Hasil kajian
akademik tentang potensi zakat di kabupaten 50 kota provinsi sumatera barat sejumlah Rp, 5,2 milyar. Potensi yang mendorong pembentukan
ranperda tentang pengelolaan BAZNAS Kab. 50 kota. Pembentukan BAZNAS dilanasi
dengan UU no 19 tahun 1999 kemudian diperkuat dengan UU no 23 tahun 2012
tentang Lembaga amil Zakat dan beberapa peraturan Mentri Agama.
Pengelolaan
zakat hamper sama dengan mengelola organisasi bisnis dan NGO. Program demi
program memiliki ukuran pencapaian secara jelas dan kinerja tepat sasaran
sesuai dengan ketetapan Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw serta kajian
komprehensif dari pengelolaan ZISWAF diperiode para sahabat dan kekhalifahan
sampai abad ke 7 H. Untuk menjadikan BAZNAS Kab. 50 Kota membutuhkan kemampuan
mengelola secara professional dan mampu menjadi penguat dalam mengurangi jumlah
kemiskinan laten di daerah kab. 50 kota.
Sebaran nagari
di kab. 50 kota yang terbagi menjadi 13 wilayah kecamatan dengan 79 nagari
memberikan pekerjaan rumah tangga yang besar untuk dapat menjadikan nagari
mandiri dengan tingkat kemiskinan yang semakin sedikit dan terus menurun tahun
demi tahun. Masing-masing kecamatan didorong untuk dapat menciptakan keunggulan
dalam pengelolaan ZISWAF. Masing-masing kecamatan berlomba untuk merealiasisan
Zakat juga
mampu menjadikan kekuatan untuk membuka lapangan pekerjaan 1 orang pernagari
dibawah koordinasi 1 orang perkecamatan. Hal ini mampu membuka lapangan
pekerjaan sebanyak 92 orang relawan untuk mengumpulkan zakat dan
mendistribusikan dalam program program.
Beberapa
Program Unggulan BAZNAS Kab. 50 Kota:
- Beasiswa Pendidikan Anak Nagari
Program yang melahirkan anak anak nagari yang mampu
menyelesaikan pendidikan sampai stata 1 diperguruan tinggi. Bekerjasama dengan
beberapa program pemerintah pusat, maupun lembaga amil zakat lainnya. Tahapan
pemberian beasiswa adalah hasil dari rekomendasi Jorong dan Nagari dan
berdasarkan skala prioritas pengembangan Sumber daya Anak Nagari.
2. Sekolah Idaman Anak Nagari
Pengembangan sekolah alternative untuk pengembangan
keterampilan, sikap dan pengetahuan anak nagari. Sekolah alternative ini bagian
dari membuka lapangan usaha dan juga tenaga kerja terampil.
3.
Kampuang Organic
Mendorong pertanian dan perkebunan dan peternakan
masyarakat secara terintegrasi dan sinergi. Tahapan ini mendorong masyarakat
yang telah memiliki kelompok untuk menghasilkan pertanian organic yang mampu
mengurangi biaya pertanian dan memaksimalkan pendapatan petani dengan
mengembakan kerjasama dengan pihak lain.
Untuk dapat
mewujudkan hal tersebut maka kebijakan BAZNAS kabupaten 50 Kota adalah:
1.
Zonanisasi penyebaran zakat untuk menopang
percepatan penurunan kefakiran, kemiskinan suatu daerah dalam satu kecamatan.
2.
Setiap kecamatan mengembangan gerakan wakaf produktif
dengan menggerakkan pemuda & mahasiswa dari kecamatan untuk partner.
Manfaat ini adalah menggunakan wakaf produktif untuk mengembangkan beberapa
program unggulan diatas. Salah satu bentuknya adalah penanaman pohon wakaf yang
akan dipanen dan juga berbagai jenis kegiatan usaha lainnya yang mampu menopang
berbagai kegiatan kebutuhan pendidikan umum.
3.
Program pengembangan sumberdaya insani
masyarakat dengan memberikan beasiswa pendidikan bekerjasama dengan berbagai
lembaga amail zakat baik provinsi maupun nasional diluar baznas. Sisi lain
pendapatan zakat diluar zakat PNS butuh
sosialisasi dan juga kemampuan amil dalam menyampaikan bagaimana amil.
4.
Pemberian penghargaan Zakat Award, baik dari
kalangan professional muzakki (‘amil) mitra kerjasama berupa nagari dan
kecamatan. Serta binaan dari BAZNAS Kab. Kota
Program tambahan dalam bidang penguatan
lembaga amil zakat ditingkat jorong, nagari dan kecamatan adalah:
1.
Baitul Maal Masjid, menata siklus keuangan
masjid sebagai bagian dari kegiatan integral pengelolaan ZISWAF. Mengembangkan
rumah dana bagi asnaf yang delapan dengan mengintegrasikan 5-7 masjid untuk
saling berkoordinasi mengembangkan ekonomi berkeadilan dan mengurangi asnaf delapan.
Program ini bisa mengajak dana social perusahaan dan juga program dari dinas
terkait.
2.
Kebun Wakaf atau sedekah pohon yang hasilnya
diberikan untuk penguatan infrastruktur pendidikan agama berupa: Pembangunan
gedung Kajian Alqur’an dan Seni Baca Alqur’an, Pondok Pesantren dan Pembangunan
infrastuktur untuk mengurangi factor-faktor pemiskinan.
3.
Peternakan sapi, kambing dengan program berbagi
rezeki bergulir. Dimana setiap warga kurang mampu dibidang pertanian
mendapatkan pinjaman induk sapi untuk melahirkan satu anak. Kemudian induk
diberikan kepada yanglain. Kegiatan ini menopang program Kampuang Organic.
4.
Rankiang Nagari.
Pekerjaan besar ini butuh
koordinasi dengan berbagai lembaga amil zakat yang telah ada sebelumnya di Kab.
50 Kota baik kantor maupun jangkauan program kerja.Hal ini terjadi pemerataan
dan keadilan dalam mendistribusikan harta kaum muslimin untuk kepentingan asnaf
yang delapan.
Untuk rekrutmen tenaga
professional muzakki dibagi menjadi 3 gelombang:
1.
Gelombang pertama untuk team leader 1 orang
perkecamatan yang kualifikasi:
a.
Sarjana Ekonomi Islam/ Sarjana Ekonomi perguruan
tinggi dengan minimal IPK 2,5.
b.
Bisa presentasi baik orang perorang maupun untuk
kelompok besar.
c.
Aktif dan terlibat dalam organisasi Intra kampus
maupun Ekta kampus
d.
Kemampuan mengorganisir dan juga mendampingi
masyarakat
e.
Pernah terlibat dalam kegiatan social
masyarakat.
f.
Mendapatkan referensi dari jorong atau nagari.
g.
Membuat profil singkat potensi ekonomi dan
ancaman kemiskinan dari satu jorong disatu nagari di wilayah kecamatan.
2.
Gelombang kedua untuk team 1 orang pernagari
yang terbagi kepada 2 tahapan penerimaan. Hal ini bermanfaat untuk melihat
pergerakan pendapatan ZISWAF dan perkembangan program unggulan. Jumlah pertama
adalah 40 orang dan tahap selanjut 40 orang yang mewakili masing-masing nagari.
Mempunyai kualifikasi:
Untuk pembiayaan tenaga
professional muzakki (‘amil) distruktur dari dana pendapatan ZISWAF
sebesar 10% dan dana APBD sebesar Rp. 50.000.000/bulan. Sedangkan
struktur penggajian mengikuti skema:
1.
Gaji Pokok
2.
Bonus Kinerja Pengumpulan ZISWAF
3.
Bonus Pencapaian Program Kerja
4.
Tunjangan Transportasi
Demikianlah sedikit tentang menata BAZNAS kab.
50 Kota untuk dapat memaksimalkan potensi ZISWAF bagi kebaikan dan pembuktian
Islam Rahmatallil’alamiin.
[1]
Mahasiswa Magister ekonomi Syariah Univ. Azzahra, Jakarta. Penggiat Ekonomi
Syariah di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Azzahra dan Ekonomi Syariah Terapan bidang
Pertanian, Perternakan dan Pekerbunan Terpadu bekerjasama dengan Pusat
Penelitian, Pendidikan Bioteknologi NT 45. Membina usaha organic berkejasama
dengan kelompok tani di Nagari Gurun, Nagari Solok Bio-Bio, Nagari Harau,
Nagari Kamang.
[2] Alumni
Thawalib Padang panjang, Menyelesaikan studi S1 Psikologi Islam IAIN Imam
Bonjol Padang, Sumatera Barat. Pernah Aktif di Pelajar Islam Indonesia dan
organisasi intra kampus. Saat ini bekerja sebagai staf ahli di DPRD Kab. 50
Kota, sumatera barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar