat siddiq. Hal ini merupakan karakter untuk dapat melakukan perjanjian mudharabah atau musyarakah. Masing-masing individu membuat perjanjian yang sebaiknya secara tertulis untuk pedoman dalam kerjasama investasi yang saling menguntungkan.

Kedua. Istiqamah. (komitmen dan focus usaha)

Ketiga. Fathanah (kecerdasan bisnis)

Keempat Amanah (kemampuang mengelola usaha)

Kelima Tabligh (kemampuan marketing, service exelence)

Hal ini menjadi tolak ukur dalam melakukan kerjasama antara Islamic Investor dengan Islamic Bussiner Owner. Dimana masing-masing membangun sinergi dalam mendapatkan Asset (pahala) baik didunia maupun diakhirat.

Rabu, 28 Agustus 2013

Proteksi Zakat pagi Pegusaha kecil berbasis masjid

Zakat adalah kewajiban yang beriringan dengan solat. Beberapa ayat mensandingkan kewajiban solat dengan zakat. (Q.S Albaraqarah:3) dan merupakan ciri-ciri orang yang sampai tahap muttaqin (Q.S Albaqarah 177). Dan termasuk juga bagian dari 'ibadurrahman (Q.S Alfurqan 63-75). Ada sebuah anjuran untuk orang yang mengerjakan sholat untuk berusaha dalam kehidupan mampu untuk menunaikan zakat.

Zakat bagian tidak terpisahkan dalam sebuah kekuatan ummat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tuntunan Rasulullah Saw. Seorang pengusaha yang memanfaatkan akal pikiran dan mengikuti panduan agama tidak mau untuk menjadi pribadi miskin dan bermental miskin.

Solat sebagai pembentuk perilaku untuk tidak terjerumus dalam perbuatan keji dan munkar secara bersama, hal ini terlihat dalam anjuran solat bukan hanya orang seorang, namun bersama (aqimu shalah) dan juga membayar zakat secara kolektif.

Pemahaman membayar zakat secara pribadi dan tanggungjawab pribadi tidaklah salah. Namun ada ketetapan Allah dan contoh dari Rasulullah bahwa zakat merupakan sistem ekonomi ummat Islam yang mampu membawa ummat islam tidak fakir dan miskin.

Seorang amil atau organisasi baik swasta maupun pemerintah mendapatkan bayaran profesional dari kemampuan mengelola zakat, infak dan sedekah (Q.S Attaubah 61) Ketetapan ini menjadi bagian prioritas ketiga setalah berhak menerima zakat (mustahik) fakir dan miskin.

Apakah pengusaha juga mendapatkan zakat? Jawabannya iya ketika ia mengalami kebangkrutan usaha. Hal ini diatur dalam algharimin (orang yang herhutang). Seorang pengusaha bangkrut dari usahanya akan menyisakan banyak hutang dan juga masuk dalam kategori miskin secara finansial.

Banyak kisah dan kejadian bahwa tidak selamanya sebuah usaha menguntungkan. Banyak pengusaha bangkrut disebabkan banyak hal. Ada kegagalan dalam masuk usaha baru, tertipu dan juga keadaan ekonomi yang sedang resesi.

Bagi pengusaha yang mengalami pailit membutuhkan dana segar untuk kembali berusaha dan juga membayar kewajiban demi kewajiban kepada orang lain. Maka dalam zakat disisihkan untuk menyelesaikan persoalan hutang pengusaha. Bila pengusaha kembali berusaha maka ia akan mampu untuk membayar zakat sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk keberlanjutan usahanya.

Zakat dalam gerak ekonomi menjadikan orang yang tidak memiliki alat untuk masuk pasar menjadi mampu untuk mengakses barang dan jasa dipasar. Hal ini menjadikan ekonomi berputar kembali. Berbeda dengan riba yang menjadikan ekonommi berputar pada satu orang atau organisasi yang memegang kendali ekonomi. Pada saat sekarang adalah perbankan dan juga nasabah yang memiliki banyak kekayaan uang dalam bentuk deposito dan tabungan.

Zakat juga bisa diaplikasikan dalam menguatkan pedagang kecil yang terjerat hutang kepada rentenir. Beberapa Badan Amil Zakat menjadikan pengusaha kecil tahap awal adalah terbebas dari jebakan rentenir. Kemudian secara perlahan menguatkan usaha dengan dana zakat. Hal ini membawa masyarakat usaha kecil untuk merasakan manfaat langsung dari zakat.

Aplikasi ini juga bisa diterapkan oleh pengurus masjid untuk membebaskan jamaah masjid dari riba dan juga jebakan kemiskinan akibat rentenir, baik berbaju koperasi maupun rentenir orang pribadi. Dana yang dimanfaatkan adalah dana masjid yang surplus. Daripada membangun masjid dengan begitu megah dan membuat hutang yang mesti dilunasi oleh kaum muslimin dari tahun ke tahun.

Memang butuh perubahan cara pandang dan juga pengkajian ilmu pengetahuan bagi pengurus masjid untuk memahami bagaimana tata kelola keuangan masjid yang memberdayakan masyarakat dan menjadikan mampu melaksanakan solat dan membayar zakat.

Bila tidak maka, kemuliaan ummat Islam dan juga keagungan Islam hanya tinggal sejarah dan tidak mungkin diulang. Amat malanglah kita yang tidak mengenal bagaimana Rasulullah dan para sahabat mengelola dana zakat untuk memelihara aqidah ummat Islam.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Menata BAZNAS Kab. 50 Kota Menjemput Keunggulan & Berprestasi

Oleh: Muhammad Yunus, S.E[1] dan Novi Ardhi, S.Si[2]

Hasil kajian akademik tentang potensi zakat di kabupaten  50 kota provinsi sumatera barat sejumlah  Rp, 5,2 milyar. Potensi yang mendorong pembentukan ranperda tentang pengelolaan BAZNAS Kab. 50 kota. Pembentukan BAZNAS dilanasi dengan UU no 19 tahun 1999 kemudian diperkuat dengan UU no 23 tahun 2012 tentang Lembaga amil Zakat dan beberapa peraturan Mentri Agama.

Pengelolaan zakat hamper sama dengan mengelola organisasi bisnis dan NGO. Program demi program memiliki ukuran pencapaian secara jelas dan kinerja tepat sasaran sesuai dengan ketetapan Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw serta kajian komprehensif dari pengelolaan ZISWAF diperiode para sahabat dan kekhalifahan sampai abad ke 7 H. Untuk menjadikan BAZNAS Kab. 50 Kota membutuhkan kemampuan mengelola secara professional dan mampu menjadi penguat dalam mengurangi jumlah kemiskinan laten di daerah kab. 50 kota.

Sebaran nagari di kab. 50 kota yang terbagi menjadi 13 wilayah kecamatan dengan 79 nagari memberikan pekerjaan rumah tangga yang besar untuk dapat menjadikan nagari mandiri dengan tingkat kemiskinan yang semakin sedikit dan terus menurun tahun demi tahun. Masing-masing kecamatan didorong untuk dapat menciptakan keunggulan dalam pengelolaan ZISWAF. Masing-masing kecamatan berlomba untuk merealiasisan

Zakat juga mampu menjadikan kekuatan untuk membuka lapangan pekerjaan 1 orang pernagari dibawah koordinasi 1 orang perkecamatan. Hal ini mampu membuka lapangan pekerjaan sebanyak 92 orang relawan untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan dalam program program.

Beberapa Program Unggulan BAZNAS Kab. 50 Kota:

  1. Beasiswa Pendidikan Anak Nagari
Program yang melahirkan anak anak nagari yang mampu menyelesaikan pendidikan sampai stata 1 diperguruan tinggi. Bekerjasama dengan beberapa program pemerintah pusat, maupun lembaga amil zakat lainnya. Tahapan pemberian beasiswa adalah hasil dari rekomendasi Jorong dan Nagari dan berdasarkan skala prioritas pengembangan Sumber daya Anak Nagari.    

2. Sekolah Idaman Anak Nagari

Pengembangan sekolah alternative untuk pengembangan keterampilan, sikap dan pengetahuan anak nagari. Sekolah alternative ini bagian dari membuka lapangan usaha dan juga tenaga kerja terampil.
3.       Kampuang Organic
Mendorong pertanian dan perkebunan dan peternakan masyarakat secara terintegrasi dan sinergi. Tahapan ini mendorong masyarakat yang telah memiliki kelompok untuk menghasilkan pertanian organic yang mampu mengurangi biaya pertanian dan memaksimalkan pendapatan petani dengan mengembakan kerjasama dengan pihak lain.  
      
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka kebijakan BAZNAS kabupaten 50 Kota adalah:
1.       Zonanisasi penyebaran zakat untuk menopang percepatan penurunan kefakiran, kemiskinan suatu daerah dalam satu kecamatan. 

2.       Setiap kecamatan mengembangan gerakan wakaf produktif dengan menggerakkan pemuda & mahasiswa dari kecamatan untuk partner. Manfaat ini adalah menggunakan wakaf produktif untuk mengembangkan beberapa program unggulan diatas. Salah satu bentuknya adalah penanaman pohon wakaf yang akan dipanen dan juga berbagai jenis kegiatan usaha lainnya yang mampu menopang berbagai kegiatan kebutuhan pendidikan umum.
3.       Program pengembangan sumberdaya insani masyarakat dengan memberikan beasiswa pendidikan bekerjasama dengan berbagai lembaga amail zakat baik provinsi maupun nasional diluar baznas. Sisi lain pendapatan zakat  diluar zakat PNS butuh sosialisasi dan juga kemampuan amil dalam menyampaikan bagaimana amil.
4.       Pemberian penghargaan Zakat Award, baik dari kalangan professional muzakki (‘amil) mitra kerjasama berupa nagari dan kecamatan. Serta binaan dari BAZNAS Kab. Kota
Program tambahan dalam bidang penguatan lembaga amil zakat ditingkat jorong, nagari dan kecamatan adalah:
1.       Baitul Maal Masjid, menata siklus keuangan masjid sebagai bagian dari kegiatan integral pengelolaan ZISWAF. Mengembangkan rumah dana bagi asnaf yang delapan dengan mengintegrasikan 5-7 masjid untuk saling berkoordinasi mengembangkan ekonomi berkeadilan dan mengurangi asnaf delapan. Program ini bisa mengajak dana social perusahaan dan juga program dari dinas terkait.
2.       Kebun Wakaf atau sedekah pohon yang hasilnya diberikan untuk penguatan infrastruktur pendidikan agama berupa: Pembangunan gedung Kajian Alqur’an dan Seni Baca Alqur’an, Pondok Pesantren dan Pembangunan infrastuktur untuk mengurangi factor-faktor pemiskinan.
3.       Peternakan sapi, kambing dengan program berbagi rezeki bergulir. Dimana setiap warga kurang mampu dibidang pertanian mendapatkan pinjaman induk sapi untuk melahirkan satu anak. Kemudian induk diberikan kepada yanglain. Kegiatan ini menopang program Kampuang Organic.
4.       Rankiang Nagari.
Pekerjaan besar ini butuh koordinasi dengan berbagai lembaga amil zakat yang telah ada sebelumnya di Kab. 50 Kota baik kantor maupun jangkauan program kerja.Hal ini terjadi pemerataan dan keadilan dalam mendistribusikan harta kaum muslimin untuk kepentingan asnaf yang delapan.
Untuk rekrutmen tenaga professional muzakki dibagi menjadi 3 gelombang:
1.       Gelombang pertama untuk team leader 1 orang perkecamatan yang kualifikasi:
a.       Sarjana Ekonomi Islam/ Sarjana Ekonomi perguruan tinggi dengan minimal IPK 2,5.
b.      Bisa presentasi baik orang perorang maupun untuk kelompok besar.
c.       Aktif dan terlibat dalam organisasi Intra kampus maupun Ekta kampus
d.      Kemampuan mengorganisir dan juga mendampingi masyarakat
e.      Pernah terlibat dalam kegiatan social masyarakat.
f.        Mendapatkan referensi dari jorong atau nagari.
g.       Membuat profil singkat potensi ekonomi dan ancaman kemiskinan dari satu jorong disatu nagari di wilayah kecamatan.
2.       Gelombang kedua untuk team 1 orang pernagari yang terbagi kepada 2 tahapan penerimaan. Hal ini bermanfaat untuk melihat pergerakan pendapatan ZISWAF dan perkembangan program unggulan. Jumlah pertama adalah 40 orang dan tahap selanjut 40 orang yang mewakili masing-masing nagari. Mempunyai kualifikasi:
Untuk pembiayaan tenaga professional muzakki (‘amil) distruktur dari dana pendapatan  ZISWAF  sebesar 10% dan dana APBD sebesar Rp. 50.000.000/bulan. Sedangkan struktur penggajian mengikuti skema:
1.       Gaji Pokok
2.       Bonus Kinerja Pengumpulan ZISWAF
3.       Bonus Pencapaian Program Kerja
4.       Tunjangan Transportasi
Demikianlah sedikit tentang menata BAZNAS kab. 50 Kota untuk dapat memaksimalkan potensi ZISWAF bagi kebaikan dan pembuktian Islam Rahmatallil’alamiin.


[1] Mahasiswa Magister ekonomi Syariah Univ. Azzahra, Jakarta. Penggiat Ekonomi Syariah di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Azzahra dan Ekonomi Syariah Terapan bidang Pertanian, Perternakan dan Pekerbunan Terpadu bekerjasama dengan Pusat Penelitian, Pendidikan Bioteknologi NT 45. Membina usaha organic berkejasama dengan kelompok tani di Nagari Gurun, Nagari Solok Bio-Bio, Nagari Harau, Nagari Kamang.
[2] Alumni Thawalib Padang panjang, Menyelesaikan studi S1 Psikologi Islam IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat. Pernah Aktif di Pelajar Islam Indonesia dan organisasi intra kampus. Saat ini bekerja sebagai staf ahli di DPRD Kab. 50 Kota, sumatera barat.

Kamis, 18 Juli 2013

Menata Bagi Hasil, Menghapus Riba di Pertanian Organik

Bagian dari Gerakan Baitul Muslimin Muzakki

Petani adalah lapisan masyarakat yang sangat menderita dalam struktur ekonomi ribawi. Petani menjadi konsumen dari berbagai kebijakan pemeritah dalam menata ekonomi dan keuangan nasional. Berbagai kebijakan subsidi lebih mengarah kepada masyarakat menengah keatas yang menggerakkan ekonomi. Bagi petani, maaf subsidi pupuk secara perlahan dihilangkan.

Petani hanya menjadi konsumen atas beberapa produk dan juga bulan bulanan dari harga komoditi petani yang tidak layak untuk hidup sejajar dengan kaum urban pekerja di sektor jasa dan industri diperkotaan. Akibatnya adalah banyaknya masyarakat terpinggirkan oleh sistem ekonomi.

Suku bunga minimun Bank Indonsia yang serang menyentuh level 6,50 (tahun 2012) menjadikan suku bunga kredit perbankan diatas 8 persen. Suku bunga kredit terendah masih dipegang oleh Bank Central Asia. Suku bunga rendah memang didapatkan oleh korporasi dan perusahaan. Bagi petani kebijakan terburuk menghancurkan sistem keuangan petani adalah Kredit Usaha Rakyat yang suku bunganya sampai 20%/pertahun.

Dengan suku bunga 20% pertahun, maka petani akan mengalami kehilangan nilai hasil pertanian 20%. Bila petani mendapatkan nilai pertaniannya 20.000.000,-/tahun, maka ia mesti kehilangan 4.000.000,-/tahun untuk membayar bunga kredit usaha rakyat.

Sedangkan bagi pedagang bila mengakses KUR maka ia mesti menambah harga untuk dapat keuntungan dan juga kemampuan dalam membayar cicilan pokok dan bunga. Maka yang menjadi korban tetap adalah konsumen.

Beberapa indikator yang menjadikan produk semakin mahal dengan ekonomi ribawi dibidang pertanian:
  1. Bunga modal yang digunakan oleh produsen bahan baku pupuk
  2. Keuntungan untuk kebelangsungan usaha produsen bahan baku.
  3. Keuntungan untuk bagi produsen pupuk dan bunga modal.
  4. Bunga pinjaman bagi distributor besar dan kecil.
  5. Bunga pinjaman bagi pemilik alat pertanian dan juga bahan suku cadang.
  6. Biaya upah yang semakin tinggi dengan kenaikan harga lainnya.
  7. Harga hasil pertanian yang ditambahkan keuntungan petani dan juga bunga kredit.
  8. Keuntungan bagi pedagang besar dan juga bunga modal dari pinjaman.
Dan masih banyak lagi berbagai atribut bunga dan keuntungan yang mesti dimasukkan dalam sebuah produk pertanian. Namun dalam kenyataan masyarakat petani tidak dapat menentukan harga jual dengan mengakomodir keuntungan maksimal dan bunga kredit. Namun hanya sering impas dan sering tekor. Hal ini mengakibatkan petani tepat menjadi miskin.

Maka wajar BLSM adalah jawaban pemerintah sementara waktu untuk tidak terjadi gejolak sosial politik menjelang pemilu.

Bagi hasil sebuah solusi.

Petani organik adalah petani yang menggunakan bahan demi bahan yang telah tesedia di alam. Petani menjadi produsen padi organik lebih sedikit besinggungan dengan bunga kredit dan juga kuntungan dari produsen pupuk dan pertisida.

Pola usaha petani organik adalah sebagian petani mempunyai pabrikasi pupuk organik yang diinvestasikan kepada petani lain dengan akad bagi hasil 5% dari jumlah panen. Dalam artikata menggunakan reveneu sharing. Pendapatan bagi hasil ini kembali digunakan untuk pembuatan pupuk lebih lanjut. Bagi petani penggarap sawah dan perkebunan terjadi efisiensi biaya diawal pengolahan lahan persawahan dan perkebunan.

Sedangkan pembayaran menggunakan hasil produksi dari usaha baik berupa padi maupun beruapa hasil ladang. Yang semuanya bermuara dalam penjualan yang sama kepada pedagang perantara. Untuk mengurangi biaya mahal dalam distribusi, maka dibentuk sebuah Rumah Organik sebagai wadah untuk penjualan hasil pertanian organik di suatu kawasan.

Pola rumah organik adalah menampung hasil pertanian masyarakat dan menjual dengan harga yang disepakati antara pemilik barang dengan penjual. Ada transaksi bagi hasil dari penjualan barang petani. Kespatakan adalah reveneu sharing sebanyak 2% untuk operasional rumah organik.

Pola ini menimalisir transaksi ekonomi dan keunagan dengan uang kertas sebagai alat tukar. Menggunakan komoditi yang lahir dari sektor riil ekonomi. Ada transaksi yang bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Maka masyarakat akan mampu untuk hidup lebih baik dengan tahapan:
  1. Mengurangi biaya pertanian tanpa menggunakan pupuk buatan dari luar
  2. Meningkatkan hasil pertanian 
  3. Bagi hasil dalam bentuk produk pertanian dan bukan uang
  4. Memiliki saluran hasil komoditi yang berbentuk produk
  5. Memiliki sistem terintegrasi untuk memaksimalkan perputaran uang dalam satu kawasan
Sistem ini menjadikan gerakan terbebas dari riba dan produk turunannya serta membawa masyarakat untuk mampu mengeluarkan zakat dalam bidang pertanian sebanyak 5%/panen untuk pertanian yang membutuhkan biaya perawatan dan juga biaya lainnya.

Maka tamsil alqur'an dalam surat albaqorah ayat 261 dan beberapa tamsil lainnya menjadi fakta dan kenyataan yang tidak terbantahkan. Semoga Allah mudahkan menghimpun kekuatan langit lewat karya produktif prestatif mereka yang menundukkan hidup tanpa keraguan dalam panduan firman-firmannya.