Koperasi
Karyawan STIE Indonesia Banking School
Keberlangsungan
usaha secara manajemen keuangan ditentukan oleh sikap seorang pengusaha dalam
menata keuangan usaha. Bila salah kelola keuangan usaha, mengakibatkan
kebangkrutan usaha. Bila baik dalam mengelola keuangan usaha, maka mampu untuk
tumbuh dan berkembang.
Memaksimalkan
kemampuan manajemen dan manajerial dalam menggali peluang, sumber daya dan juga
tata kelola finansial adalah keniscayaan. Dalam tata kelola finansial
ditentukan oleh tingkat kemampuan pengusaha menerapkan standar akuntansi
keuangan. Minimal pencatatan harian berupa berapa pendapatan dan pengeluaran
setiap hari.
Pengelolaan
sumber lebih lanjut dalam cash flow membutuhkan analisa dari pencatatan pendapatan
secara harian . Kemudian dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan juga arus
kas keluar. Kemudian dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi
berdasarkan prinsip pencatatan akuntansi. Hal ini berguna bagi pengambilan
keputusan bagi manajemen untuk mengalokasikan bagi biaya operasional dan
pengembangan usaha.
Pada
pengelolaan pujasera STIE Indonesia Banking school sebagai unit usaha Koperasi
Karyawan dan Dosen mengedepankan sistem sewa dan bagi hasil dari syirkah antara
pengelola yakni Koperasi karyawan STIE IBS dengan pedagang makanan dan minuman.
Akad yang digunakan adalah Ijarah dan Syirkah.
Ijarah
Murni (Sewa Menyewa murni).
Dalam
Ijarah murni, yang berlaku adalah perjanjian sewa menyewa biasa. Dimana pihak
tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian, yaitu antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa barang. Setelah masa sewa berakhir, para
pihak kembali pada kedudukannya masing-masing. Dalam konsep Ijarah murni
tersebut, yang di sewakan tidak hanya berupa manfaat atas suatu barang saja,
melainkan juga manfaat atas suatu jasa tertentu.
Akad
Ijarah adalah akad yang antara dua pihak menyewakan suatu barang atau tempat
yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Pada konteks pengelolaan pujasera
Kopkar STIE IBS, terdapat 14 counter yang disewakan kepada pedagang dengan
durasi kontrak bulanan.
Akad Syirkah
Syirkah dalam fiqih Islam
ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada
juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari
sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih
diperselisihkan hukumnya.
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau
interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih
menurut hukum kebiasaan yang ada. Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah
yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil
hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam
beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem,
As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga
itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara
seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum
dibagi-bagikan kepada yang lain.
Sedangkan
akad syirkah (parnership) adalah bagian kontrak pengelolaan berupa mengakomodir
biaya variabel pengelolaan pujasera. Dimana pihak Kopkar STIE IBS menyediakan tenaga cleaning
servis, kasir dan memberikan fasilitas pendukung penjualan berupa bangku dan
kursi. Prinsip bagi hasil diterapkan untuk memberikan ruang gerak bersama
untung dan bersama rugi. Sebab dalam bisnis tidak selamanya seorang pedagang
mendapatkan penjualan tinggi, terkadang juga malah mengalami penurunan
signifikan.
Sedangkan
akad syirkah dengan sistem reveneu sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan),
digunakan untuk membiayai tenaga kerja pengelola puja sera. Syirkah ini berguna
untuk menutupi biaya dan juga keuntungan bagi Koperasi Karyawan STIE IBS
berdasarkan pendapatan bisnis yang berfluktuasi.
Asset Pujasera STIE IBS
Koperasi Karyawan & Dosen
STIE Indonesia Banking school, memiliki asset pujasera yang berlokasi di depan
kampus. Pujasera ini terdiri dari:
- 1Jumlah tenan yang dikelola awal sebanyak 7 buah
- 2Jumlah tambahan tenan baru sejumlah 7 buah
Kebutuhan Tenaga Kerja
1. Satu
orang supervisor
2. Satu
orang kasir
3. Tiga
Orang Pelayan
Sistem pengelolaan
Pengelolaan
kantin Koperasi Karyawan & Dosen STIE IBS pada tahap awal menerapkan sistem
pembayaran masih kepada pengelola konter. Kemudian secara bertahap menggunakan
sistem kasir tunggal. Penerapan ini bagian dari implementasi akad syirkah
(partnership) bekerjasama dengan BRIZZI dari Bank Rakyat Indonesia. Dimana
setiap tenan akan mengetahui berapa penjualan setiap hari. Sedangkan pihak
Koperasi Karyawan mendapatkan 10% dari penjualan. Sisi lain dari penggunaan
satu pintu adalah pihak pengusaha memiliki pencatatan keuangan untuk
mendapatkan pembiyaan nantinya dari pihak perbankan.
Alur
ini pembayaran ini membutuhkan sosialisasi dan juga persiapan matang dari
masing-masing pengelola konter. Dimana peranan kasir amat menentukan sirkulasi
keuangan baik cash in flow (uang masuk) bagi setiap tenan dan cash out flow
(uang keluar) hak bagi pengusaha kantin dan hak bagi Koperasi. Alur ini berupa:
- Konsumen memesan makanan kepada konter.
- Pihak pengelola konter membuat struk pembayaran yang diserahkan kepada konsumen.
- Konsumen melakukan pembayaran di dimeja kasir. Kemudian kasir membubuhkan tanda lunas.
- Konsumen membawa struk ke ketenan untuk mengambil pesanan yang telah dipesan.
- Pengelola akan membayarkan hak pedagang dengan menyisihkan bagi hasil untuk Koperasi.
Skema Cash flow
- Prinsip pengelolaan tenan menggunakan prinsip perjanjian kontrak sewa dan bagi hasil dari penjualan harian dari tiap tenan dengan rentang 3%, 5%, & 10%. Hal ini berguna untuk mengcover biaya tetap dari sewa tenan sebesar Rp. 600.000,-. Bagi hasil mengikuti fluktuasi penjualan setiap tenan. Hal ini berguna untuk menjaga keberlangsungan usaha tenan dan koperasi yang berprinsip berbagi keuntungan dan kerugian.
- Penggajian tenaga kerja menggunakan gaji tetap dan sistem bonus yang diambil dari bagi hasil pendapatan tiap bulan sebesar 20%. Hal ini berguna untuk memberi biaya hidup bulanan bagi karyawan. Bagi hasil berguna untuk semangat dan pelayanan prima dari pengelola baik kepada pengelola tenan maupun Koperasi
Perencanaan
Pengelolaan Pujasera Koperasi Karyawan & Dosen STIE Indonesia Bank School
sebagai bagian dari aplikasi dari keilmuan ekonomi bisnis dengan prinsip
ekonomi syariah.
Proyeksi
pendapatan, pengeluaran dan proyeksi laporan rugi laba pada tahap awal adalah
simulasi. Setelah berjalan 1 (satu) bulan maka dilakukan evaluasi keuangan dan
tata kelola kantin untuk persiapan penerapan sistem syirkah (parnership) bagi
hasil dan sewa.