Selasa, 04 Oktober 2016

Sirkulasi Keuangan Plasma Syariah Kopi Arabika Kerinci

Petani adalah pengusaha, bukan buruh dan juga pekerja. Sedangkan pekerja adalah orang yang bekerja berdasarkan standar dan mendapatkan upah. Cara pandang ini meletakkan pelaku pertanian sebagai pelaku dalam siklus industri. Dalam usaha pertanian, petani memiliki multi peran sekaligus, disatu sisi ia adalah pengusaha dan sekaligus pekerja.
Untuk menjadikan skill dan mental pengusaha perlu pengorganisiran pelaku usaha. Kenapa? hal ini berguna untuk membentuk siklus produksi dari hasil pertanian.
Kesalahan menempatkan petani sebagai objek usaha. Melahirkan berbagai kesalahan mensejahterakan pelaku usaha bidang pertanian. Maka muncul model bantuan oleh pemerintah, hibah peralatan, bibit, pelatihan demi pelatihan. Sedangkan hasil yang terbentuk adalah ketidaksetaraan menghadapi berbagai gelombang perubahan.
Dalam model keuangan plasma syariah sub usaha kopi arabika, petani adalah pengusaha pertanian. Ia berada sejajar dengan pelaku lini usaha perkopian dari hulu sampai hilir. Pendekatan plasma syariah adalah membentuk sebuah siklus saling melengkapi dan sinergi tanpa melabrak kaidah fiqih dan keimanan.
Pelaku-pelaku dalam plasma syariah terhimpun dalam tiga komponen:
  1. Kumpulan Investor
  2. Petani usaha kopi arabika
  3. Penikmat kopi
Mata rantai ini memotong banyak jalur dan menghindari petani terjebak dalam siklus keuangan riba. Peranan perbankan syariah hanya menjadi channeling untuk pembayaran atas pembelian produk kopi, baik berbentuk komoditi maupun produk siap jadi.
Sedangkan diluar skema plasma syariah, pelaku dalam industri kopi terdiri dari:
  1. Investor perorangan maupun perbankan
  2. Petani kopi
  3. Tengkulak kampung
  4. Tengkulak besar
  5. Pengusaha kopi besar
  6. Konsumen
Bagaimana membentuk petani kopi menjadi pengusaha kopi arabika? Jawaban terbaik adalah jadilah pelaku. Sedangkan menjadi investor mesti bersiap dengan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan akad musyarakah dan mudharabah.
Akad musyarakah dan mudharabah menjadikan petani memiliki keleluasaan untuk menata produksi. Penataan produksi melahirkan standar produk kopi arabika. Dari produksi baru investor mendapatkan bagi hasil. Baik menggunakan reveneu sharing, reveneu net sharing atau loss and profit sharing.
Disisi penikmat kopi arabika, petani usaha kopi bisa menerapkan akad salam dan istisna. Yakni pemesanan awal produk dengan membayar secara bertahap.
Maka petani usaha kopi arabika memiliki kemampuan keuangan dan menjaga stabilitas produksi dan kualiatas untuk memenuhi pemesanan penimat kopi. Sedangkan dari sisi investor tidak ada kewajiban terstruktur seperti pinjaman perbankan biasa.
Untuk mewujudkan petani usah kopi arabika, dibutuhkan proses pembentukan selama 5 tahun dengan beberapa petani usaha kopi yang bergabung dalam badan bernama kelompok usaha bersama.
KUBe adalah wadah pengusaha kopi arabika. Wadah ini menjadi bersama pelaku pertanian kopi untuk memasarkan produk kopi secara bersama, menjadwalkan produksi, efisensi dan efektivitas keuangan dengan arisan kerja.
Manfaat dari arisan kerja adalah mengurangi biaya produksi. Pengurangan ini menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani, atau tidak terjadinya capital out flow. Hal ini meningkatkan harga pokok produksi.
Penerapan plasma syariah adalah wujud keimanan dalam bermu'amalah. Maka keberkahan dari langit dan bumi mengucur untuk menjayakan Islam dan ummat Islam di saentaro dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar