Selasa, 16 Agustus 2016

Bagi Hasil Resiko Usaha & Bagi Hasil Usaha Pepaya Organik

Pepaya adalah buah-buahan dengan banyak manfaat. Saat ini budidaya pepaya tergolong menjadi dua model. Pertama model konvensional dengan menggunakan pupuk kimia dan pertisida. Kedua, dengan menggunakan pupuk organik.

Sedangkan dalam sistem keuangan usaha terdapat tiga model usaha budidaya pepaya non organik dan organik di tengah masyarakat.

  1. Sistem keuangan fuul riba. Pemilik lahan mendapatkan sewa dari pengusaha. Pengusaha meminjam dana dari pihak ketiga atau perbankan konvensional. Keuntungan yang jelas adalah pemilik dana dengan skema pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Pengusaha berjibaku untuk mendapatkan keuntungan dari investasi usaha pepaya.
  2. Sistem campur aduk. Pemilik lahan menjadi partner pengusaha dengan akad muzhara'ah, musyarakah atau mudharabah. Dimana pengusaha dan pemilik lahan berbagi hasil berdasarkan nisbah bagi hasil usaha  dengan mempertimbangkan resiko masing-masing pihak. Sedangkan pemilik usaha menggunakan dana pihak ketiga dengan pinjaman berbunga. 
  3. Sistem full syariah non riba. Pemilik lahan bisa mendapat bagi hasil, pengusaha menggunakan dana pribadi dan komunitas bersama. Dimana masing-masing menginvestasikan dana, asset, tenaga dan keterampilan.
Pendekatan full syariah dalam usaha pepaya organik menggunakan pendekatan persentasi kontributor masing-masing orang. Dimana yang menjadi indikator kontributor untuk menghitung Bagi Hasil Resiko Usaha dan Bagi Hasil Usaha pepaya organik adalah:
  1. Biaya Investor, berupa dana, asset lahan, peralatan. Semua ini adalah bagian dari investasi bagi hasil. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan rasio persentase kontribusi. Dari ini dapat dihitung presentasi kerugian atau resiko yang mesti ditanggung oleh investor.
  2. Biaya Operasional, berupa upah, gaji dan biaya-biaya yang melekat dalanm proses budidaya pepaya organik. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkat rasio persentasi kontribusi biaya opersional dan menjadi bagian siapa.
  3. Biaya Pengusaha, dalam hal ini adalah biaya manajemen usaha. Pemilik lahan, Investor dan pekerja budidaya memiliki pendapatan dari bagi hasil usaha dan resiko. Komponen biaya ini dihitung untuk mendapatkan raso persentase kontribusi. 
  4. Biaya peralatan atau alat produksi. Pemunculan ini berguna untuk mendukung kegiatan usaha pepaya organik. Biaya ini akan didistribusikan kepada biaya investor, pemilik lahan dan lainnya. Biaya peralatan dimasukkan untuk mengeluarkan biaya penyusutan dan perawatan peralatan.
Tata cara perhitungannya adalah:
  1. Untuk Pengeluaran Investor (Total Biaya Investor/Total Biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya investor dalam usaha pepaya organik.
  2. Untuk Pengeluaran Operasional (Total Biaya Opersional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya operasional dalam usaha pepaya organik.
  3. Untuk Pengeluaran Pengusaha (Total Biaya Operasional/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya pengusaha dalam usah apepaya organik.
  4. Untuk Biaya peralatan (Total pembelian peralatan/Total biaya usaha) x 100% maka didapatkan persentase berapa biaya peralatan.
Dari semua komponen tersebut maka dapat dibagi menjadi nisbah bagi hasil usaha dan nisbah bagi hasil resiko/rugi usaha berupa:
  1. (Biaya Investasi Investor + Biaya Operasional + Biaya Peralatan) - (Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugiatan besar pada investor. Sebab hampir semua biaya ditanggung oleh investor. Akadnya adalah mudharabah.
  2. (Biaya Investasi Investor + Biaya Peralatan) - (Biaya Operasional + Biaya Pengeluaran Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian sebanding. Akadnya adalah musyarakah.
  3. (Biaya Investasi Investor) - (Biaya Operasional + Biaya Peralatan + Biaya Pengusaha). Komponen rasio keuntungan dan resiko kerugian besar pada pengusaha. Maka nisbah bagi hasil bagi investor lebih kecil dan resiko terbesar pada pengusaha. Akadnya adalah mudharabah.
Dari perhitungan semua orang dan asset yang terlibat dihitung secara seksama dengan tanggungjawab masing-masing yang kemudian memunculkan persentase biaya usaha pepaya organik. Dari ini masing-masing pihak melakukan kesepakatan nisbah bagi hasil dan nisbah bagi kerugian usaha.

Skema ini menjadikan masing-masing pihak berkontribusi dalam keuntungan dan kerugian yang mendekati keadilan dan kerelaan. Dimana masing-masing pihak tidak menzhalimi satu sama lain. Sebagaimana menggunakan skema pinjaman berbunga atau menggunakan standar dan perhitungan dengan asumsi riba dengan pengembalian tetap.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar