Rabu, 28 Agustus 2013

Proteksi Zakat pagi Pegusaha kecil berbasis masjid

Zakat adalah kewajiban yang beriringan dengan solat. Beberapa ayat mensandingkan kewajiban solat dengan zakat. (Q.S Albaraqarah:3) dan merupakan ciri-ciri orang yang sampai tahap muttaqin (Q.S Albaqarah 177). Dan termasuk juga bagian dari 'ibadurrahman (Q.S Alfurqan 63-75). Ada sebuah anjuran untuk orang yang mengerjakan sholat untuk berusaha dalam kehidupan mampu untuk menunaikan zakat.

Zakat bagian tidak terpisahkan dalam sebuah kekuatan ummat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tuntunan Rasulullah Saw. Seorang pengusaha yang memanfaatkan akal pikiran dan mengikuti panduan agama tidak mau untuk menjadi pribadi miskin dan bermental miskin.

Solat sebagai pembentuk perilaku untuk tidak terjerumus dalam perbuatan keji dan munkar secara bersama, hal ini terlihat dalam anjuran solat bukan hanya orang seorang, namun bersama (aqimu shalah) dan juga membayar zakat secara kolektif.

Pemahaman membayar zakat secara pribadi dan tanggungjawab pribadi tidaklah salah. Namun ada ketetapan Allah dan contoh dari Rasulullah bahwa zakat merupakan sistem ekonomi ummat Islam yang mampu membawa ummat islam tidak fakir dan miskin.

Seorang amil atau organisasi baik swasta maupun pemerintah mendapatkan bayaran profesional dari kemampuan mengelola zakat, infak dan sedekah (Q.S Attaubah 61) Ketetapan ini menjadi bagian prioritas ketiga setalah berhak menerima zakat (mustahik) fakir dan miskin.

Apakah pengusaha juga mendapatkan zakat? Jawabannya iya ketika ia mengalami kebangkrutan usaha. Hal ini diatur dalam algharimin (orang yang herhutang). Seorang pengusaha bangkrut dari usahanya akan menyisakan banyak hutang dan juga masuk dalam kategori miskin secara finansial.

Banyak kisah dan kejadian bahwa tidak selamanya sebuah usaha menguntungkan. Banyak pengusaha bangkrut disebabkan banyak hal. Ada kegagalan dalam masuk usaha baru, tertipu dan juga keadaan ekonomi yang sedang resesi.

Bagi pengusaha yang mengalami pailit membutuhkan dana segar untuk kembali berusaha dan juga membayar kewajiban demi kewajiban kepada orang lain. Maka dalam zakat disisihkan untuk menyelesaikan persoalan hutang pengusaha. Bila pengusaha kembali berusaha maka ia akan mampu untuk membayar zakat sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk keberlanjutan usahanya.

Zakat dalam gerak ekonomi menjadikan orang yang tidak memiliki alat untuk masuk pasar menjadi mampu untuk mengakses barang dan jasa dipasar. Hal ini menjadikan ekonomi berputar kembali. Berbeda dengan riba yang menjadikan ekonommi berputar pada satu orang atau organisasi yang memegang kendali ekonomi. Pada saat sekarang adalah perbankan dan juga nasabah yang memiliki banyak kekayaan uang dalam bentuk deposito dan tabungan.

Zakat juga bisa diaplikasikan dalam menguatkan pedagang kecil yang terjerat hutang kepada rentenir. Beberapa Badan Amil Zakat menjadikan pengusaha kecil tahap awal adalah terbebas dari jebakan rentenir. Kemudian secara perlahan menguatkan usaha dengan dana zakat. Hal ini membawa masyarakat usaha kecil untuk merasakan manfaat langsung dari zakat.

Aplikasi ini juga bisa diterapkan oleh pengurus masjid untuk membebaskan jamaah masjid dari riba dan juga jebakan kemiskinan akibat rentenir, baik berbaju koperasi maupun rentenir orang pribadi. Dana yang dimanfaatkan adalah dana masjid yang surplus. Daripada membangun masjid dengan begitu megah dan membuat hutang yang mesti dilunasi oleh kaum muslimin dari tahun ke tahun.

Memang butuh perubahan cara pandang dan juga pengkajian ilmu pengetahuan bagi pengurus masjid untuk memahami bagaimana tata kelola keuangan masjid yang memberdayakan masyarakat dan menjadikan mampu melaksanakan solat dan membayar zakat.

Bila tidak maka, kemuliaan ummat Islam dan juga keagungan Islam hanya tinggal sejarah dan tidak mungkin diulang. Amat malanglah kita yang tidak mengenal bagaimana Rasulullah dan para sahabat mengelola dana zakat untuk memelihara aqidah ummat Islam.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Menata BAZNAS Kab. 50 Kota Menjemput Keunggulan & Berprestasi

Oleh: Muhammad Yunus, S.E[1] dan Novi Ardhi, S.Si[2]

Hasil kajian akademik tentang potensi zakat di kabupaten  50 kota provinsi sumatera barat sejumlah  Rp, 5,2 milyar. Potensi yang mendorong pembentukan ranperda tentang pengelolaan BAZNAS Kab. 50 kota. Pembentukan BAZNAS dilanasi dengan UU no 19 tahun 1999 kemudian diperkuat dengan UU no 23 tahun 2012 tentang Lembaga amil Zakat dan beberapa peraturan Mentri Agama.

Pengelolaan zakat hamper sama dengan mengelola organisasi bisnis dan NGO. Program demi program memiliki ukuran pencapaian secara jelas dan kinerja tepat sasaran sesuai dengan ketetapan Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw serta kajian komprehensif dari pengelolaan ZISWAF diperiode para sahabat dan kekhalifahan sampai abad ke 7 H. Untuk menjadikan BAZNAS Kab. 50 Kota membutuhkan kemampuan mengelola secara professional dan mampu menjadi penguat dalam mengurangi jumlah kemiskinan laten di daerah kab. 50 kota.

Sebaran nagari di kab. 50 kota yang terbagi menjadi 13 wilayah kecamatan dengan 79 nagari memberikan pekerjaan rumah tangga yang besar untuk dapat menjadikan nagari mandiri dengan tingkat kemiskinan yang semakin sedikit dan terus menurun tahun demi tahun. Masing-masing kecamatan didorong untuk dapat menciptakan keunggulan dalam pengelolaan ZISWAF. Masing-masing kecamatan berlomba untuk merealiasisan

Zakat juga mampu menjadikan kekuatan untuk membuka lapangan pekerjaan 1 orang pernagari dibawah koordinasi 1 orang perkecamatan. Hal ini mampu membuka lapangan pekerjaan sebanyak 92 orang relawan untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikan dalam program program.

Beberapa Program Unggulan BAZNAS Kab. 50 Kota:

  1. Beasiswa Pendidikan Anak Nagari
Program yang melahirkan anak anak nagari yang mampu menyelesaikan pendidikan sampai stata 1 diperguruan tinggi. Bekerjasama dengan beberapa program pemerintah pusat, maupun lembaga amil zakat lainnya. Tahapan pemberian beasiswa adalah hasil dari rekomendasi Jorong dan Nagari dan berdasarkan skala prioritas pengembangan Sumber daya Anak Nagari.    

2. Sekolah Idaman Anak Nagari

Pengembangan sekolah alternative untuk pengembangan keterampilan, sikap dan pengetahuan anak nagari. Sekolah alternative ini bagian dari membuka lapangan usaha dan juga tenaga kerja terampil.
3.       Kampuang Organic
Mendorong pertanian dan perkebunan dan peternakan masyarakat secara terintegrasi dan sinergi. Tahapan ini mendorong masyarakat yang telah memiliki kelompok untuk menghasilkan pertanian organic yang mampu mengurangi biaya pertanian dan memaksimalkan pendapatan petani dengan mengembakan kerjasama dengan pihak lain.  
      
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka kebijakan BAZNAS kabupaten 50 Kota adalah:
1.       Zonanisasi penyebaran zakat untuk menopang percepatan penurunan kefakiran, kemiskinan suatu daerah dalam satu kecamatan. 

2.       Setiap kecamatan mengembangan gerakan wakaf produktif dengan menggerakkan pemuda & mahasiswa dari kecamatan untuk partner. Manfaat ini adalah menggunakan wakaf produktif untuk mengembangkan beberapa program unggulan diatas. Salah satu bentuknya adalah penanaman pohon wakaf yang akan dipanen dan juga berbagai jenis kegiatan usaha lainnya yang mampu menopang berbagai kegiatan kebutuhan pendidikan umum.
3.       Program pengembangan sumberdaya insani masyarakat dengan memberikan beasiswa pendidikan bekerjasama dengan berbagai lembaga amail zakat baik provinsi maupun nasional diluar baznas. Sisi lain pendapatan zakat  diluar zakat PNS butuh sosialisasi dan juga kemampuan amil dalam menyampaikan bagaimana amil.
4.       Pemberian penghargaan Zakat Award, baik dari kalangan professional muzakki (‘amil) mitra kerjasama berupa nagari dan kecamatan. Serta binaan dari BAZNAS Kab. Kota
Program tambahan dalam bidang penguatan lembaga amil zakat ditingkat jorong, nagari dan kecamatan adalah:
1.       Baitul Maal Masjid, menata siklus keuangan masjid sebagai bagian dari kegiatan integral pengelolaan ZISWAF. Mengembangkan rumah dana bagi asnaf yang delapan dengan mengintegrasikan 5-7 masjid untuk saling berkoordinasi mengembangkan ekonomi berkeadilan dan mengurangi asnaf delapan. Program ini bisa mengajak dana social perusahaan dan juga program dari dinas terkait.
2.       Kebun Wakaf atau sedekah pohon yang hasilnya diberikan untuk penguatan infrastruktur pendidikan agama berupa: Pembangunan gedung Kajian Alqur’an dan Seni Baca Alqur’an, Pondok Pesantren dan Pembangunan infrastuktur untuk mengurangi factor-faktor pemiskinan.
3.       Peternakan sapi, kambing dengan program berbagi rezeki bergulir. Dimana setiap warga kurang mampu dibidang pertanian mendapatkan pinjaman induk sapi untuk melahirkan satu anak. Kemudian induk diberikan kepada yanglain. Kegiatan ini menopang program Kampuang Organic.
4.       Rankiang Nagari.
Pekerjaan besar ini butuh koordinasi dengan berbagai lembaga amil zakat yang telah ada sebelumnya di Kab. 50 Kota baik kantor maupun jangkauan program kerja.Hal ini terjadi pemerataan dan keadilan dalam mendistribusikan harta kaum muslimin untuk kepentingan asnaf yang delapan.
Untuk rekrutmen tenaga professional muzakki dibagi menjadi 3 gelombang:
1.       Gelombang pertama untuk team leader 1 orang perkecamatan yang kualifikasi:
a.       Sarjana Ekonomi Islam/ Sarjana Ekonomi perguruan tinggi dengan minimal IPK 2,5.
b.      Bisa presentasi baik orang perorang maupun untuk kelompok besar.
c.       Aktif dan terlibat dalam organisasi Intra kampus maupun Ekta kampus
d.      Kemampuan mengorganisir dan juga mendampingi masyarakat
e.      Pernah terlibat dalam kegiatan social masyarakat.
f.        Mendapatkan referensi dari jorong atau nagari.
g.       Membuat profil singkat potensi ekonomi dan ancaman kemiskinan dari satu jorong disatu nagari di wilayah kecamatan.
2.       Gelombang kedua untuk team 1 orang pernagari yang terbagi kepada 2 tahapan penerimaan. Hal ini bermanfaat untuk melihat pergerakan pendapatan ZISWAF dan perkembangan program unggulan. Jumlah pertama adalah 40 orang dan tahap selanjut 40 orang yang mewakili masing-masing nagari. Mempunyai kualifikasi:
Untuk pembiayaan tenaga professional muzakki (‘amil) distruktur dari dana pendapatan  ZISWAF  sebesar 10% dan dana APBD sebesar Rp. 50.000.000/bulan. Sedangkan struktur penggajian mengikuti skema:
1.       Gaji Pokok
2.       Bonus Kinerja Pengumpulan ZISWAF
3.       Bonus Pencapaian Program Kerja
4.       Tunjangan Transportasi
Demikianlah sedikit tentang menata BAZNAS kab. 50 Kota untuk dapat memaksimalkan potensi ZISWAF bagi kebaikan dan pembuktian Islam Rahmatallil’alamiin.


[1] Mahasiswa Magister ekonomi Syariah Univ. Azzahra, Jakarta. Penggiat Ekonomi Syariah di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Azzahra dan Ekonomi Syariah Terapan bidang Pertanian, Perternakan dan Pekerbunan Terpadu bekerjasama dengan Pusat Penelitian, Pendidikan Bioteknologi NT 45. Membina usaha organic berkejasama dengan kelompok tani di Nagari Gurun, Nagari Solok Bio-Bio, Nagari Harau, Nagari Kamang.
[2] Alumni Thawalib Padang panjang, Menyelesaikan studi S1 Psikologi Islam IAIN Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat. Pernah Aktif di Pelajar Islam Indonesia dan organisasi intra kampus. Saat ini bekerja sebagai staf ahli di DPRD Kab. 50 Kota, sumatera barat.