Senin, 29 Agustus 2016

Desa Organik Berbasis Ekonomi Syariah terapan: Plasma Syariah

Dalam rencana strategis kementrian pertanian periode 2015-2019 dicanangkan mewujudkan 1.000 desa organik. Yang terdiri dari 600 desa organik pangan, 250 desa organik holtikultura dan 150 desa organik perkebunan.
Sebuah langkah bagus menjadikan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan bagi masyarakat desa. Hal ini seiring dengan keinginan membangun dari desa. Menjadikan desa titik sentral pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Mewujudkan desa organik adalah kerjasama sinergi lintas sektoral dan pelaku didesa. Termasuk masyarakat muslim yang memiliki kewajiban menggunakan akad-akad mu'amalah. Akad-akad mu'amalah yang lebih sering disebut adalah ekonomi syariah.
Mewujudkan desa organik berbasis ekonomi syariah adalah sebuah kemutlakan. Apa sebab? Tanpa menggunakan skema ekonomi dan keuangan syariah, maka ada proses usaha yang rusak. Dimana diharapkan tidak terjerembat dalam pusaran sistem riba.
Pendekatan yang digunakan dalam mewudukan desa organik berbasis ekonomi syairah adalah pendekatan plasma syariah. Pendekatan ini meletakkan seluruh pelaku ekonomi setara dan sebangun dihadapan Allah swt. Meniadakan kezaliman, penghisapan dari pemodal terhadap petani. Akad-akad skema plasma syariah meliputi multi pihak.
Beberapa akad yang digunakan dalam plasma syariah dalam desa organik berdasarkan pelaku, diantaranya:
  1. Pihak Pemerintah. Akad terbaik untuk membantu petani mewujudkan adalah syirkah inan. Kerjasama dalam mengembangkan produk organik, baik berupa pangan: padi, jagung, kedelai. Hal ini memberikan ruang kerjasama setara antara pemilik modal dan tenaga dari pihak petani.
  2. Pihak Pembeli (bulog) dan pedagang. Akad terbaik adalah istisna dan salam. Dimana pihak pembeli membeli komoditi organik berdasarkan spesifikasi tertentu dan waktu penyerahan.
  3. Petani adalah produsen yang melakukan kerjasama pengelolaan produk pangan organik. Yang kemudian berbagi hasil dengan pemerintah dan juga sekaligus memenuhi pesanan dari pembeli.
Kenapa mesti menggunakan akad keuangan syariah? jawaban adalah untuk menghindari petani muslim dari jebakan riba. Baik dalam bentuk skema pinjaman perbankan maupun dari ijon para tengkulak.
Dari sisi lain juga dapat membentuk Kelompok Usaha Bersama sebagai kesatuan usaha dari beberapa petani. Dalam hal ini terjadi penggabungan alat-alat produksi, tenaga dan keterampilan. Hal ini serentak dengan makna dan sasaran berkoperasi menurut Dr. Muhammad Hatta.
Bila pengusaha petani bergabung dalam satu kesatuan produksi, maka akad-akad plasma syariah, dalam dilakukan dalam kesatuan antar anggota, maupun anggota dengan pengurus, pengurus dengan pemerintah, pembeli besar maupun langsung.
Penerapan skema plasma syariah pada pertanian desa organik adalah menjadikan petani adalah pengusaha pertanian, tidak menjadi objek pemerasan dari skema pinjaman kredit, sistem rentenis para mafia.
Sebab, bila petani telah terjerembab dalam kewajiban tetap sistem ribawi, maka produk usaha dari petani desa organik bercampur. Melahirkan produk sehat dan baik, namun tidak halal dalam proses usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar