BAITUL MUSLIMIN
MUZAKKI
Make People Rich, Free RIBA
LATAR BELAKANG
Terdesaknya umat islam dalam himpitan ribawi yang tersistem baik pada perbankan maupun pada rentenir. Fakta dan realias ini telah lama bersama kaum muslimin. Hampir setiap pasar terjadi transaksi ribawi dari yang mempuyai sistem atau tidak. Telah banyak bermunculan lembaga pembiyaan-pembiyaan yang bebasis sistem syariah. namun masih dimiliki oleh non muslim.
Pengelolaan sistem ekonomi yang tidak berlandaskan nilai instriktik yang bernilai guna sebanding dengan fisik telah mengakibatkan terjadinya keguncangan. Krisis ekonomi 1997 adalah bukti nyata. Kemudian dilanjutkan oleh krisis keuangan global 2009. Sistem ekonomi yang berlandaskan uang kertas hari ini bukan menjadi jawaban atas kemelut dan kerusakan ekonomi.
Mesjid sebagai tempat berkumpul dan berbagi informasi merupakan pilar utama pendidikan dan pengembangan ekonomi umat dengan mendirikan pasar di lingkungan mesjid. Menjadi fenomena yang mengkhwatirkan hari ini bahwa mesjid mempunyai dana kas bersih mencapai puluhan juta dan ratusan juta. Uang kas mesjid di parkir atau di tabung di lembaga keuangan bersistem ribawi. Dari satu sisi fakta dilapangan menunjukkan bahwa pengurus mesjid jamaah tetap mesjid dan tetangga mesjid terjebak rentenir dan lintah darat. Jamaah mesjid menyumbang dari hasil penggunaan ribawi untuk pembangunan mesjid, kegiatan keagamaan dan juga kegiatan lainnya. nauzubillahi minzalik.
LANDASAN BERFIKIR
Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan assetnya (hartanya) di jalan Allah SWT seperti satu biji yang tumbuh menjadi tujuh tangkai. Pada setiap tangkai seratus biji. Dan Allah melipat gandakan bagi orang yang di kehendaki. (Q.S Albaqarah 2 : 261)
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu di berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan solat dan menunaikan zakat, mereka mendapatkan pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah (bertanggungjawablah) kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang beriman. (Q.S Albaqarah 275-278)
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepad Allah agar kalian beruntung. Dan peliharalah diri kalian dari api neraka (kesengsaraan), yang disediakan bagi orang-orang kafir. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad) agar kalian diberi rahmat (Q.S Ali-Imran 130-132)
Karena kezhaliman orang-orang yahudi, kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang dahulu pernah di halalkan dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan mereka menjalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan kami sediakanuntuk orang-orang kafir diantara mereka adzab yang pedih. (Q.S Annisa 160-161)
Dan riba yang kalian berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan. (Q.S Ar-rum 39)
TUJUAN
1. Membebaskan Mesjid/Mushalla dari jebakan ribawi.
2. Membebaskan jamaah, tetangga mesjid dari ribawi
3. Memakmurkan mesjid
4. Meningkatkan kualitas keilmuan, skil, wawasan lewat kajian-kajian tersistem dan terstruktur.
KELEMBAGAAN
Pengembangan kelembagaan menggunakan prinsip pembelahan sel jaringan dengan kesatuan sistem.
Pada pusat di bagun Baitul Muslimin MUZAKKI PUSAT sebagai koordinasi dan konsolidasi sistem. Kelembagaan menjalin kemitraan dengan lembaga seperti ICMI, DDII, MUI, IKADI, DEPAG
POLA PENGEMBANGAN JAMAAH
Kualitas dan kapasitas Keimanan, Keilmuan, Keterampilan
Pengembangan kualitas dan kapasitas Keimanan, Keilmuan dan keterampilan jamaah mesjid dan tetangga mesjid dengan memberdayakan majlis taklim atau mengembangkan pengajian dengan pendekatan kurikulum:
No. | Hari | Subuh | Magrib |
1 | Jum’at | Hadist | Muamalah |
2 | Sabtu | Tafsir | Sejarah |
3 | Ahad | Aqidah | Hadist |
4 | Senin | Fiqih | Bisnis/ umum |
5 | Selasa | Sejarah | Tafsir |
6 | Rabu | Muamalah | Aqidah |
7 | Kamis | Bisnis/umum | Fiqih |
Pendekatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kajian dan di kemas dengan proses dialog sistematis. Bukan pendekatan ceramah, lebih banyak pada curah gagasan.
Pengembangan kurikulum ini didukung oleh 7 orang guru/ustad yang mempunyai tanggungjawab atas masing-masing materi yang di distribusikan pada 7 mesjid atau mushalla. (IKADI, ICMI, MUI, DEPAG, DDII)
MODEL PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan pendanaan menggunakan dana Qard Hasan. Qard adalah pinjaman dengan pengembalian sejumlah dana yang dipinjam sama dengan dana yang di pinjamkan. Peminjam berkewajiban untuk memenuhi aqad yang ditandatangi dan di saksikan oleh jamaah minimal 2 orang dewasa.
Sumber Dana
Dana mesjid dari infaq dan sedekah yang di alokasikan menurut pembagian zakat sebesar 1/8 atau 12,5% dari setiap zakat, infaq dan sedekah yang diberikan oleh jamaah mesjid dan mushalla. Infaq khusus dari jamaah untuk membantu pembebasan jamaah dan tetangga mesjid dari jeratan riba dan rentenir. Kas mesjid, mushalla yang di alokasikan dari 12,5-50%. Bantuan Baitul Muslimin MUZAKKI Pusat dan Lembaga yang bekerjasama.
Infaq yang di sisihkan dari penjualan beberapa produk dan juga jasa tertentu yang telah di tetapkan dalam suatu keputusan bersama Manajemen dalam Group Line Bussiness PT. MYANS INSANI SEJAHTERA yang di kelola dengan pembagian 30% di setor untuk Baitul Muslimin MUZAKKI pusat, 70% disetor untuk Baitul Muslimin mitra kerjasama DKM Mesjid atau Mushalla di unit usaha berada.
Pengalokasian Dana dan Skala Prioritas
Pengalokasian dana di khususkan bagi jamaah yang mempunyai kriteria
a. Merupakan jamaah tetap mesjid atau mushalla atau tetangga mesjid dengan radius 40 rumah ke kanan, ke kiri, depan dan belakang mesjid atau mushalla
b. Mempunyai usaha dan memulai usaha yang terjebak rentenir atau ribawi
c. Membeli barang atau kendaraan dengan sistem leasing dan masih terjerat ribawi
Metode Pencarian dan Pengembalian
Pencairan dana dilakukan pada sholat subuh setelah dilakukan pengajian sholat subuh. Dimana Pengurus Mesjid, mushalla dan jamaah melakukan solat subuh berjamaah. Pengajian subuh dapat mengikuti hasil workshop nasional dan di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tempat keberadaan Baitul Muslimin MUZAKKI.
Pengembalian dana pinjaman dilakukan setelah solat berjamaah magrib atau berjamaah isya. Setelah sholat magrib berjamaah maka dilaksanakan kajian dangan metode dialogis dan curah gagasan. Pengembalian dana pinjaman tidak dapat di titipkan di luar area mesjid dan juga kepada jamaah lain.
Jangka Waktu Peminjaman
Jangka waktu peminjaman selama 100 hari dengan masa tidak membayar pinjaman selama 14 hari dihitung semenjak aqad (perjanjian) peminjaman ditanda tangani.
Manajemen Resiko
Manajemen resiko pinjaman apabila pengembalian mengalami kemacetan dengan pendekatan
1. Aspek komunitas jamaah mesjid dan mushalla
Pencairan pinjaman berserikat sebanyak 3 orang sampai 5 orang
2. Aspek sosial
Pengumuman di media informasi mesjid/mushalla/surau sesuai dengan akad perjanjian yang telah di tandatangani
3. Aspek Finansial
Penyisihan 12,5% dari infaq yang masuk dalam infaq yang diberikan oleh peminjam. Infaq jamaah untuk membebaskan saudara seiman pada hari Jum’at dan di pengumuman sebelum solat Jum’at.
SDM Struktur dan Manajemen Kerja
Pada tahap awal menjadi bagian dari stuktur kepengurusan Dewan Kemakmuran Mesjid atau Mushalla. Yang bertanggungjawab kepada Ketua Umum DKM. Tenaga kerja direkrut dari tetangga mesjid yang mempunyai skill dalam bidang pembukuan dan juga pengembangan komunitas (fungsi memakmurkan mesjid)
Pada tahap awal yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana dengan menginfakkan kemampuan, waktunya untuk membina dan membebaskan tetangga mesjid dari sistem ribawi. Keberlanjutan pengelolaan mendapatkan 12,5% dari infaq dan juga mendapatkan 25% dari biaya administrasi sebesar dari 2.500 sampai Rp. 5.000,00 sebagai ongkos cetak, aqad dan juga pembuatan kelengkapan administrasi lainnya.
Sistem Manajemen dan Pengembangan Kelembagaan
Master Manajemen di buat dan di rumuskan oleh Team Baitul Muslimin MUZAKKI pusat dengan memperhatikan masukan dan latar belakang kebudayaan mitra kerjasama manajemen Baitul Muslimin dari DKM Mesjid atau mushalla. Sistem manajemen insya Allah di dukung oleh website dan teknologi SMS center
Pengembangan Kelembagaan Baitul Muslimin mengikuti hasil Rapat Musyawarah Nasional
Pengembangan SDM dilakukan pelatihan reguler dan juga workshop untuk merumuskan pola kebijakan dan pengembangan kelambagaan.
Sumber Daya Manusia
Pengembangan SDM Baitul Muslimin MUZAKKI bekerjasama dengan Universitas, Sekolah Tinggi, Akademi yang mempunyai jurusan Muamalah, Perbankan Islam, Akuntansi syariah. Tahap lanjutan insya Allah akan di bina lewat Universitas Kehidupan INSANI ENTREPRENEURSHIP CHARITY.
Penutup
Sebagai kata penutup dari kami:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Karena kalian menyuruh beruat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah...(Q.S Ali Imran 110)
Q.S Attaubah 17-18
Tiada berhak orang-orang musyrik memakmurkan mesjid Allah, Sedang mereka menjadi saksi diatas dirinya dengan kekafiran. Mereka itu hapuslah sekalian amalannya, dan di dalam neraka mereka kekal selama-lamanya. Hanya yang memakmurkan mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari yang kemudian serta mendirikan solat dan mengeluarkan zakat, sedang ia tidak takut, melainkan kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka itu termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.
Q.S Attaubah 67-68
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan sebagian bagi sebagian mereka menyuruh kepada yang mungkar dan melarang dari yang ma’ruf, mereka mengenggam tangannya (bakhil) Mereka melupakan Allah, lalu Allah melupakan mereka, sesungguhnya orang-orang munafik itu ialah orang-orang fasik. Allah telah menjanjikan neraka jahannam untuk orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir serta kekal mereka di dalamnya. itu cukup (untuk balasannya) Allah mengutuki mereka, dan untuk mereka siksaan yang abadi.
Jakarta, 14 September 2009
Muhammad Yunus, S.E
Inisiotaor & Creator
Assalamualaikum Wr. Wb.
BalasHapusKabar gembira untuk Ikhwan dan Akhwat serta para Penuntut Ilmu .
Telah ditemukan Metode baru untuk menerjemah Alquran, hanya dalam waktu 8 jam insya Allah bisa ..! Metode Granada sistim 4 langkah yang ditemukan oleh Ust.Solihin Bunyamin ,Lc . Mudah dipelajari praktis dan sistematis .
Mari kita tingkatkan kemampuan dan penguasaan bahasa Alquran khususnya , Bahasa arab Umumnya .Kunjungi kami di ,
http://www.kamus-alquran.com
( 021-60621771 / 08129194349 )